Seputar Kaltim

    Jelang Ramadan, DPRD Kutim Minta Tertibkan THM Tak Berizin

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    10 Februari 2026 pukul 16:40 WITA

    Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi. (Foto:Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta agar seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin segera ditertibkan.

    Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi menyampaikan langkah ini dinilai penting karena kini sudah mendekati bulan Ramadan. Ia telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai OPD yang bertugas menegakkan peraturan daerah untuk segera melakukan penindakan.

    “Karena tidak ada izinnya, tentu harus ditertibkan. Tadi sudah kita minta kepada Satpol PP yang bersentuhan langsung dengan penegakkan perda untuk segera menindaklanjuti. Kita minta segera itu dilakukan apalagi ini mendekati bulan Ramadan” ujar Eddy.

    Selain penertiban, pihaknya juga merencanakan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan tempat hiburan malam. Satgas tersebut nantinya akan membahas pengaturan usaha hiburan secara menyeluruh, mulai dari legalitas, lokasi usaha, hingga dampak sosial yang ditimbulkan.

    “Kita sedang memikirkan supaya dibentuk satgas khusus penertiban tempat hiburan malam. Mudah-mudahan ini bisa segera terealisasi,” tambahnya.

    Namun Eddy menegaskan penertiban tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa solusi lanjutan. Menurutnya, dampak sosial juga harus dipikirkan, termasuk nasib para pekerja THM, serta apakah lokasi usaha sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    “Kalau ditutup, harus ada tindak lanjut. Jangan sampai setelah ditutup, mereka tidak tahu mau ke mana. Padahal secara aturan, usaha hiburan boleh saja, tapi harus diatur tempat dan izinnya,” tegasnya.

    Eddy meminta agar seluruh THM yang tidak memiliki izin, termasuk yang menjual minuman keras (miras), segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait hingga memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

    “Yang jelas kita minta segera ditindaklanjuti, karena semuanya tidak ada izin,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Jelang Ramadan, DPRD Kutim Minta Tertibkan THM Tak Berizin

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    10 Februari 2026 pukul 16:40 WITA

    Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi. (Foto:Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta agar seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin segera ditertibkan.

    Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi menyampaikan langkah ini dinilai penting karena kini sudah mendekati bulan Ramadan. Ia telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai OPD yang bertugas menegakkan peraturan daerah untuk segera melakukan penindakan.

    “Karena tidak ada izinnya, tentu harus ditertibkan. Tadi sudah kita minta kepada Satpol PP yang bersentuhan langsung dengan penegakkan perda untuk segera menindaklanjuti. Kita minta segera itu dilakukan apalagi ini mendekati bulan Ramadan” ujar Eddy.

    Selain penertiban, pihaknya juga merencanakan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan tempat hiburan malam. Satgas tersebut nantinya akan membahas pengaturan usaha hiburan secara menyeluruh, mulai dari legalitas, lokasi usaha, hingga dampak sosial yang ditimbulkan.

    “Kita sedang memikirkan supaya dibentuk satgas khusus penertiban tempat hiburan malam. Mudah-mudahan ini bisa segera terealisasi,” tambahnya.

    Namun Eddy menegaskan penertiban tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa solusi lanjutan. Menurutnya, dampak sosial juga harus dipikirkan, termasuk nasib para pekerja THM, serta apakah lokasi usaha sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    “Kalau ditutup, harus ada tindak lanjut. Jangan sampai setelah ditutup, mereka tidak tahu mau ke mana. Padahal secara aturan, usaha hiburan boleh saja, tapi harus diatur tempat dan izinnya,” tegasnya.

    Eddy meminta agar seluruh THM yang tidak memiliki izin, termasuk yang menjual minuman keras (miras), segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait hingga memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

    “Yang jelas kita minta segera ditindaklanjuti, karena semuanya tidak ada izin,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)