JATAM Kaltim dan LBH Samarinda Desak Pemprov Kaltim Buka Data Penggunaan Jalan Umum untuk Tambang

    Seputarfakta.com - Maulana  -

    Seputar Kaltim

    02 Juli 2025 11:16 WIB

    JATAM Kaltim-LBH Samarinda usai mengajukan permohonan keterbukaan data ke Pemprov Kaltim terkait truk hauling batu bara menggunakan jalur umum dan perkembangan Kasus Muara Kate. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda secara resmi mengajukan permintaan informasi publik kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

    Kedua organisasi ini meminta dua dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan jalan umum oleh aktivitas pertambangan.

    Dokumen pertama adalah Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 70 Tahun 2013 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus. 

    Sementara dokumen kedua adalah daftar lengkap perlintasan atau "crossing" truk tambang di jalan umum di seluruh wilayah Kaltim sejak tahun 2015 hingga 2025.

    Langkah ini dipicu oleh kasus Muara Kate yang belakangan ramai diperbincangkan. Truk pengangkut batu bara yang lalu-lalang di jalan umum dinilai sangat membahayakan warga. Bahkan, kasus ini telah memakan korban jiwa.

    Mareta Sari, Dinamisator JATAM Kaltim, menegaskan pentingnya kedua dokumen tersebut untuk mengungkap sejauh mana pelanggaran penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang terjadi dan bagaimana pengawasan dijalankan.

    "Kami ingin tahu berapa banyak perusahaan yang melanggar, di mana lokasinya, dan titik-titik jalan umum mana saja yang mereka gunakan untuk hauling batu bara," ujarnya, Rabu (2/7/2025).

    Ia menyebut, pelanggaran seperti ini bukan hanya terjadi di Muara Kate, tetapi juga di berbagai daerah lain seperti Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, hingga Samarinda. Praktik tersebut disebutnya sudah berlangsung hampir satu dekade.

    "Kami ingin evaluasi: apakah keputusan Gubernur dijalankan? Siapa yang seharusnya mengawasi? Dan apakah pengawasan itu benar-benar melindungi masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar tambang?" tambahnya.

    Sementara itu, Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menyampaikan bahwa kasus Muara Kate kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Ia juga menyoroti adanya aksi tandingan dari para sopir truk tambang.

    "Padahal sudah jelas, aturan melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan. Ini tercantum dalam Perda, aturan Kementerian Perhubungan, hingga Undang-Undang Minerba," tegas Irfan.

    Ia mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang melanggar aturan tersebut.

    "Kami menilai telah terjadi pembiaran oleh negara selama bertahun-tahun. Sejak era Gubernur Awang Faroek hingga kini, praktik ini terus berlangsung. Sudah saatnya Pemprov Kaltim bersikap tegas," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    JATAM Kaltim dan LBH Samarinda Desak Pemprov Kaltim Buka Data Penggunaan Jalan Umum untuk Tambang

    Seputarfakta.com - Maulana  -

    Seputar Kaltim

    02 Juli 2025 11:16 WIB

    JATAM Kaltim-LBH Samarinda usai mengajukan permohonan keterbukaan data ke Pemprov Kaltim terkait truk hauling batu bara menggunakan jalur umum dan perkembangan Kasus Muara Kate. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda secara resmi mengajukan permintaan informasi publik kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

    Kedua organisasi ini meminta dua dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan jalan umum oleh aktivitas pertambangan.

    Dokumen pertama adalah Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 70 Tahun 2013 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus. 

    Sementara dokumen kedua adalah daftar lengkap perlintasan atau "crossing" truk tambang di jalan umum di seluruh wilayah Kaltim sejak tahun 2015 hingga 2025.

    Langkah ini dipicu oleh kasus Muara Kate yang belakangan ramai diperbincangkan. Truk pengangkut batu bara yang lalu-lalang di jalan umum dinilai sangat membahayakan warga. Bahkan, kasus ini telah memakan korban jiwa.

    Mareta Sari, Dinamisator JATAM Kaltim, menegaskan pentingnya kedua dokumen tersebut untuk mengungkap sejauh mana pelanggaran penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang terjadi dan bagaimana pengawasan dijalankan.

    "Kami ingin tahu berapa banyak perusahaan yang melanggar, di mana lokasinya, dan titik-titik jalan umum mana saja yang mereka gunakan untuk hauling batu bara," ujarnya, Rabu (2/7/2025).

    Ia menyebut, pelanggaran seperti ini bukan hanya terjadi di Muara Kate, tetapi juga di berbagai daerah lain seperti Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, hingga Samarinda. Praktik tersebut disebutnya sudah berlangsung hampir satu dekade.

    "Kami ingin evaluasi: apakah keputusan Gubernur dijalankan? Siapa yang seharusnya mengawasi? Dan apakah pengawasan itu benar-benar melindungi masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar tambang?" tambahnya.

    Sementara itu, Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menyampaikan bahwa kasus Muara Kate kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Ia juga menyoroti adanya aksi tandingan dari para sopir truk tambang.

    "Padahal sudah jelas, aturan melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan. Ini tercantum dalam Perda, aturan Kementerian Perhubungan, hingga Undang-Undang Minerba," tegas Irfan.

    Ia mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang melanggar aturan tersebut.

    "Kami menilai telah terjadi pembiaran oleh negara selama bertahun-tahun. Sejak era Gubernur Awang Faroek hingga kini, praktik ini terus berlangsung. Sudah saatnya Pemprov Kaltim bersikap tegas," pungkasnya.

    (Sf/Rs)