Seputar Kaltim

    Jelang Idulfitri 2025, Pemprov Kaltim Gencarkan Pengawasan 11 Bahan Pokok di 8 Lokasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 Maret 2025 pukul 14:48 WITA

    Tim pengawas terpadu sedang melakukan pengawasan bahan pokok di beberapa pusat perbelanjaan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) memperketat pengawasan terhadap 11 bahan pokok penting (bapokting) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

    Pengawasan ini dilakukan oleh tim pengawas terpadu yang terdiri dari 11 pemangku kepentingan di 8 lokasi di Kota Samarinda.   

    Kepala Disperindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari peredaran barang yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L). 

    Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban mereka dalam menyediakan barang berkualitas, serta memastikan ketersediaan stok bapokting sebelum dan sesudah HBKN.

    "Bapokting yang diawasi meliputi beras, minyak goreng, cabai, bawang, tepung, makanan beku, daging sapi, daging ayam, telur, dan ikan," ujar Heni.

    Tim pengawas terpadu menyasar 8 lokasi di Kota Samarinda, yaitu Pasar Ijabah, Pasar Sungai Dama, Farmer Market, Mega Swalayan, Pasar Kemuning, Pasar Baqa, Joy Mart, dan Era Mart. 

    Pengawasan ini berfokus pada beberapa parameter, antara lain Standar Nasional Indonesia (SNI), label, harga, ketersediaan pasokan, Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keutuhan (KLIK), kehalalan, barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), kebersihan produk dan cara penyimpanan, Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), izin edar beras, sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan bahan berbahaya.

    "Salah satu fokus utama pengawasan adalah kondisi dan distribusi minyak goreng merek Minyakita. Disperindagkop UKM Kaltim telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengawasi distribusi Minyakita di pasaran," ungkapnya. 

    Hasilnya, ditemukan beberapa pelanggaran, seperti penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan indikasi penjualan terikat (bundling) dengan produk lain, yang telah dilarang sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023. Temuan ini telah ditindaklanjuti dengan surat teguran oleh Kementerian Perdagangan RI.

    Disperindagkop UKM Kaltim bersama Disperindag Kota Samarinda juga melakukan pemeriksaan terhadap minyak goreng merek lain, seperti Tawon, Jar, Rizki, dan Fitri. 

    "Pemeriksaan dilakukan dengan mengukur isi kemasan menggunakan alat takar, dan hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan yang tertera pada label," tuturnya.

    Selain 11 bapokting tersebut, tim pengawas terpadu juga memantau harga 7 jenis barang penting lainnya. 

    "Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," tukasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Jelang Idulfitri 2025, Pemprov Kaltim Gencarkan Pengawasan 11 Bahan Pokok di 8 Lokasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 Maret 2025 pukul 14:48 WITA

    Tim pengawas terpadu sedang melakukan pengawasan bahan pokok di beberapa pusat perbelanjaan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) memperketat pengawasan terhadap 11 bahan pokok penting (bapokting) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

    Pengawasan ini dilakukan oleh tim pengawas terpadu yang terdiri dari 11 pemangku kepentingan di 8 lokasi di Kota Samarinda.   

    Kepala Disperindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari peredaran barang yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L). 

    Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban mereka dalam menyediakan barang berkualitas, serta memastikan ketersediaan stok bapokting sebelum dan sesudah HBKN.

    "Bapokting yang diawasi meliputi beras, minyak goreng, cabai, bawang, tepung, makanan beku, daging sapi, daging ayam, telur, dan ikan," ujar Heni.

    Tim pengawas terpadu menyasar 8 lokasi di Kota Samarinda, yaitu Pasar Ijabah, Pasar Sungai Dama, Farmer Market, Mega Swalayan, Pasar Kemuning, Pasar Baqa, Joy Mart, dan Era Mart. 

    Pengawasan ini berfokus pada beberapa parameter, antara lain Standar Nasional Indonesia (SNI), label, harga, ketersediaan pasokan, Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keutuhan (KLIK), kehalalan, barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), kebersihan produk dan cara penyimpanan, Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), izin edar beras, sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan bahan berbahaya.

    "Salah satu fokus utama pengawasan adalah kondisi dan distribusi minyak goreng merek Minyakita. Disperindagkop UKM Kaltim telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengawasi distribusi Minyakita di pasaran," ungkapnya. 

    Hasilnya, ditemukan beberapa pelanggaran, seperti penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan indikasi penjualan terikat (bundling) dengan produk lain, yang telah dilarang sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023. Temuan ini telah ditindaklanjuti dengan surat teguran oleh Kementerian Perdagangan RI.

    Disperindagkop UKM Kaltim bersama Disperindag Kota Samarinda juga melakukan pemeriksaan terhadap minyak goreng merek lain, seperti Tawon, Jar, Rizki, dan Fitri. 

    "Pemeriksaan dilakukan dengan mengukur isi kemasan menggunakan alat takar, dan hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan yang tertera pada label," tuturnya.

    Selain 11 bapokting tersebut, tim pengawas terpadu juga memantau harga 7 jenis barang penting lainnya. 

    "Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," tukasnya.

    (Sf/Rs)