Seputar Kaltim

    Jelang Lebaran, Baru Tiga Pekerja yang Lapor Soal THR ke Disnaker Samarinda

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    02 April 2024 pukul 16:24 WITA

    Kantor Disnaker Kota Samarinda di Jalan Basuki Rahmat. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dalam rangka memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), telah membuka posko pengaduan THR yang berlangsung hingga 5 April mendatang.

    Kepala Disnaker Kota Samarinda, Mochamad Wahyono Hadiputro, melalui Mediator Hubungan Industrial, Nur Lahamudin, posko pengaduan THR beroperasi secara resmi di jam kantor, mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Namun, pihak Disnaker juga membuka layanan pengaduan secara online melalui telepon, yang dapat diakses selama 24 jam.

    "Dalam pengaduan THR ini, tidak ada persyaratan khusus. Intinya, posko ini dibuka untuk menerima laporan apabila ada gejala tidak diberikannya THR oleh perusahaan kepada pekerjanya," jelas Nur Lahamudin pada Seputarfakta.com, Selasa (2/4/2024). 

    Sejauh ini, posko pengaduan THR telah menerima laporan dari tiga karyawan yang berasal dari tiga perusahaan ritel berbeda. 

    "Para karyawan tersebut mengadukan bahwa mereka belum menerima THR. Namun, setelah dilakukan konfirmasi, ternyata THR mereka sedang diproses oleh pihak perusahaan, kalau tidak salah rabu besok mereka akan mendapatkan itu," terangnya.

    Ia menegaskan bahwa pihak Disnaker akan memantau setiap laporan yang masuk dan akan mengambil tindakan jika ada perusahaan yang melanggar kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan. 

    "Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan. Kalau memang benar ada yang melanggar, kami akan serahkan ke bagian pengawas," tegasnya.

    Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, pemberian THR kepada pekerja disesuaikan dengan masa kerja yang dimiliki. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan, sementara pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

    Lebih lanjut, ia mengatakan Disnaker juga telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sejak tanggal 15 Maret 2024. 

    “Kami berharap agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu, setidaknya tujuh hari sebelum hari raya,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Jelang Lebaran, Baru Tiga Pekerja yang Lapor Soal THR ke Disnaker Samarinda

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    02 April 2024 pukul 16:24 WITA

    Kantor Disnaker Kota Samarinda di Jalan Basuki Rahmat. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dalam rangka memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), telah membuka posko pengaduan THR yang berlangsung hingga 5 April mendatang.

    Kepala Disnaker Kota Samarinda, Mochamad Wahyono Hadiputro, melalui Mediator Hubungan Industrial, Nur Lahamudin, posko pengaduan THR beroperasi secara resmi di jam kantor, mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Namun, pihak Disnaker juga membuka layanan pengaduan secara online melalui telepon, yang dapat diakses selama 24 jam.

    "Dalam pengaduan THR ini, tidak ada persyaratan khusus. Intinya, posko ini dibuka untuk menerima laporan apabila ada gejala tidak diberikannya THR oleh perusahaan kepada pekerjanya," jelas Nur Lahamudin pada Seputarfakta.com, Selasa (2/4/2024). 

    Sejauh ini, posko pengaduan THR telah menerima laporan dari tiga karyawan yang berasal dari tiga perusahaan ritel berbeda. 

    "Para karyawan tersebut mengadukan bahwa mereka belum menerima THR. Namun, setelah dilakukan konfirmasi, ternyata THR mereka sedang diproses oleh pihak perusahaan, kalau tidak salah rabu besok mereka akan mendapatkan itu," terangnya.

    Ia menegaskan bahwa pihak Disnaker akan memantau setiap laporan yang masuk dan akan mengambil tindakan jika ada perusahaan yang melanggar kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan. 

    "Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan. Kalau memang benar ada yang melanggar, kami akan serahkan ke bagian pengawas," tegasnya.

    Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, pemberian THR kepada pekerja disesuaikan dengan masa kerja yang dimiliki. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan, sementara pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

    Lebih lanjut, ia mengatakan Disnaker juga telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sejak tanggal 15 Maret 2024. 

    “Kami berharap agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu, setidaknya tujuh hari sebelum hari raya,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)