Seputar Kaltim

    Jembatan Pela di Kota Bangun Rampung 2004, Akses ke Sangkuliman Tak Kunjung Tersambung

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    18 Agustus 2026 pukul 16:23 WITA

    Potret Jembatan Pela, Kota Bangun yang kondisinya mangkrak (Dok: Pokdarwis Pela)

    Tenggarong - Puluhan tahun setelah rampung dibangun, Jembatan Pela River Break di Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) belum juga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

    Persoalan mangkraknya infrastruktur penting yang menjadi jalur penghubung antara Desa Pela-Sangkuliman tersebut bukan pada kondisi jembatan, melainkan akses jalan yang belum tersambung di kedua sisi.

    Jembatan yang lebih dikenal warga sebagai Jembatan Kuning itu dibangun sejak 2001 dan rampung pada 2004.

    Dengan panjang sekitar 420 meter, jembatan tersebut sejak awal dirancang untuk membuka konektivitas kawasan hulu Kukar.

    Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pela, Alimin menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian pemerintah. Menurutnya, keberadaan jembatan akan jauh lebih berarti apabila didukung akses jalan yang memadai.

    “Jembatan ini sering disebut Jembatan Kuning, padahal nama aslinya adalah Jembatan Pela River Break,” ujar Alimin, Selasa (18/8/2026).

    Alimin menjelaskan terhubungnya Pela dan Sangkuliman tidak hanya akan mempermudah mobilitas warga, tapi juga membuka peluang baru bagi aktivitas ekonomi, pariwisata hingga kebudayaan di kawasan tersebut.

    Ia mengungkapkan DPRD Kukar sebelumnya sempat meninjau kondisi jembatan. Peninjauan itu diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong pembangunan akses jalan hingga jembatan benar-benar bisa digunakan.

    “Kemarin anggota DPRD Kukar sudah melakukan review atau kontrol terhadap jembatan ini untuk menghubungkan antara Desa Pela dan Desa Sangkuliman. Semoga ini bisa berlanjut,” harapnya.

    Alimin menilai jembatan tersebut merupakan aset daerah yang semestinya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

    Ia meminta pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga pemerintah kecamatan dapat berkoordinasi mencari solusi atas persoalan akses tersebut.

    “Jangan sampai jembatan ini hanya menjadi aset yang tidak dimanfaatkan. Manfaatnya sangat besar, terutama untuk transportasi antara Desa Pela dan Desa Sangkuliman,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Jembatan Pela di Kota Bangun Rampung 2004, Akses ke Sangkuliman Tak Kunjung Tersambung

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    18 Agustus 2026 pukul 16:23 WITA

    Potret Jembatan Pela, Kota Bangun yang kondisinya mangkrak (Dok: Pokdarwis Pela)

    Tenggarong - Puluhan tahun setelah rampung dibangun, Jembatan Pela River Break di Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) belum juga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

    Persoalan mangkraknya infrastruktur penting yang menjadi jalur penghubung antara Desa Pela-Sangkuliman tersebut bukan pada kondisi jembatan, melainkan akses jalan yang belum tersambung di kedua sisi.

    Jembatan yang lebih dikenal warga sebagai Jembatan Kuning itu dibangun sejak 2001 dan rampung pada 2004.

    Dengan panjang sekitar 420 meter, jembatan tersebut sejak awal dirancang untuk membuka konektivitas kawasan hulu Kukar.

    Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pela, Alimin menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian pemerintah. Menurutnya, keberadaan jembatan akan jauh lebih berarti apabila didukung akses jalan yang memadai.

    “Jembatan ini sering disebut Jembatan Kuning, padahal nama aslinya adalah Jembatan Pela River Break,” ujar Alimin, Selasa (18/8/2026).

    Alimin menjelaskan terhubungnya Pela dan Sangkuliman tidak hanya akan mempermudah mobilitas warga, tapi juga membuka peluang baru bagi aktivitas ekonomi, pariwisata hingga kebudayaan di kawasan tersebut.

    Ia mengungkapkan DPRD Kukar sebelumnya sempat meninjau kondisi jembatan. Peninjauan itu diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong pembangunan akses jalan hingga jembatan benar-benar bisa digunakan.

    “Kemarin anggota DPRD Kukar sudah melakukan review atau kontrol terhadap jembatan ini untuk menghubungkan antara Desa Pela dan Desa Sangkuliman. Semoga ini bisa berlanjut,” harapnya.

    Alimin menilai jembatan tersebut merupakan aset daerah yang semestinya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

    Ia meminta pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga pemerintah kecamatan dapat berkoordinasi mencari solusi atas persoalan akses tersebut.

    “Jangan sampai jembatan ini hanya menjadi aset yang tidak dimanfaatkan. Manfaatnya sangat besar, terutama untuk transportasi antara Desa Pela dan Desa Sangkuliman,” tandasnya.

    (Sf/Lo)