Cari disini...
Seputar Kaltim
Pihak JATAM yang mengajukam dokumen sahabat pengadilan. (Foto: JATAM Kaltim)
Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi turun tangan mengawal kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa pejuang lingkungan hidup dari Muara Kate, Misran Toni.
JATAM mengajukan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk mendorong Pengadilan Negeri Tana Grogot memeriksa kasus tersebut secara objektif.
Dalam pernyataan resminya, JATAM Kaltim melontarkan kritik keras terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menuding adanya rekayasa.
"Kriminalisasi terhadap Misran Toni merupakan satu bentuk kejahatan terhadap hak asasi manusia. Secara nyata aparat penegak hukum telah merekayasa kasus dengan mentersangkakan Misran Toni dan membiarkan pelaku pembunuhan yang sebenarnya bebas," tegas Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).
Akar Konflik Hauling Batu Bara PT MCM
Persoalan ini bermula dari aktivitas PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang memanfaatkan jalan umum sepanjang kurang lebih 130 kilometer sebagai jalur angkut (hauling) batu bara. Rute ini membentang dari Kalsel menuju jeti di Desa Rangan, Teluk Adang, Kaltim.
Sejak Desember 2023 hingga akhir 2025, warga di sepanjang jalur Muara Langon hingga Batu Kajang dihantui ancaman ratusan truk bermuatan hingga 35 ton.
Aktivitas ini telah memicu sejumlah kecelakaan lalu lintas dengan catatan sedikitnya tujuh korban luka hingga meninggal dunia, serta kerusakan jalan nasional yang parah.
Pembiaran dari negara kemudian memicu penolakan terbuka dari warga. Aksi blokade truk batu bara di Posko Tolak Hauling Muara Kate pada 15 November 2024 lalu berujung pada penyerangan berdarah oleh pihak tak dikenal, yang menewaskan Russel dan membuat Anson kritis.
Anehnya meski tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut karena sedang tertidur, Polda Kaltim justru menetapkan Misran Toni yang juga merupakan sesama warga penolak tambang sebagai tersangka pembunuhan.
Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II. JATAM menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat bermasalah dan tidak didukung dua alat bukti yang sah.
"JPU nyata-nyata telah menyimpang dari tugas konstitusionalnya, bukan membela kepentingan rakyat dan keadilan, tetapi justru mengadopsi kesalahan penyidikan dan menjadikannya dasar dakwaan yang cacat. Ini bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum yang adil," ungkapnya.
Mustari menilai ada kejanggalan yang semakin terlihat saat JPU mengubah tuntutan. Awalnya Misran Toni didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun kemudian diturunkan menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa karena kesaksian yang rancu dan terkesan dipaksakan.
Mustari menegaskan kasus Misran Toni adalah bukti nyata ketimpangan penegakan hukum di lapangan. Segala instrumen negara dinilai gagal membela rakyat dan hanya menjadi pelindung bagi korporasi.
"Pada akhirnya, perkara ini adalah potret paling nyata bagaimana hukum bisa dipelintir, jadi alat mereka yang dominan, punya uang dan punya kuasa dalam struktur kelas masyarakat. Rakyat yang mempertahankan ruang hidup dan hak hidupnya diperlakukan sebagai penjahat," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pihak JATAM yang mengajukam dokumen sahabat pengadilan. (Foto: JATAM Kaltim)
Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi turun tangan mengawal kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa pejuang lingkungan hidup dari Muara Kate, Misran Toni.
JATAM mengajukan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk mendorong Pengadilan Negeri Tana Grogot memeriksa kasus tersebut secara objektif.
Dalam pernyataan resminya, JATAM Kaltim melontarkan kritik keras terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menuding adanya rekayasa.
"Kriminalisasi terhadap Misran Toni merupakan satu bentuk kejahatan terhadap hak asasi manusia. Secara nyata aparat penegak hukum telah merekayasa kasus dengan mentersangkakan Misran Toni dan membiarkan pelaku pembunuhan yang sebenarnya bebas," tegas Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).
Akar Konflik Hauling Batu Bara PT MCM
Persoalan ini bermula dari aktivitas PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang memanfaatkan jalan umum sepanjang kurang lebih 130 kilometer sebagai jalur angkut (hauling) batu bara. Rute ini membentang dari Kalsel menuju jeti di Desa Rangan, Teluk Adang, Kaltim.
Sejak Desember 2023 hingga akhir 2025, warga di sepanjang jalur Muara Langon hingga Batu Kajang dihantui ancaman ratusan truk bermuatan hingga 35 ton.
Aktivitas ini telah memicu sejumlah kecelakaan lalu lintas dengan catatan sedikitnya tujuh korban luka hingga meninggal dunia, serta kerusakan jalan nasional yang parah.
Pembiaran dari negara kemudian memicu penolakan terbuka dari warga. Aksi blokade truk batu bara di Posko Tolak Hauling Muara Kate pada 15 November 2024 lalu berujung pada penyerangan berdarah oleh pihak tak dikenal, yang menewaskan Russel dan membuat Anson kritis.
Anehnya meski tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut karena sedang tertidur, Polda Kaltim justru menetapkan Misran Toni yang juga merupakan sesama warga penolak tambang sebagai tersangka pembunuhan.
Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II. JATAM menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat bermasalah dan tidak didukung dua alat bukti yang sah.
"JPU nyata-nyata telah menyimpang dari tugas konstitusionalnya, bukan membela kepentingan rakyat dan keadilan, tetapi justru mengadopsi kesalahan penyidikan dan menjadikannya dasar dakwaan yang cacat. Ini bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum yang adil," ungkapnya.
Mustari menilai ada kejanggalan yang semakin terlihat saat JPU mengubah tuntutan. Awalnya Misran Toni didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun kemudian diturunkan menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa karena kesaksian yang rancu dan terkesan dipaksakan.
Mustari menegaskan kasus Misran Toni adalah bukti nyata ketimpangan penegakan hukum di lapangan. Segala instrumen negara dinilai gagal membela rakyat dan hanya menjadi pelindung bagi korporasi.
"Pada akhirnya, perkara ini adalah potret paling nyata bagaimana hukum bisa dipelintir, jadi alat mereka yang dominan, punya uang dan punya kuasa dalam struktur kelas masyarakat. Rakyat yang mempertahankan ruang hidup dan hak hidupnya diperlakukan sebagai penjahat," pungkasnya.
(Sf/Lo)