Seputar Kaltim

    Jelang Hari Pencoblosan, KPU PPU Musnahkan 486 Surat Suara

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    26 November 2024 pukul 18:22 WITA

    Proses pemusnahan ratusan surat suara di Halaman Kantor KPU PPU, Selasa (26/11/2024).(Istimewa)

    Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pemusnahan surat suara lebih dan rusak sebanyak 486 lembar di halaman kantor KPU PPU, Selasa (26/11/2024).

    Rinciannya, surat suara yang dimusnahkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebanyak 40 lembar, terdiri dari 36 surat suara lebih dan empat surat suara rusak.

    Kemudian untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU, surat suara yang dimusnahkan ada sebanyak 446 lembar, meliputi 442 surat suara lebih dan empat surat suara rusak.

    Berdasarkan PKPU 1519/2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan surat suara lebih ataupun rusak harus dimusnahkan sebelum memasuki hari pencoblosan.

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengaku 486 surat suara tersebut sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab kebutuhan surat suara untuk 293 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat Kecamatan sudah tercukupi, yaitu 141.089 untuk Pilgub dan 141.089 digunakan untuk Pilbup.

    “Surat suara yang lebih atau rusak itu tidak digunakan lagi, sehingga kami mengambil langkah pemusnahan agar masyarakat tidak beranggapan bahwa surat suara itu digunakan untuk hal-hal lain di luar kebutuhan TPS,” ungkap Ali, Selasa (26/11/2024).

    Pemusnahan surat suara ini disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan kepolisian, kemudian diupload di Sistem Logistik (Silog) KPU.

    Langkah ini diharapkan bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan transparan dan adil tanpa ada kecurangan.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Jelang Hari Pencoblosan, KPU PPU Musnahkan 486 Surat Suara

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    26 November 2024 pukul 18:22 WITA

    Proses pemusnahan ratusan surat suara di Halaman Kantor KPU PPU, Selasa (26/11/2024).(Istimewa)

    Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pemusnahan surat suara lebih dan rusak sebanyak 486 lembar di halaman kantor KPU PPU, Selasa (26/11/2024).

    Rinciannya, surat suara yang dimusnahkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebanyak 40 lembar, terdiri dari 36 surat suara lebih dan empat surat suara rusak.

    Kemudian untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU, surat suara yang dimusnahkan ada sebanyak 446 lembar, meliputi 442 surat suara lebih dan empat surat suara rusak.

    Berdasarkan PKPU 1519/2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan surat suara lebih ataupun rusak harus dimusnahkan sebelum memasuki hari pencoblosan.

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengaku 486 surat suara tersebut sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab kebutuhan surat suara untuk 293 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat Kecamatan sudah tercukupi, yaitu 141.089 untuk Pilgub dan 141.089 digunakan untuk Pilbup.

    “Surat suara yang lebih atau rusak itu tidak digunakan lagi, sehingga kami mengambil langkah pemusnahan agar masyarakat tidak beranggapan bahwa surat suara itu digunakan untuk hal-hal lain di luar kebutuhan TPS,” ungkap Ali, Selasa (26/11/2024).

    Pemusnahan surat suara ini disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan kepolisian, kemudian diupload di Sistem Logistik (Silog) KPU.

    Langkah ini diharapkan bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan transparan dan adil tanpa ada kecurangan.

    (Sf/By)