Cari disini...
Seputar Kaltim
Konfersnsi Pers kasus pembunuhan yang dilakukan AA. (dok. Polres Kukar)
Tenggarong - Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan AA (26), pelaku pembunuhan terhadap NA (32), seorang wanita yang jasadnya ditemukan di semak-semak tepi jalan poros Tenggarong-Samarinda.
Pelaku diamankan petugas di kawasan pelabuhan Semayang, Balikpapan saat hendak kabur ke luar daerah, Minggu (4/8/2024) malam.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman mengatakan tersangka AA melakukan pembunuhan tersebut karena cemburu.
Kronologi pembunuhan sendiri bermula saat keduanya sepakat bertemu pada Jumat (2/8/2024) sore di kawasan PT Sahabat Agro Mandiri, Samarinda.
Saat bertemu, korban langsung masuk kedalam truk fuso milik pelaku AA. Saat itu terjadi diskusi panjang antara keduanya di dalam truk tersebut.
"Mereka ini punya hubungan, pelaku mencoba untuk mengecek handphone korban, tapi NA tak mau memberikannya. Dari situ AA kesal dan melakukan perbuatan itu," kata AKBP Heri Rusyaman.
AKBP Heri Rusyaman mengaku pelaku bekerja sebagai sopir ekspedisi itu sempat beberapa kali mencekik korban. Kejadian itu dilakuan di dalam mobil truck fuso yang kendarai pelaku untuk mengantar barang.
"Pelaku mencekik korban selama lima menit dan sempat keluar karena korban tak berdaya. Mendengar ada suara di dalam mobil, pelaku kembali lagi untuk mencekik korban dan langsung menyetubuhinya. Saat disetubuhi, korban kembali dicekik hingga nyawanya hilang," ungkapnya.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian mengambil barang korban berupa uang sebesar Rp350 ribu dan empat buah ATM. Pelaku AA kemudian membawa korban ke arah jalan poros Tenggarong-Samarinda, tepatnya di Km 6, Jalan AP Mangkunegara, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
"Pelaku membuang korban di semak-semak sekitar lima meter dari jalan raya sekitar pukul 20.00 WITA pada hari jumat. Pelaku menutupi jasad korban dengan pelepah pisang yang dipotongnya menggunakan parang," sebutnya.
Saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi berhasil menemukan identitias korban yang dibuang tak jauh dari lokasi jasad korban.
Pihaknya juga menemukan parang yang dipakai pelaku untuk memotong pelepah pisang tersebut. Akibat kejadian itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Diketahui, keduanya telah mempunyai pasangan, pelaku marah, sebab korban tak mau jujur karena telah mempunyai suami.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konfersnsi Pers kasus pembunuhan yang dilakukan AA. (dok. Polres Kukar)
Tenggarong - Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan AA (26), pelaku pembunuhan terhadap NA (32), seorang wanita yang jasadnya ditemukan di semak-semak tepi jalan poros Tenggarong-Samarinda.
Pelaku diamankan petugas di kawasan pelabuhan Semayang, Balikpapan saat hendak kabur ke luar daerah, Minggu (4/8/2024) malam.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman mengatakan tersangka AA melakukan pembunuhan tersebut karena cemburu.
Kronologi pembunuhan sendiri bermula saat keduanya sepakat bertemu pada Jumat (2/8/2024) sore di kawasan PT Sahabat Agro Mandiri, Samarinda.
Saat bertemu, korban langsung masuk kedalam truk fuso milik pelaku AA. Saat itu terjadi diskusi panjang antara keduanya di dalam truk tersebut.
"Mereka ini punya hubungan, pelaku mencoba untuk mengecek handphone korban, tapi NA tak mau memberikannya. Dari situ AA kesal dan melakukan perbuatan itu," kata AKBP Heri Rusyaman.
AKBP Heri Rusyaman mengaku pelaku bekerja sebagai sopir ekspedisi itu sempat beberapa kali mencekik korban. Kejadian itu dilakuan di dalam mobil truck fuso yang kendarai pelaku untuk mengantar barang.
"Pelaku mencekik korban selama lima menit dan sempat keluar karena korban tak berdaya. Mendengar ada suara di dalam mobil, pelaku kembali lagi untuk mencekik korban dan langsung menyetubuhinya. Saat disetubuhi, korban kembali dicekik hingga nyawanya hilang," ungkapnya.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian mengambil barang korban berupa uang sebesar Rp350 ribu dan empat buah ATM. Pelaku AA kemudian membawa korban ke arah jalan poros Tenggarong-Samarinda, tepatnya di Km 6, Jalan AP Mangkunegara, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
"Pelaku membuang korban di semak-semak sekitar lima meter dari jalan raya sekitar pukul 20.00 WITA pada hari jumat. Pelaku menutupi jasad korban dengan pelepah pisang yang dipotongnya menggunakan parang," sebutnya.
Saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi berhasil menemukan identitias korban yang dibuang tak jauh dari lokasi jasad korban.
Pihaknya juga menemukan parang yang dipakai pelaku untuk memotong pelepah pisang tersebut. Akibat kejadian itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Diketahui, keduanya telah mempunyai pasangan, pelaku marah, sebab korban tak mau jujur karena telah mempunyai suami.
(Sf/By)