Jatanras Polres Paser Amankan 7 Pelaku Penggelapan Kendaraan

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    13 April 2025 01:39 WIB

    Unit Penggelapan Kendaraan Sewa (Foto: Padliannor)

    Tana Paser - Unit Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan tujuh pelaku penggelapan kendaraan di wilayah hukum Kabupaten Paser. Diketahui para pelaku menjalankan aksinya dengan modus rental mobil atau sewa dengan dalih untuk pengobatan di wilayah Jaro, Kalimantan Selatan.

    Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan MU (59) dan S (69) selaku pengusaha rental mobil dan motor yang melaporkan SI (43), WN (32), YRP (34), FI (42), SY (62), JM (40) dan SM (42) kepada pihak kepolisian tentang kasus penyewaan mobil dan motor di usaha mereka namun hingga masa akhir penyewaan nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.

    Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Paser AKP Agus Setiawan menjelaskan pada awalnya SI menyewa sepeda motor dengan biaya sewa Rp. 100 ribu per hari yang kemudian diperpanjang penyewaannya sampai satu Minggu. Namun pada saat waktu penyewaan berakhir, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

    "Pada awalnya mereka menyewa motor namun sampai dengan akhir masa penyewaan tidak ada pengembalian motor tersebut dari yang bersangkutan" Kata AKP Agus Setiawan Minggu (13/4/2025)

    Sementara itu SI dan WN kemudian juga menyewa satu unit kendaraan roda empat dengan alasan untuk keperluan berobat di daerah Jaro Kalimantan Selatan. Namun demikian, sama halnya dengan penyewaan motor yang dilakukan sebelumnya yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi sampai dengan akhir masa penyewaan kendaraan tersebut. 

    "Setelah menyewa motor kemudian SI dan WN kembali menyewa satu unit roda empat, diawal mereka sudah melunasi dan bahkan memperpanjang masa sewa. Namun sampai akhir masa perpanjangan penyewaan yang bersangkutan tidak dapat dihubungi" tambahnya.

    Kemudian, pada Kamis (10/4/2025) Unit Jatanras Polres Paser mendapatkan informasi bahwa WN berada di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser. Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Jatanras Paser melakukan penangkapan sekitar pukul 19.00 Wita.

    "Setelah diamankan WN mengaku Mobil yang disewa telah digadaikan kepada YRP di Kecamatan Batu Sopang senilai Rp. 25 juta" Tambahnya.

    Kemudian, Unit Jatanras Paser bergerak cepat mengamankan YRP yang berada di Kecamatan Batu Sopang. Setelahnya, dari keterangan YRP, ia mengaku bahwa telah menggadaikan mobil tersebut kepada JM.

    "Dari pengungkapan ini terdapat tujuh pelaku yang dijadikan tersangka dengan peran mereka masing-masing" Tutur AKP Agus Setiawan.

    Saat ini tujuh tersangka telah diamankan di Mako Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar BPKB sepeda motor, satu unit sepeda motor merk Jupiter MX warna hitam, BPKB mobil, satu unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam beserta surat keterangan dari leasing dan satu lembar STNK mobil tersebut.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Jatanras Polres Paser Amankan 7 Pelaku Penggelapan Kendaraan

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    13 April 2025 01:39 WIB

    Unit Penggelapan Kendaraan Sewa (Foto: Padliannor)

    Tana Paser - Unit Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan tujuh pelaku penggelapan kendaraan di wilayah hukum Kabupaten Paser. Diketahui para pelaku menjalankan aksinya dengan modus rental mobil atau sewa dengan dalih untuk pengobatan di wilayah Jaro, Kalimantan Selatan.

    Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan MU (59) dan S (69) selaku pengusaha rental mobil dan motor yang melaporkan SI (43), WN (32), YRP (34), FI (42), SY (62), JM (40) dan SM (42) kepada pihak kepolisian tentang kasus penyewaan mobil dan motor di usaha mereka namun hingga masa akhir penyewaan nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.

    Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Paser AKP Agus Setiawan menjelaskan pada awalnya SI menyewa sepeda motor dengan biaya sewa Rp. 100 ribu per hari yang kemudian diperpanjang penyewaannya sampai satu Minggu. Namun pada saat waktu penyewaan berakhir, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

    "Pada awalnya mereka menyewa motor namun sampai dengan akhir masa penyewaan tidak ada pengembalian motor tersebut dari yang bersangkutan" Kata AKP Agus Setiawan Minggu (13/4/2025)

    Sementara itu SI dan WN kemudian juga menyewa satu unit kendaraan roda empat dengan alasan untuk keperluan berobat di daerah Jaro Kalimantan Selatan. Namun demikian, sama halnya dengan penyewaan motor yang dilakukan sebelumnya yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi sampai dengan akhir masa penyewaan kendaraan tersebut. 

    "Setelah menyewa motor kemudian SI dan WN kembali menyewa satu unit roda empat, diawal mereka sudah melunasi dan bahkan memperpanjang masa sewa. Namun sampai akhir masa perpanjangan penyewaan yang bersangkutan tidak dapat dihubungi" tambahnya.

    Kemudian, pada Kamis (10/4/2025) Unit Jatanras Polres Paser mendapatkan informasi bahwa WN berada di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser. Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Jatanras Paser melakukan penangkapan sekitar pukul 19.00 Wita.

    "Setelah diamankan WN mengaku Mobil yang disewa telah digadaikan kepada YRP di Kecamatan Batu Sopang senilai Rp. 25 juta" Tambahnya.

    Kemudian, Unit Jatanras Paser bergerak cepat mengamankan YRP yang berada di Kecamatan Batu Sopang. Setelahnya, dari keterangan YRP, ia mengaku bahwa telah menggadaikan mobil tersebut kepada JM.

    "Dari pengungkapan ini terdapat tujuh pelaku yang dijadikan tersangka dengan peran mereka masing-masing" Tutur AKP Agus Setiawan.

    Saat ini tujuh tersangka telah diamankan di Mako Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar BPKB sepeda motor, satu unit sepeda motor merk Jupiter MX warna hitam, BPKB mobil, satu unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam beserta surat keterangan dari leasing dan satu lembar STNK mobil tersebut.

    (Sf/By)