Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati PPU, Mudyat Noor saat memimpin rapat bersama seluruh pejabat (Dok: istimewa)
Penajam - Proses mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbit.
Bupati PPU, Mudyat Noor mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah melaksanakan Job Fit untuk menguji kemampuan dan kompetensi yang dimiliki para pejabat sebelum dilakukan mutasi dan rotasi jabatan.
“Ketika surat yang disampaikan sudah dibalas oleh BKN dan menyatakan sudah sesuai prosedur, maka baru bisa kita melakukan mutasi,” ujar Mudyat, Minggu (28/12/2025).
Ia menegaskan seluruh tahapan mutasi dan rotasi jabatan wajib dilakukan mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Selain itu, proses mutasi dan rotasi jabatan ini juga harus dilakukan secara profesional dan objektif, bukan berdasarkan praktik jual-beli jabatan maupun kepentingan politik lainnya.
“Penempatan pejabat harus mengacu pada hasil job fit, kompetensi serta kebutuhan perangkat daerah,” terang Mudyat.
Menurutnya kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap pejabat ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kemampuannya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Ia berharap proses administrasi di BKN dapat segera rampung agar rencana mutasi dan rotasi jabatan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Belum tahu kapan surat balasan dari BKN diterbitkan, semoga dalam waktu dekat,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati PPU, Mudyat Noor saat memimpin rapat bersama seluruh pejabat (Dok: istimewa)
Penajam - Proses mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbit.
Bupati PPU, Mudyat Noor mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah melaksanakan Job Fit untuk menguji kemampuan dan kompetensi yang dimiliki para pejabat sebelum dilakukan mutasi dan rotasi jabatan.
“Ketika surat yang disampaikan sudah dibalas oleh BKN dan menyatakan sudah sesuai prosedur, maka baru bisa kita melakukan mutasi,” ujar Mudyat, Minggu (28/12/2025).
Ia menegaskan seluruh tahapan mutasi dan rotasi jabatan wajib dilakukan mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Selain itu, proses mutasi dan rotasi jabatan ini juga harus dilakukan secara profesional dan objektif, bukan berdasarkan praktik jual-beli jabatan maupun kepentingan politik lainnya.
“Penempatan pejabat harus mengacu pada hasil job fit, kompetensi serta kebutuhan perangkat daerah,” terang Mudyat.
Menurutnya kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap pejabat ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kemampuannya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Ia berharap proses administrasi di BKN dapat segera rampung agar rencana mutasi dan rotasi jabatan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Belum tahu kapan surat balasan dari BKN diterbitkan, semoga dalam waktu dekat,” tandasnya.
(Sf/Rs)