Jembatan Mahulu Ditabrak 3 Kali Beruntun, Estimasi Ganti Rugi Tembus Rp31,9 Miliar

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    29 Januari 2026 05:37 WIB

    Jembatan Mahulu yang beberapa kali ditabrak, kerugiannya hampir puluhan miliar. (foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Insiden penabrakan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) yang terjadi berulang kali dalam kurun waktu singkat dapat sorotan dengan jumlah kerugian yang besar.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas PUPR-PERA dan KSOP Kelas I Samarinda menegaskan pihak perusahaan pemilik kapal tongkang harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan aset vital tersebut.

    Hingga kini, total estimasi biaya perbaikan dan penanganan dampak dari dua insiden pertama saja sudah mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp31,9 miliar, belum termasuk perhitungan kerugian dari insiden ketiga yang baru saja terjadi.

    Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda membuka data terkait beban biaya yang harus ditanggung oleh para penabrak jembatan.

    Ia merinci setiap insiden memiliki konsekuensi biaya yang sangat besar, kejadian pertama pada 23 Desember 2025, biaya perbaikan fender (pelindung pilar) mencapai angka Rp31 miliar.

    Kejadian kedua pada 4 Januari 2026, biaya perbaikan pilar yang rusak ditambah biaya tes kekuatan jembatan menelan biaya sekitar Rp900 Juta.

    Untuk kejadian ketiga, baru-baru ini nilai kerugian masih dalam tahap perhitungan tim teknis, namun dipastikan akan menambah total tagihan ganti rugi.

    "Untuk kejadian pertama dan kedua, pihak perusahaan sudah memberikan jaminan. Untuk kejadian ketiga ini, meskipun nilainya masih dihitung, pihak perusahaan pasti akan mengganti kerugian tersebut. Ini berbeda pilar (yang ditabrak), jadi perhitungannya terpisah," tegas Aji Muhammad Fitra Firnanda.

    Senada dengan PUPR, Kepala Kantor KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi memastikan perusahaan kapal tongkang yang terlibat dalam insiden tanggal 23 Desember, 4 Januari, maupun insiden terakhir pada hari Minggu, telah menyatakan kesiapannya.

    "Penabrak bertanggung jawab penuh dan sudah menyatakan siap mengganti kerusakan. Fasilitas yang rusak akan diganti, bahkan nantinya akan dibangun yang baru," ujar Mursidi pasca rapat koordinasi dengan Ditpolairud.

    Meski perusahaan siap membayar ganti rugi (perdata), proses hukum tetap berjalan. Dinas PUPR telah menyerahkan laporan kepada aparat penegak hukum untuk menginvestigasi apakah terdapat unsur kelalaian atau tindak pidana dalam rentetan kejadian ini.

    Demi keselamatan warga Samarinda, Dinas PUPR mengambil langkah tegas terkait akses jembatan pasca tabrakan beruntun ini, pertama kendaraan berat seperti truk/kontainer, ditutup total sementara waktu. Sementara itu, kendaraan pribadi seperti motor atau mobil kecil masih diperbolehkan melintas.

    Penutupan total bagi kendaraan berat ini berlaku hingga tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) selesai melakukan uji beban dan kekuatan struktur jembatan.

    Untuk mencegah kejadian serupa terulang, KSOP Samarinda tengah mengevaluasi sistem pengolongan (kapal melewati bawah jembatan).

    Pembatasan jam yang ada kini dinilai justru memicu penumpukan kapal yang berisiko menabrak pilar saat menunggu antrean.

    Solusinya KSOP mewacanakan pembukaan jalur pengolongan hingga 24 jam dengan syarat ketat, yakni penggunaan kapal pandu (tug assist) dan pengawalan (escort) untuk memastikan tongkang tidak hanyut menghantam pilar jembatan lagi.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Jembatan Mahulu Ditabrak 3 Kali Beruntun, Estimasi Ganti Rugi Tembus Rp31,9 Miliar

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    29 Januari 2026 05:37 WIB

    Jembatan Mahulu yang beberapa kali ditabrak, kerugiannya hampir puluhan miliar. (foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Insiden penabrakan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) yang terjadi berulang kali dalam kurun waktu singkat dapat sorotan dengan jumlah kerugian yang besar.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas PUPR-PERA dan KSOP Kelas I Samarinda menegaskan pihak perusahaan pemilik kapal tongkang harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan aset vital tersebut.

    Hingga kini, total estimasi biaya perbaikan dan penanganan dampak dari dua insiden pertama saja sudah mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp31,9 miliar, belum termasuk perhitungan kerugian dari insiden ketiga yang baru saja terjadi.

    Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda membuka data terkait beban biaya yang harus ditanggung oleh para penabrak jembatan.

    Ia merinci setiap insiden memiliki konsekuensi biaya yang sangat besar, kejadian pertama pada 23 Desember 2025, biaya perbaikan fender (pelindung pilar) mencapai angka Rp31 miliar.

    Kejadian kedua pada 4 Januari 2026, biaya perbaikan pilar yang rusak ditambah biaya tes kekuatan jembatan menelan biaya sekitar Rp900 Juta.

    Untuk kejadian ketiga, baru-baru ini nilai kerugian masih dalam tahap perhitungan tim teknis, namun dipastikan akan menambah total tagihan ganti rugi.

    "Untuk kejadian pertama dan kedua, pihak perusahaan sudah memberikan jaminan. Untuk kejadian ketiga ini, meskipun nilainya masih dihitung, pihak perusahaan pasti akan mengganti kerugian tersebut. Ini berbeda pilar (yang ditabrak), jadi perhitungannya terpisah," tegas Aji Muhammad Fitra Firnanda.

    Senada dengan PUPR, Kepala Kantor KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi memastikan perusahaan kapal tongkang yang terlibat dalam insiden tanggal 23 Desember, 4 Januari, maupun insiden terakhir pada hari Minggu, telah menyatakan kesiapannya.

    "Penabrak bertanggung jawab penuh dan sudah menyatakan siap mengganti kerusakan. Fasilitas yang rusak akan diganti, bahkan nantinya akan dibangun yang baru," ujar Mursidi pasca rapat koordinasi dengan Ditpolairud.

    Meski perusahaan siap membayar ganti rugi (perdata), proses hukum tetap berjalan. Dinas PUPR telah menyerahkan laporan kepada aparat penegak hukum untuk menginvestigasi apakah terdapat unsur kelalaian atau tindak pidana dalam rentetan kejadian ini.

    Demi keselamatan warga Samarinda, Dinas PUPR mengambil langkah tegas terkait akses jembatan pasca tabrakan beruntun ini, pertama kendaraan berat seperti truk/kontainer, ditutup total sementara waktu. Sementara itu, kendaraan pribadi seperti motor atau mobil kecil masih diperbolehkan melintas.

    Penutupan total bagi kendaraan berat ini berlaku hingga tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) selesai melakukan uji beban dan kekuatan struktur jembatan.

    Untuk mencegah kejadian serupa terulang, KSOP Samarinda tengah mengevaluasi sistem pengolongan (kapal melewati bawah jembatan).

    Pembatasan jam yang ada kini dinilai justru memicu penumpukan kapal yang berisiko menabrak pilar saat menunggu antrean.

    Solusinya KSOP mewacanakan pembukaan jalur pengolongan hingga 24 jam dengan syarat ketat, yakni penggunaan kapal pandu (tug assist) dan pengawalan (escort) untuk memastikan tongkang tidak hanyut menghantam pilar jembatan lagi.

    (Sf/Lo)