Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaksanaan salat idulfitri di Masjid Raya Baitul Muttaqien atau Islamic Center Kaltim, yang dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ribuan jemaah dari berbagai penjuru Samarinda dan sekitarnya memadati masjid kebanggaan Kalimantan Timur, yakni Masjid Raya Baitul Muttaqien, atau yang lebih dikenal dengan Islamic Center Kaltim.
Antusias masyarakat untuk melaksanakan salat Idulfitri 1446 Hijriah di masjid terbesar di Kaltim ini sangat terasa.
Sejak pukul 06.00 WITA, jemaah telah berdatangan, memadati area masjid hingga meluber ke seluruh bagian masjid, bahkan parkiran penuhi bahu jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rudy Mas'ud memberikan sambutan.
Ia menyampaikan tiga kebijakan istimewa yang disebutnya sebagai "Tunjangan Hari Raya" (THR) dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk masyarakat.
"Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Rudy Mas'ud.
Tiga kebijakan "THR" yang diumumkan Gubernur Rudy Mas'ud adalah pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk pelaksanaan program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya. Program ini berlaku selama tiga bulan, mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Kedua, gratis karcis masuk tempat rekreasi. Tempat tersebut seperti Museum Mulawarman di Tenggarong dan Pusat Penangkaran Rusa di Penajam Paser Utara. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Maret selama tiga bulan.
Terakhir, gratis sewa kios selama enam bulan. Para pelaku usaha kecil yang menyewa kios, lapak, dan kantin di bawah kewenangan retribusi Pemprov Kaltim maka dibebaskan dari biaya sewa selama enam bulan, mulai April 2025.
Program tersebut mencakup berbagai lokasi, termasuk area di beberapa SKPD dan 488 kantin di 243 SMA/SMK.
Gubernur Rudy Mas'ud berharap, kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meringankan beban ekonomi, terutama menjelang Lebaran.
"Melalui kebijakan ini, saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkannya dengan baik dan menjadikan Idulfitri tahun ini lebih bermakna bagi seluruh warga Kaltim," pungkas Rudy Mas'ud.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaksanaan salat idulfitri di Masjid Raya Baitul Muttaqien atau Islamic Center Kaltim, yang dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ribuan jemaah dari berbagai penjuru Samarinda dan sekitarnya memadati masjid kebanggaan Kalimantan Timur, yakni Masjid Raya Baitul Muttaqien, atau yang lebih dikenal dengan Islamic Center Kaltim.
Antusias masyarakat untuk melaksanakan salat Idulfitri 1446 Hijriah di masjid terbesar di Kaltim ini sangat terasa.
Sejak pukul 06.00 WITA, jemaah telah berdatangan, memadati area masjid hingga meluber ke seluruh bagian masjid, bahkan parkiran penuhi bahu jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rudy Mas'ud memberikan sambutan.
Ia menyampaikan tiga kebijakan istimewa yang disebutnya sebagai "Tunjangan Hari Raya" (THR) dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk masyarakat.
"Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Rudy Mas'ud.
Tiga kebijakan "THR" yang diumumkan Gubernur Rudy Mas'ud adalah pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk pelaksanaan program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya. Program ini berlaku selama tiga bulan, mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Kedua, gratis karcis masuk tempat rekreasi. Tempat tersebut seperti Museum Mulawarman di Tenggarong dan Pusat Penangkaran Rusa di Penajam Paser Utara. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Maret selama tiga bulan.
Terakhir, gratis sewa kios selama enam bulan. Para pelaku usaha kecil yang menyewa kios, lapak, dan kantin di bawah kewenangan retribusi Pemprov Kaltim maka dibebaskan dari biaya sewa selama enam bulan, mulai April 2025.
Program tersebut mencakup berbagai lokasi, termasuk area di beberapa SKPD dan 488 kantin di 243 SMA/SMK.
Gubernur Rudy Mas'ud berharap, kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meringankan beban ekonomi, terutama menjelang Lebaran.
"Melalui kebijakan ini, saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkannya dengan baik dan menjadikan Idulfitri tahun ini lebih bermakna bagi seluruh warga Kaltim," pungkas Rudy Mas'ud.
(Sf/Rs)