Jasa Tukar Uang Menjamur di Sepanjang Jalan Slamet Riyadi Samarinda 

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    25 Maret 2025 07:22 WIB

    Jasa penukaran uang yang terlihat di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang, Selasa (25/3/2025) siang. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Jasa penukaran uang pecahan kembali terlihat menjamur di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang, Selasa (25/3/2025) siang. 

    Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menegaskan larangan terhadap jasa penukaran uang di pinggir jalan menjelang lebaran. 

    Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siwantini, menegaskan bahwa praktik ini dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 300/0798/011.04 yang diterbitkan pada 24 Februari 2025 lalu.  

    "Kan ada larangannya dalam edaran Pemkot soal penukaran uang dan pendirian tenant zakat di pinggir jalan, itu tidak boleh," ujar Anis.  

    Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan penertiban terhadap jasa penukaran uang di pinggir Jalan Slamet Riyadi pada Kamis (20/3/2025) lalu. Namun, praktik ini masih marak dilakukan oleh warga di berbagai titik.  

    Pantauan di lapangan menunjukkan setidaknya ada 10 titik di sepanjang Jalan Slamet Riyadi yang digunakan sebagai tempat jasa penukaran uang kecil.

    Pecahan yang tersedia beragam, mulai dari Rp1 ribu hingga Rp20 ribu. Selain di pinggir jalan, jasa serupa juga ditemukan di media sosial dengan tarif jasa Rp5  hingga Rp15 ribu per Rp100 ribu uang yang ditukarkan.  

    Meskipun dilarang, sebagian warga merasa terbantu dengan adanya jasa penukaran uang ini. Seorang warga Samarinda yang enggan disebutkan namanya mengaku kesulitan menukarkan uang melalui bank karena keterbatasan kuota dan jumlah maksimal penukaran.  

    "Ini sebenarnya cukup membantu kita yang tidak kebagian di kloter penukaran uang dari bank kemarin. Terus juga itu kan dibatasi jumlah yang ditukarkan, sedangkan kalau di luar ini kan tidak terbatas. Memang mahal, tapi ini hanya untuk menutupi kekurangan kemarin saja," kata dia.  

    Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia membatasi jumlah penukaran uang hingga Rp4,3 juta perorang. 

    Setiap orang hanya bisa menukarkan pecahan tertentu dengan batasan ketat, seperti 100 lembar untuk pecahan Rp1 ribu, Rp2 ribu, dan Rp10 ribu, serta 200 lembar untuk pecahan Rp5 ribu.  

    Kemudian 25 lembar untuk pecahan uang Rp20 ribu, serta 30 lembar untuk pecahan uang Rp50 ribu. 

    Fia (23), warga Samarinda lainnya, mengaku sempat kesulitan menukar uang di bank akibat sistem pendaftaran online yang bermasalah.  

    "Rasanya kayak war tiket konser, slotnya cepat habis," keluh Fia.  

    Karenanya, ia sangat berharap sistem penukaran uang di tahun mendatang lebih baik dan jumlah uang yang bisa ditukarkan lebih besar.  

    "Kalau hanya pakai slot dari bank saja kemarin tidak cukup, paling tidak sekitar Rp5 juta saya tukar uang kecil setiap tahun," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Jasa Tukar Uang Menjamur di Sepanjang Jalan Slamet Riyadi Samarinda 

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    25 Maret 2025 07:22 WIB

    Jasa penukaran uang yang terlihat di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang, Selasa (25/3/2025) siang. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Jasa penukaran uang pecahan kembali terlihat menjamur di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang, Selasa (25/3/2025) siang. 

    Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menegaskan larangan terhadap jasa penukaran uang di pinggir jalan menjelang lebaran. 

    Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siwantini, menegaskan bahwa praktik ini dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 300/0798/011.04 yang diterbitkan pada 24 Februari 2025 lalu.  

    "Kan ada larangannya dalam edaran Pemkot soal penukaran uang dan pendirian tenant zakat di pinggir jalan, itu tidak boleh," ujar Anis.  

    Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan penertiban terhadap jasa penukaran uang di pinggir Jalan Slamet Riyadi pada Kamis (20/3/2025) lalu. Namun, praktik ini masih marak dilakukan oleh warga di berbagai titik.  

    Pantauan di lapangan menunjukkan setidaknya ada 10 titik di sepanjang Jalan Slamet Riyadi yang digunakan sebagai tempat jasa penukaran uang kecil.

    Pecahan yang tersedia beragam, mulai dari Rp1 ribu hingga Rp20 ribu. Selain di pinggir jalan, jasa serupa juga ditemukan di media sosial dengan tarif jasa Rp5  hingga Rp15 ribu per Rp100 ribu uang yang ditukarkan.  

    Meskipun dilarang, sebagian warga merasa terbantu dengan adanya jasa penukaran uang ini. Seorang warga Samarinda yang enggan disebutkan namanya mengaku kesulitan menukarkan uang melalui bank karena keterbatasan kuota dan jumlah maksimal penukaran.  

    "Ini sebenarnya cukup membantu kita yang tidak kebagian di kloter penukaran uang dari bank kemarin. Terus juga itu kan dibatasi jumlah yang ditukarkan, sedangkan kalau di luar ini kan tidak terbatas. Memang mahal, tapi ini hanya untuk menutupi kekurangan kemarin saja," kata dia.  

    Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia membatasi jumlah penukaran uang hingga Rp4,3 juta perorang. 

    Setiap orang hanya bisa menukarkan pecahan tertentu dengan batasan ketat, seperti 100 lembar untuk pecahan Rp1 ribu, Rp2 ribu, dan Rp10 ribu, serta 200 lembar untuk pecahan Rp5 ribu.  

    Kemudian 25 lembar untuk pecahan uang Rp20 ribu, serta 30 lembar untuk pecahan uang Rp50 ribu. 

    Fia (23), warga Samarinda lainnya, mengaku sempat kesulitan menukar uang di bank akibat sistem pendaftaran online yang bermasalah.  

    "Rasanya kayak war tiket konser, slotnya cepat habis," keluh Fia.  

    Karenanya, ia sangat berharap sistem penukaran uang di tahun mendatang lebih baik dan jumlah uang yang bisa ditukarkan lebih besar.  

    "Kalau hanya pakai slot dari bank saja kemarin tidak cukup, paling tidak sekitar Rp5 juta saya tukar uang kecil setiap tahun," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)