Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto pelaku penggelapan BBM di Tanah Grogot ( Foto: Humas Polres paser)
Tana Paser - Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan pelaku berinisial F (56) atas penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di PT Mandiri Herlindo Adiperkasa (MHA).
Kejadian tersebut baru diketahui oleh pelapor saat mendapatkan informasi terkait penggelapan BBM yang sudah belangsung cukup lama.
Pria paruh baya itu melakukan aksinya dengan cara mematikan aliran listrik sehingga CCTV yang ada diperusahaan mati. Dari informasi tersebut pihak perusahaan memasang CCTV tersembunyi yang tidak terhubung dengan aliran listrik.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan menyebut pihaknya bergerak cepat membentuk tim guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
Kemudian pihaknya mendapatkan informasi dari bahwa pelaku sedang berada di rumah Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Tanah Grogot.
"Kami mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Kecamatan Tanah Grogot," kata AKP Agus Jumat (28/7/2025).
Dari informasi tersebut Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya mengetahui identitas pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Ketika dilakukan interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku didapatkan satu buah jeriken 20 liter, satu selang, satu ban Bridgestone, satu stel baju perusahaan dan satu unit mobil sigra.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Paser untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto pelaku penggelapan BBM di Tanah Grogot ( Foto: Humas Polres paser)
Tana Paser - Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan pelaku berinisial F (56) atas penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di PT Mandiri Herlindo Adiperkasa (MHA).
Kejadian tersebut baru diketahui oleh pelapor saat mendapatkan informasi terkait penggelapan BBM yang sudah belangsung cukup lama.
Pria paruh baya itu melakukan aksinya dengan cara mematikan aliran listrik sehingga CCTV yang ada diperusahaan mati. Dari informasi tersebut pihak perusahaan memasang CCTV tersembunyi yang tidak terhubung dengan aliran listrik.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan menyebut pihaknya bergerak cepat membentuk tim guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
Kemudian pihaknya mendapatkan informasi dari bahwa pelaku sedang berada di rumah Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Tanah Grogot.
"Kami mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Kecamatan Tanah Grogot," kata AKP Agus Jumat (28/7/2025).
Dari informasi tersebut Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya mengetahui identitas pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Ketika dilakukan interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku didapatkan satu buah jeriken 20 liter, satu selang, satu ban Bridgestone, satu stel baju perusahaan dan satu unit mobil sigra.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Paser untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
(Sf/Lo)