Seputar Kaltim

    Jaringan Narkoba Lintas Lapas Dibongkar, 5 Kg Sabu Senilai Rp3,75 Miliar Diamankan di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    21 Maret 2025 pukul 15:58 WITA

    Pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Kota Samarinda sebanyak 5 kilogram. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu lintas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

    Dalam operasi yang digelar pada Senin (10/3/2025) tersebut, dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 5.199 gram atau 5,1 kilogram.

    Kedua tersangka yang diamankan adalah BA dan 
    ND. BA ditangkap di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, sekitar pukul 20.00 WITA. 

    Dari tangan BA, polisi menyita dua bungkus sabu seberat 2.042 gram yang dibungkus dalam kemasan teh cina merek Guanyiwang.

    Setelah menangkap BA, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ND di rumahnya di Jalan Simpang Pasir Blok A, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, sekitar pukul 21.00 WITA. 

    Dari rumah ND, polisi menyita tujuh bungkus sabu dengan total berat 3.059,9 gram. Barang bukti tersebut juga dibungkus dalam kemasan teh cina merek Guanyiwang.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BA mendapatkan sabu dari ND atas perintah seorang narapidana (napi) Lapas Nunukan berinisial HD. Sementara itu, ND mengaku menyerahkan sabu kepada BA atas perintah seorang buron berinisial R. 

    Sebelum ditangkap, ND menerima titipan sabu dari R sebanyak 5.101,9 gram. Sebanyak 2.042 gram diambil oleh BA, dan sisanya, 3.059,9 gram, diamankan oleh polisi dari tangan ND.

    Pada Senin (17/3/2025), tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap HD di Lapas Kelas IIB Nunukan. 

    Dalam pemeriksaan tersebut, HD membenarkan bahwa ia memerintahkan BA untuk mengambil sabu dari ND. 

    Diketahui bahwa BA dan HD merupakan teman satu sel di Lapas Kelas IIB Nunukan pada tahun 2019.

    Kapolda Kalimantan Timur, Brigjen Pol Endar Priantono, mengungkapkan bahwa nilai sabu yang diamankan mencapai Rp3,75 miliar. 

    "Jika satu kilogram sabu bernilai Rp750 juta, maka total nilai 5,1 kilogram sabu ini mencapai Rp3,75 miliar," ujarnya.

    Endar menambahkan, jika sabu tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan 35 ribu generasi muda di Samarinda akan menjadi pengguna narkoba. 

    "Ini adalah keberhasilan jajaran Polresta Samarinda yang patut diapresiasi. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba," katanya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Satu Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Jaringan Narkoba Lintas Lapas Dibongkar, 5 Kg Sabu Senilai Rp3,75 Miliar Diamankan di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    21 Maret 2025 pukul 15:58 WITA

    Pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Kota Samarinda sebanyak 5 kilogram. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu lintas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

    Dalam operasi yang digelar pada Senin (10/3/2025) tersebut, dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 5.199 gram atau 5,1 kilogram.

    Kedua tersangka yang diamankan adalah BA dan 
    ND. BA ditangkap di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, sekitar pukul 20.00 WITA. 

    Dari tangan BA, polisi menyita dua bungkus sabu seberat 2.042 gram yang dibungkus dalam kemasan teh cina merek Guanyiwang.

    Setelah menangkap BA, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ND di rumahnya di Jalan Simpang Pasir Blok A, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, sekitar pukul 21.00 WITA. 

    Dari rumah ND, polisi menyita tujuh bungkus sabu dengan total berat 3.059,9 gram. Barang bukti tersebut juga dibungkus dalam kemasan teh cina merek Guanyiwang.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BA mendapatkan sabu dari ND atas perintah seorang narapidana (napi) Lapas Nunukan berinisial HD. Sementara itu, ND mengaku menyerahkan sabu kepada BA atas perintah seorang buron berinisial R. 

    Sebelum ditangkap, ND menerima titipan sabu dari R sebanyak 5.101,9 gram. Sebanyak 2.042 gram diambil oleh BA, dan sisanya, 3.059,9 gram, diamankan oleh polisi dari tangan ND.

    Pada Senin (17/3/2025), tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap HD di Lapas Kelas IIB Nunukan. 

    Dalam pemeriksaan tersebut, HD membenarkan bahwa ia memerintahkan BA untuk mengambil sabu dari ND. 

    Diketahui bahwa BA dan HD merupakan teman satu sel di Lapas Kelas IIB Nunukan pada tahun 2019.

    Kapolda Kalimantan Timur, Brigjen Pol Endar Priantono, mengungkapkan bahwa nilai sabu yang diamankan mencapai Rp3,75 miliar. 

    "Jika satu kilogram sabu bernilai Rp750 juta, maka total nilai 5,1 kilogram sabu ini mencapai Rp3,75 miliar," ujarnya.

    Endar menambahkan, jika sabu tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan 35 ribu generasi muda di Samarinda akan menjadi pengguna narkoba. 

    "Ini adalah keberhasilan jajaran Polresta Samarinda yang patut diapresiasi. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba," katanya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Satu Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    (Sf/Rs)