Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Santunan meninggal dua korban tenggelamnya KMP Muchlisa telah diterima ahli waris korban. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Jasa Raharja Kalimantan Timur (Kaltim) menyalurkan santunan kepada keluarga dua korban yang meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya KMP Muchlisa di perairan Balikpapan - Penajam, Senin (5/5/2025). Masing-masing ahli waris korban menerima santunan sebesar Rp125 juta.
Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah (Kanwil) Kaltim, Wanda Prihanto Asmoro menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan, setiap korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Karena dua korban tersebut adalah kru kapal, maka diberikan tambahan tunjangan jabatan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp75 juta.
“Total santunan yang diterima masing-masing keluarga korban adalah Rp125 juta. Proses penyaluran santunan juga sudah kami selesaikan sesuai dengan standar layanan maksimal 2x24 jam,” ujar Wanda kepada awak media, Kamis (8/5/2025).
Selain itu, ia menyebutkan bahwa hak-hak lainnya untuk kru kapal juga masih diproses oleh pihak pemberi kerja, yakni PT Pelayaran Sadena Mitra Bahari, termasuk dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dan bentuk kompensasi lainnya.
Terkait kerugian kendaraan yang ikut tenggelam dalam insiden tersebut, Wanda menyatakan bahwa hal tersebut akan ditangani oleh PT Asuransi Jasaraharja Putera. Saat ini, proses penghitungan nilai ganti rugi masih berlangsung.
“Nantinya, hasil penghitungan akan disampaikan kepada para pemilik kendaraan sesuai kesepakatan dan ketentuan dalam klausul kontrak antara Jasaraharja Putera dengan pemilik kapal,” jelasnya.
Ia berharap proses tersebut bisa segera rampung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diselesaikan.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Santunan meninggal dua korban tenggelamnya KMP Muchlisa telah diterima ahli waris korban. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Jasa Raharja Kalimantan Timur (Kaltim) menyalurkan santunan kepada keluarga dua korban yang meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya KMP Muchlisa di perairan Balikpapan - Penajam, Senin (5/5/2025). Masing-masing ahli waris korban menerima santunan sebesar Rp125 juta.
Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah (Kanwil) Kaltim, Wanda Prihanto Asmoro menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan, setiap korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Karena dua korban tersebut adalah kru kapal, maka diberikan tambahan tunjangan jabatan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp75 juta.
“Total santunan yang diterima masing-masing keluarga korban adalah Rp125 juta. Proses penyaluran santunan juga sudah kami selesaikan sesuai dengan standar layanan maksimal 2x24 jam,” ujar Wanda kepada awak media, Kamis (8/5/2025).
Selain itu, ia menyebutkan bahwa hak-hak lainnya untuk kru kapal juga masih diproses oleh pihak pemberi kerja, yakni PT Pelayaran Sadena Mitra Bahari, termasuk dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dan bentuk kompensasi lainnya.
Terkait kerugian kendaraan yang ikut tenggelam dalam insiden tersebut, Wanda menyatakan bahwa hal tersebut akan ditangani oleh PT Asuransi Jasaraharja Putera. Saat ini, proses penghitungan nilai ganti rugi masih berlangsung.
“Nantinya, hasil penghitungan akan disampaikan kepada para pemilik kendaraan sesuai kesepakatan dan ketentuan dalam klausul kontrak antara Jasaraharja Putera dengan pemilik kapal,” jelasnya.
Ia berharap proses tersebut bisa segera rampung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diselesaikan.
(Sf/Rs)