Seputar Kaltim

    Jelang Vonis Misran Toni, Tim Hukum dan Keluarga Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Muara Kate

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 April 2026 pukul 20:51 WITA

    Rekayasa kasus yang terjadi di Muara Kate oleh Pokja 30. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Aroma dugaan rekayasa kasus semakin menyengat menjelang pembacaan vonis terhadap tokoh adat sekaligus pejuang lingkungan Muara Kate, Misran Toni.

    Dalam sebuah diskusi publik terbaru, tim kuasa hukum dan pihak keluarga membeberkan sederet kejanggalan proses hukum, mulai dari inkonsistensi kesaksian hingga dugaan intimidasi saat tahap penyidikan.

    Misran Toni saat ini duduk di kursi terdakwa atas tuduhan pembunuhan dan percobaan pembunuhan. Tragedi berdarah itu terjadi di posko penolakan aktivitas hauling (pengangkutan) batu bara di Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser, pada November 2024 silam.

    Insiden ini merenggut nyawa warga bernama Russell dan melukai warga lainnya, Anson. Namun, publik dan aktivis menilai ada upaya kriminalisasi di balik kasus ini, mengingat akar peristiwanya adalah konflik panjang antara masyarakat adat dengan aktivitas tambang yang menggunakan jalan umum.

    Pengacara publik dari LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menegaskan bahwa cacat hukum sudah terlihat sejak awal kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Tim penasihat hukum mengaku tidak pernah mendapat kejelasan mengenai alat bukti maupun saksi yang menjadi landasan penetapan tersebut.

    “Tidak ada kejelasan kepada tim penasihat hukum mengenai barang bukti apa atau saksi siapa yang menjadi dasar penetapan tersangka,” ujar Irfan pada Rabu (8/4/2026).

    Di ruang sidang, kejanggalan itu semakin terbuka lebar. Irfan menyoroti keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saling bertabrakan, terutama terkait posisi terdakwa dan senjata yang digunakan.

    Terkait posisi, satu saksi bersaksi melihat terdakwa berada di depan korban, sementara saksi lain menyebut terdakwa berada di dekat pagar. Irfan menegaskan bahwa dalam perkara dugaan pembunuhan, akurasi posisi pelaku sangat menentukan jalannya rekonstruksi peristiwa.

    Selain itu, keterangan mengenai jenis senjata tajam yang dipakai juga berubah-ubah. Sempat ada kesaksian yang menyebutkan penggunaan pisau pendek atau badik, namun saksi lainnya justru menyebut mandau.

    Lebih mengejutkan lagi, Irfan mengungkap adanya indikasi kuat tekanan terhadap saksi. Salah satu saksi yang berada di lokasi kejadian mengaku secara terang-terangan di persidangan bahwa penyidik memintanya untuk menyamakan keterangan dengan saksi lain agar terlihat seolah-olah ada narasi penyerangan yang terencana.

    Bantahan atas dakwaan tersebut juga datang dari pihak keluarga. Andre, putra Misran Toni, memberikan kesaksian bahwa ayahnya memiliki alibi yang kuat saat tragedi nahas itu terjadi.

    Menurut Andre, karena kelelahan berjaga beberapa malam di posko penolakan hauling, ayahnya berpamitan pulang untuk tidur. Ia menjelaskan bahwa malam itu bukan hanya ayahnya yang pulang, melainkan ada beberapa warga lain juga yang kembali ke rumah untuk beristirahat.

    Fakta di lapangan seusai penyerangan juga terasa janggal jika dikaitkan dengan tuduhan terhadap Misran. Ketika peristiwa terjadi, korban selamat, Anson, sempat berteriak bahwa dirinya tertembak.

    Warga yang mendengar teriakan itu segera keluar rumah, namun tidak menemukan satu pun orang atau kendaraan yang melarikan diri dari lokasi.

    Karena respons kepolisian yang dinilai lambat, warga akhirnya mengevakuasi korban secara mandiri. Di tengah situasi darurat itu, Anson yang sedang terluka parah justru meminta Andre untuk menjemput ayahnya (Misran Toni) di rumah.

    “Logikanya, kalau memang bapak saya yang melakukan penyerangan, apakah mungkin korban justru meminta saya menjemput beliau?” tanya Andre heran.

    Andre memastikan bahwa saat ia tiba di rumah untuk menjemput, kedua orang tuanya memang sedang berada di dalam rumah dan sama sekali tidak berada di lokasi kejadian saat penyerangan berlangsung.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Jelang Vonis Misran Toni, Tim Hukum dan Keluarga Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Muara Kate

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 April 2026 pukul 20:51 WITA

    Rekayasa kasus yang terjadi di Muara Kate oleh Pokja 30. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Aroma dugaan rekayasa kasus semakin menyengat menjelang pembacaan vonis terhadap tokoh adat sekaligus pejuang lingkungan Muara Kate, Misran Toni.

    Dalam sebuah diskusi publik terbaru, tim kuasa hukum dan pihak keluarga membeberkan sederet kejanggalan proses hukum, mulai dari inkonsistensi kesaksian hingga dugaan intimidasi saat tahap penyidikan.

    Misran Toni saat ini duduk di kursi terdakwa atas tuduhan pembunuhan dan percobaan pembunuhan. Tragedi berdarah itu terjadi di posko penolakan aktivitas hauling (pengangkutan) batu bara di Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser, pada November 2024 silam.

    Insiden ini merenggut nyawa warga bernama Russell dan melukai warga lainnya, Anson. Namun, publik dan aktivis menilai ada upaya kriminalisasi di balik kasus ini, mengingat akar peristiwanya adalah konflik panjang antara masyarakat adat dengan aktivitas tambang yang menggunakan jalan umum.

    Pengacara publik dari LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menegaskan bahwa cacat hukum sudah terlihat sejak awal kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Tim penasihat hukum mengaku tidak pernah mendapat kejelasan mengenai alat bukti maupun saksi yang menjadi landasan penetapan tersebut.

    “Tidak ada kejelasan kepada tim penasihat hukum mengenai barang bukti apa atau saksi siapa yang menjadi dasar penetapan tersangka,” ujar Irfan pada Rabu (8/4/2026).

    Di ruang sidang, kejanggalan itu semakin terbuka lebar. Irfan menyoroti keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saling bertabrakan, terutama terkait posisi terdakwa dan senjata yang digunakan.

    Terkait posisi, satu saksi bersaksi melihat terdakwa berada di depan korban, sementara saksi lain menyebut terdakwa berada di dekat pagar. Irfan menegaskan bahwa dalam perkara dugaan pembunuhan, akurasi posisi pelaku sangat menentukan jalannya rekonstruksi peristiwa.

    Selain itu, keterangan mengenai jenis senjata tajam yang dipakai juga berubah-ubah. Sempat ada kesaksian yang menyebutkan penggunaan pisau pendek atau badik, namun saksi lainnya justru menyebut mandau.

    Lebih mengejutkan lagi, Irfan mengungkap adanya indikasi kuat tekanan terhadap saksi. Salah satu saksi yang berada di lokasi kejadian mengaku secara terang-terangan di persidangan bahwa penyidik memintanya untuk menyamakan keterangan dengan saksi lain agar terlihat seolah-olah ada narasi penyerangan yang terencana.

    Bantahan atas dakwaan tersebut juga datang dari pihak keluarga. Andre, putra Misran Toni, memberikan kesaksian bahwa ayahnya memiliki alibi yang kuat saat tragedi nahas itu terjadi.

    Menurut Andre, karena kelelahan berjaga beberapa malam di posko penolakan hauling, ayahnya berpamitan pulang untuk tidur. Ia menjelaskan bahwa malam itu bukan hanya ayahnya yang pulang, melainkan ada beberapa warga lain juga yang kembali ke rumah untuk beristirahat.

    Fakta di lapangan seusai penyerangan juga terasa janggal jika dikaitkan dengan tuduhan terhadap Misran. Ketika peristiwa terjadi, korban selamat, Anson, sempat berteriak bahwa dirinya tertembak.

    Warga yang mendengar teriakan itu segera keluar rumah, namun tidak menemukan satu pun orang atau kendaraan yang melarikan diri dari lokasi.

    Karena respons kepolisian yang dinilai lambat, warga akhirnya mengevakuasi korban secara mandiri. Di tengah situasi darurat itu, Anson yang sedang terluka parah justru meminta Andre untuk menjemput ayahnya (Misran Toni) di rumah.

    “Logikanya, kalau memang bapak saya yang melakukan penyerangan, apakah mungkin korban justru meminta saya menjemput beliau?” tanya Andre heran.

    Andre memastikan bahwa saat ia tiba di rumah untuk menjemput, kedua orang tuanya memang sedang berada di dalam rumah dan sama sekali tidak berada di lokasi kejadian saat penyerangan berlangsung.

    (Sf/Rs)