Jembatan Mahulu Kembali Dihantam Tongkang, Regulasi Alur Pelayaran Dipertanyakan

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    04 Januari 2026 04:08 WIB

    tongkang batu bara yang menabrak Jembatan Mahulu. (Foto: tangkapan layar)

    Samarinda - Insiden pelayaran yang melibatkan angkutan emas hitam kembali terjadi di Sungai Mahakam, Minggu (4/1/2026) dini hari. 

    Dua unit tongkang bermuatan batu bara dilaporkan kehilangan kendali hingga menghantam pilar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) sebelum akhirnya menyapu permukiman warga di kawasan Sengkotek, Samarinda Seberang.

    Peristiwa yang terjadi pukul 01.17 WITA ini menambah panjang daftar kecelakaan air yang melibatkan kapal tunda (tugboat) dan tongkang di alur sungai tersibuk di Kaltim tersebut.

    Berdasarkan data lapangan, insiden melibatkan tongkang Roby 311 yang ditarik TB Bloro 7 dan tongkang Danny 95 yang ditarik TB Raja Laksana 166. 

    Kegagalan manuver kedua kapal tersebut tidak hanya berisiko merusak struktur jembatan yang menjadi nadi penghubung Samarinda, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil bagi warga di bantaran sungai.

    Keterangan saksi mata di lokasi mengindikasikan adanya masalah teknis sebelum benturan terjadi. Ketua RT 17 Jalan Cipto Mangunkusumo, Setia Budi, mengungkapkan adanya anomali suara mesin disertai kepanikan awak kapal sesaat sebelum kejadian.

    "Dari jarak 50 meter sudah terdengar teriakan orang-orang kapal bahwa mereka tidak mampu mengendalikan," ungkap Budi. 

    Hal ini memperkuat dugaan bahwa tongkang dalam kondisi uncontrollable saat mendekati zona kritis jembatan.

    Tongkang yang liar tersebut berputar mencari tambatan darurat, namun nahas justru menghantam bagian belakang rumah warga. 

    Ribut Waluyo, salah satu korban terdampak, harus merelakan bagian dapur beserta seluruh perabotnya—mulai dari kulkas hingga mesin cuci—raib tertelan arus Mahakam. Meski tidak ada korban jiwa, lima penghuni rumah mengalami syok berat akibat kejadian ini.

    Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan lokasi dan awak kapal untuk mencegah spekulasi liar. Pamapta I Polresta Samarinda, Ipda Rifqhi Sactio, mengonfirmasi bahwa Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polresta Samarinda telah mengambil alih penyelidikan.

    "Seluruh ABK yang berada di kapal saat kejadian sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan," tegas Rifqhi.

    Fokus penyelidikan kini mengarah pada dua hal: kelaikan teknis kapal saat melintas di malam hari dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayaran di bawah jembatan. 

    Insiden ini menjadi "lampu kuning" bagi otoritas pelabuhan dan dinas perhubungan setempat untuk memperketat pengawasan alur, mengingat Jembatan Mahulu merupakan aset strategis yang perbaikannya akan menelan biaya besar jika struktur utamanya terganggu.

    Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan inventarisasi kerusakan, baik pada struktur jembatan maupun kerugian warga, guna memastikan pertanggungjawaban penuh dari pihak perusahaan pemilik kapal.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Jembatan Mahulu Kembali Dihantam Tongkang, Regulasi Alur Pelayaran Dipertanyakan

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    04 Januari 2026 04:08 WIB

    tongkang batu bara yang menabrak Jembatan Mahulu. (Foto: tangkapan layar)

    Samarinda - Insiden pelayaran yang melibatkan angkutan emas hitam kembali terjadi di Sungai Mahakam, Minggu (4/1/2026) dini hari. 

    Dua unit tongkang bermuatan batu bara dilaporkan kehilangan kendali hingga menghantam pilar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) sebelum akhirnya menyapu permukiman warga di kawasan Sengkotek, Samarinda Seberang.

    Peristiwa yang terjadi pukul 01.17 WITA ini menambah panjang daftar kecelakaan air yang melibatkan kapal tunda (tugboat) dan tongkang di alur sungai tersibuk di Kaltim tersebut.

    Berdasarkan data lapangan, insiden melibatkan tongkang Roby 311 yang ditarik TB Bloro 7 dan tongkang Danny 95 yang ditarik TB Raja Laksana 166. 

    Kegagalan manuver kedua kapal tersebut tidak hanya berisiko merusak struktur jembatan yang menjadi nadi penghubung Samarinda, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil bagi warga di bantaran sungai.

    Keterangan saksi mata di lokasi mengindikasikan adanya masalah teknis sebelum benturan terjadi. Ketua RT 17 Jalan Cipto Mangunkusumo, Setia Budi, mengungkapkan adanya anomali suara mesin disertai kepanikan awak kapal sesaat sebelum kejadian.

    "Dari jarak 50 meter sudah terdengar teriakan orang-orang kapal bahwa mereka tidak mampu mengendalikan," ungkap Budi. 

    Hal ini memperkuat dugaan bahwa tongkang dalam kondisi uncontrollable saat mendekati zona kritis jembatan.

    Tongkang yang liar tersebut berputar mencari tambatan darurat, namun nahas justru menghantam bagian belakang rumah warga. 

    Ribut Waluyo, salah satu korban terdampak, harus merelakan bagian dapur beserta seluruh perabotnya—mulai dari kulkas hingga mesin cuci—raib tertelan arus Mahakam. Meski tidak ada korban jiwa, lima penghuni rumah mengalami syok berat akibat kejadian ini.

    Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan lokasi dan awak kapal untuk mencegah spekulasi liar. Pamapta I Polresta Samarinda, Ipda Rifqhi Sactio, mengonfirmasi bahwa Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polresta Samarinda telah mengambil alih penyelidikan.

    "Seluruh ABK yang berada di kapal saat kejadian sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan," tegas Rifqhi.

    Fokus penyelidikan kini mengarah pada dua hal: kelaikan teknis kapal saat melintas di malam hari dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayaran di bawah jembatan. 

    Insiden ini menjadi "lampu kuning" bagi otoritas pelabuhan dan dinas perhubungan setempat untuk memperketat pengawasan alur, mengingat Jembatan Mahulu merupakan aset strategis yang perbaikannya akan menelan biaya besar jika struktur utamanya terganggu.

    Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan inventarisasi kerusakan, baik pada struktur jembatan maupun kerugian warga, guna memastikan pertanggungjawaban penuh dari pihak perusahaan pemilik kapal.

    (Sf/Rs)