Cari disini...
Seputar Kaltim
Dirut PT KTMBS, Aji Mohamad Abidharta. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Keluhan sejumlah penyewa atau tenant lama terkait lonjakan tarif dan pemotongan masa sewa di Mal Lembuswana langsung direspons oleh pihak pengelola baru.
PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) menegaskan penyesuaian tarif yang dilakukan saat ini bertujuan untuk menertibkan ketimpangan harga yang terjadi pada masa manajemen sebelumnya.
Direktur Utama PT KTMBS, Aji Mohammad Abidharta Wardhana, menjelaskan sebelumnya tidak ada standar harga yang seragam antar penyewa, sehingga memunculkan kecemburuan sosial.
Pihaknya kini menerapkan sistem pemerataan agar harga sewa menjadi lebih berkeadilan dan transparan. "Selama ini kan ada kejomplangan, antara harga di lokasi tertentu ada yang harganya sekian, ada yang di bawah. Kita melihat bahwa ini kayaknya perlu disamaratakan. Jadi makanya ada sebagian yang merasa kok jadi naik, tapi ada juga sebagian yang merasa turun," jelas Abi ditemui di Kantor, Samarinda, Selasa (11/8/2026).
Lebih lanjut, pengelola juga membantah keras isu yang beredar di kalangan pedagang terkait kewajiban membayar biaya sewa penuh hanya untuk durasi 21 hari.
Pihak KTMBS memastikan bahwa perhitungan sewa tetap berlaku untuk jangka waktu satu bulan penuh, dan manajemen justru memberikan bonus kelonggaran waktu bagi tenant yang melakukan relokasi.
"Sewa baru dengan pembayaran yang baru itu terhitung justru tanggal 10 hari Senin, sampai tanggal 9 bulan September. Jadi 21 hari itu enggak bener juga, jadi 30 hari ke depan," tegasnya.
Sebagai bentuk kompensasi pada masa transisi ini, manajemen bahkan menggratiskan biaya penempatan selama akhir pekan agar tenant UMKM tidak terbebani saat memindahkan barang-barang mereka.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen dan insentif pengelola kepada pelaku usaha yang masih ingin bertahan.
Terkait angka tarif yang dinilai memberatkan oleh sebagian pihak, Abidharta menekankan bahwa penetapan harga tersebut tidak diputuskan secara semena-mena.
Karena Mal Lembuswana kini berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemprov Kaltim, penetapan harga wajib melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar akuntabel.
"Dasarnya kita tunjuk ke KJPP untuk menilai kira-kira nilai wajar dari sebuah aset milik pemerintah daerah ini berapa kalau disewakan. Jadi bukan lantas kita harus semena-mena, karena ini barang milik daerah kita harus memberikan transparansi," ungkapnya.
Pihak KTMBS menyadari bahwa masa transisi ini mengharuskan adanya penataan ulang, termasuk memindahkan beberapa tenant ke area lantai dua atau sekitar atrium guna memaksimalkan ruang untuk event.
Meski demikian, manajemen memastikan bahwa proses negosiasi tetap dibuka lebar untuk mencari titik temu harga yang saling menguntungkan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dirut PT KTMBS, Aji Mohamad Abidharta. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Keluhan sejumlah penyewa atau tenant lama terkait lonjakan tarif dan pemotongan masa sewa di Mal Lembuswana langsung direspons oleh pihak pengelola baru.
PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) menegaskan penyesuaian tarif yang dilakukan saat ini bertujuan untuk menertibkan ketimpangan harga yang terjadi pada masa manajemen sebelumnya.
Direktur Utama PT KTMBS, Aji Mohammad Abidharta Wardhana, menjelaskan sebelumnya tidak ada standar harga yang seragam antar penyewa, sehingga memunculkan kecemburuan sosial.
Pihaknya kini menerapkan sistem pemerataan agar harga sewa menjadi lebih berkeadilan dan transparan. "Selama ini kan ada kejomplangan, antara harga di lokasi tertentu ada yang harganya sekian, ada yang di bawah. Kita melihat bahwa ini kayaknya perlu disamaratakan. Jadi makanya ada sebagian yang merasa kok jadi naik, tapi ada juga sebagian yang merasa turun," jelas Abi ditemui di Kantor, Samarinda, Selasa (11/8/2026).
Lebih lanjut, pengelola juga membantah keras isu yang beredar di kalangan pedagang terkait kewajiban membayar biaya sewa penuh hanya untuk durasi 21 hari.
Pihak KTMBS memastikan bahwa perhitungan sewa tetap berlaku untuk jangka waktu satu bulan penuh, dan manajemen justru memberikan bonus kelonggaran waktu bagi tenant yang melakukan relokasi.
"Sewa baru dengan pembayaran yang baru itu terhitung justru tanggal 10 hari Senin, sampai tanggal 9 bulan September. Jadi 21 hari itu enggak bener juga, jadi 30 hari ke depan," tegasnya.
Sebagai bentuk kompensasi pada masa transisi ini, manajemen bahkan menggratiskan biaya penempatan selama akhir pekan agar tenant UMKM tidak terbebani saat memindahkan barang-barang mereka.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen dan insentif pengelola kepada pelaku usaha yang masih ingin bertahan.
Terkait angka tarif yang dinilai memberatkan oleh sebagian pihak, Abidharta menekankan bahwa penetapan harga tersebut tidak diputuskan secara semena-mena.
Karena Mal Lembuswana kini berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemprov Kaltim, penetapan harga wajib melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar akuntabel.
"Dasarnya kita tunjuk ke KJPP untuk menilai kira-kira nilai wajar dari sebuah aset milik pemerintah daerah ini berapa kalau disewakan. Jadi bukan lantas kita harus semena-mena, karena ini barang milik daerah kita harus memberikan transparansi," ungkapnya.
Pihak KTMBS menyadari bahwa masa transisi ini mengharuskan adanya penataan ulang, termasuk memindahkan beberapa tenant ke area lantai dua atau sekitar atrium guna memaksimalkan ruang untuk event.
Meski demikian, manajemen memastikan bahwa proses negosiasi tetap dibuka lebar untuk mencari titik temu harga yang saling menguntungkan.
(Sf/Lo)