Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Salah satu personel kepolisian di PPU saat melakukan pengecekan serta memberikan imbauan kepada pedagang terkait peredaran petasan dan kembang api (Dok: istimewa)
Penajam — Polres Penajam Paser Utara (PPU) tengah mengintensifkan pengawasan jual-beli petasan dan kembang api menjelang pergantian tahun 2026.
Pengawasan yang dilakukan mengecek sejumlah lapak para pedagang secara langsung guna memastikan petasan dan kembang api yang diperjualbelikan sudah sesuai dengan ketentuan.
Kasat Binmas Polres PPU, AKP Bambang Purnomo menegaskan penjualan petasan dan kembang api harus sesuai dengan aturan perundang-undangan, tidak menjual barang tanpa izin resmi serta dilarang menjual kepada anak di bawah umur.
“Kita melakukan pengecekan dan imbauan kepada para pedagang petasan dan kembang api agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Bambang Purnomo, Selasa (30/12/2025).
“Ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas serta meminimalisir risiko kecelakaan,” tambahnya.
Menurutnya kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting demi keselamatan bersama dan terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
AKP Bambang Purnomo mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan menjelang malam pergantian tahun.
“Sinergi antara polri dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan suasana perayaan yang aman, tertib dan nyaman,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Salah satu personel kepolisian di PPU saat melakukan pengecekan serta memberikan imbauan kepada pedagang terkait peredaran petasan dan kembang api (Dok: istimewa)
Penajam — Polres Penajam Paser Utara (PPU) tengah mengintensifkan pengawasan jual-beli petasan dan kembang api menjelang pergantian tahun 2026.
Pengawasan yang dilakukan mengecek sejumlah lapak para pedagang secara langsung guna memastikan petasan dan kembang api yang diperjualbelikan sudah sesuai dengan ketentuan.
Kasat Binmas Polres PPU, AKP Bambang Purnomo menegaskan penjualan petasan dan kembang api harus sesuai dengan aturan perundang-undangan, tidak menjual barang tanpa izin resmi serta dilarang menjual kepada anak di bawah umur.
“Kita melakukan pengecekan dan imbauan kepada para pedagang petasan dan kembang api agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Bambang Purnomo, Selasa (30/12/2025).
“Ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas serta meminimalisir risiko kecelakaan,” tambahnya.
Menurutnya kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting demi keselamatan bersama dan terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
AKP Bambang Purnomo mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan menjelang malam pergantian tahun.
“Sinergi antara polri dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan suasana perayaan yang aman, tertib dan nyaman,” tandasnya.
(Sf/Lo)