Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli sedang berbincang dengan pencurian motor. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda berhasil membekuk WK (40), warga Pasuruan yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang-barang korban cara bertemu melalui aplikasi kencan.
Total ada tiga laporan yang sama masuk di Polresta Samarinda. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan 10 unit motor yang diduga hasil curian.
Rata-rata korban yang melapor ini adalah perempuan, salah satunya menyatakan kehilangan motor setelah kencan dengan WK.
"WK ini berkenalan melalui aplikasi kencan dan kemudian bertemu di guest house, cafe dan warung makan. Korban diajak oleh WK meminum minuman keras hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah itu WK melakukan aksinya dengan mengambil dompet, handphone dan sepeda motor korban," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
WK melakukan aksinya sendiri dan dengan berbagai modus. "Korban ada juga yang diajak jalan-jalan keliling kota Samarinda dengan menggunakan motor milik korban, kemudian disuruh turun dan membawa kabur motor tersebut," jelasnya.
Penangkapan tersebut dilakukan Ops Jatanras Polresta Samarinda bekerjasama dengan Jatanras Polda Kaltim di Jalan Poros Balikpapan, tepatnya di kilometer (Km) 24, Batuah, KecamatanLoa Janan, Kukar pada 1 Agustus.
Hasil intrograsi, pelaku melancarkan aksinya sejak 2022 dan sengaja datang ke Samarinda untuk melakukan curanmor. "Ya datang ke Samarinda hanya untuk melakukan curanmor," beber Kombes Pol Ary Fadly.
Atas tindak pidana, pelaku terancam penjaran maksimal tujuh tahun.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli sedang berbincang dengan pencurian motor. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda berhasil membekuk WK (40), warga Pasuruan yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang-barang korban cara bertemu melalui aplikasi kencan.
Total ada tiga laporan yang sama masuk di Polresta Samarinda. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan 10 unit motor yang diduga hasil curian.
Rata-rata korban yang melapor ini adalah perempuan, salah satunya menyatakan kehilangan motor setelah kencan dengan WK.
"WK ini berkenalan melalui aplikasi kencan dan kemudian bertemu di guest house, cafe dan warung makan. Korban diajak oleh WK meminum minuman keras hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah itu WK melakukan aksinya dengan mengambil dompet, handphone dan sepeda motor korban," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
WK melakukan aksinya sendiri dan dengan berbagai modus. "Korban ada juga yang diajak jalan-jalan keliling kota Samarinda dengan menggunakan motor milik korban, kemudian disuruh turun dan membawa kabur motor tersebut," jelasnya.
Penangkapan tersebut dilakukan Ops Jatanras Polresta Samarinda bekerjasama dengan Jatanras Polda Kaltim di Jalan Poros Balikpapan, tepatnya di kilometer (Km) 24, Batuah, KecamatanLoa Janan, Kukar pada 1 Agustus.
Hasil intrograsi, pelaku melancarkan aksinya sejak 2022 dan sengaja datang ke Samarinda untuk melakukan curanmor. "Ya datang ke Samarinda hanya untuk melakukan curanmor," beber Kombes Pol Ary Fadly.
Atas tindak pidana, pelaku terancam penjaran maksimal tujuh tahun.
(Sf/By)