Seputar Kaltim

    Jaringan Pengedar Sabu di Balikpapan Dibekuk, Salah Seorang Tersangka Merupakan Residivis

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Maruly Zainuddin
    06 Februari 2025 pukul 08:18 WITA

    Tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu di amankan di dua lokasi berbeda. Satu diantaranya seorang residivis. Kasat Resnarkoba tunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba dengan menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di beberapa lokasi di Balikpapan.

    Tersangka pertama, M (25), ditangkap di Jalan Pattimura, kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara, dengan barang bukti sabu seberat 89 gram. Sementara dua tersangka lainnya, J (21) dan B, yang merupakan bagian dari satu sindikat narkoba, berhasil diamankan di kawasan Balikpapan Barat (Balbar), dengan barang bukti sabu sebanyak 115 gram.

    Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Djaya mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Balikpapan. “Kami bersama Polsek jajaran akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara masif dan konsisten," ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025)..

    Lebih lanjut, AKP Bangkit menjelaskan bahwa tersangka J adalah seorang residivis yang baru bebas sekitar setahun lalu dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba. “Kami sudah memantau pergerakan J, dan pada Januari 2025 lalu, kami berhasil menangkapnya kembali," jelasnya. 

    Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul sabu yang diperoleh para tersangka. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga seumur hidup.

    Polresta Balikpapan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Jaringan Pengedar Sabu di Balikpapan Dibekuk, Salah Seorang Tersangka Merupakan Residivis

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Maruly Zainuddin
    06 Februari 2025 pukul 08:18 WITA

    Tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu di amankan di dua lokasi berbeda. Satu diantaranya seorang residivis. Kasat Resnarkoba tunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba dengan menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di beberapa lokasi di Balikpapan.

    Tersangka pertama, M (25), ditangkap di Jalan Pattimura, kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara, dengan barang bukti sabu seberat 89 gram. Sementara dua tersangka lainnya, J (21) dan B, yang merupakan bagian dari satu sindikat narkoba, berhasil diamankan di kawasan Balikpapan Barat (Balbar), dengan barang bukti sabu sebanyak 115 gram.

    Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Djaya mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Balikpapan. “Kami bersama Polsek jajaran akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara masif dan konsisten," ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025)..

    Lebih lanjut, AKP Bangkit menjelaskan bahwa tersangka J adalah seorang residivis yang baru bebas sekitar setahun lalu dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba. “Kami sudah memantau pergerakan J, dan pada Januari 2025 lalu, kami berhasil menangkapnya kembali," jelasnya. 

    Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul sabu yang diperoleh para tersangka. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga seumur hidup.

    Polresta Balikpapan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

    (Sf/Mr)