Seputar Kaltim

    Jaringan Sabu Terbongkar di Sepaku, Masih Ada 1 Buron

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    21 Mei 2025 pukul 09:09 WITA

    Tersangka IA (37) yang telah diamankan Polres PPU karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 49 gram di dalam tas miliknya.(Dok: humaspolresppu)

    Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran 49 gram narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Sepaku pada Selasa (13/5/2025).

    Aparat kepolisian telah meringkus tersangka berinisial IA (37) di sebuah kontrakan RT 011 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku sekitar pukul 17.05 WITA.

    “Jadi petugas mendapati sebuah tas warna hitam dan menemukan lima paket yang diduga sabu-sabu. Saat dicek ternyata memang benar,” ucap Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, Rabu (21/5/2025).

    Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tangan tersangka lain bernama Qiong alias Gespa yang ada di Samarinda.

    Kepolisian pun menetapkan Qiong alias Gespa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

    “Tersangka ini ternyata memiliki sabu-sabu karena mendapatkannya dari orang lain. Kepolisian kini sedang mengejar dia (Qiong),” ungkapnya. 

    Atas perbuatannya tersangka IA disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 11 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 20 tahun.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Jaringan Sabu Terbongkar di Sepaku, Masih Ada 1 Buron

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    21 Mei 2025 pukul 09:09 WITA

    Tersangka IA (37) yang telah diamankan Polres PPU karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 49 gram di dalam tas miliknya.(Dok: humaspolresppu)

    Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran 49 gram narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Sepaku pada Selasa (13/5/2025).

    Aparat kepolisian telah meringkus tersangka berinisial IA (37) di sebuah kontrakan RT 011 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku sekitar pukul 17.05 WITA.

    “Jadi petugas mendapati sebuah tas warna hitam dan menemukan lima paket yang diduga sabu-sabu. Saat dicek ternyata memang benar,” ucap Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, Rabu (21/5/2025).

    Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tangan tersangka lain bernama Qiong alias Gespa yang ada di Samarinda.

    Kepolisian pun menetapkan Qiong alias Gespa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

    “Tersangka ini ternyata memiliki sabu-sabu karena mendapatkannya dari orang lain. Kepolisian kini sedang mengejar dia (Qiong),” ungkapnya. 

    Atas perbuatannya tersangka IA disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 11 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 20 tahun.

    (Sf/Lo)