Cari disini...
Seputar Kaltim
Konferensi pers yang digelar di depan Polres PPU terkait pengungkapan kasus pencurian.(Foto:Agus Saputra/Seputrfakta.com)
Penajam - Aparat kepolisian berhasil membongkar penyebab jaringan internet di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami gangguan. Penyebabnya karena baterai tower internet ternyata dicuri.
Polres PPU kini sudah meringkus delapan pelaku pencurian baterai tower yang berada 13 titik lokasi Tempat kejadian Perkara (TKP).
Kepala Polres PPU, AKBP Supriyanto mengatakan para pelaku pencurian baterai tower adalah RD (21), RM (21), IM (37), BI (36), RM (27), ER (23), IR (28) dan ABH (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kasus ini mulai terungkap sebab adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat adanya laporan,” ucap AKBP Supriyanto, Rabu (4/9/2024).
Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku, Tim Jatanras Polres PPU bersama Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan penangkapan.
“Kami mendapat informasi adanya transaksi jual beli baterai tower di sebuah indekos di Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. Setelah itu, kami menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu mobil pick up yang membawa empat baterai tower dan satu alat gunting besi berukuran besar,” ungkap AKBP Supriyanto.
Di lokasi yang berbeda, tim gabungan dibagi dua tim untuk mengamankan Barang Bukti (BB) sekaligus menangkap pelaku lainnya. Di mana tim pertama akan mengarah ke Kelurahan Sesulu, Kecamatan Waru dan tim kedua mengarah ke Kecamatan Babulu.
“Sesampainya di Sesulu, kami mendapati enam baterai PLTS yang berada dipenumpukan besi tua dan saat menuju kediaman RD (21) sebagai pelaku utama kasus pencurian didapati BB lain, seperti satu buah kotak panel dan delapan baterai tower yang berada di Kelurahan Petung dan pelaku pencurian ditangkap di rumahnya masing-masing dengan lokasi yang berbeda-beda,” jelas Supriyanto.
BB yang telah diamankan oleh Polres PPU adalah satu buah unit tang, satu buah gunting potong besar, satu buah linggis, enam buah baterai merk naracla 12 dan enam buah baterai PLTS merk ns accelerate opzv 2-1000.
AKBP Supriyanto mengaku korban atas kejadian ini dari PT XL, PT Telkomsel, PT Indosat, PT Huawei Tech Investment dan Satuan Brimob Polda Kaltim. Jika ditaksir, maka kerugian mencapai Rp500 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 dan ke (5) KUHP dengan dijerat hukuman pidana selama tujuh tahun.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi pers yang digelar di depan Polres PPU terkait pengungkapan kasus pencurian.(Foto:Agus Saputra/Seputrfakta.com)
Penajam - Aparat kepolisian berhasil membongkar penyebab jaringan internet di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami gangguan. Penyebabnya karena baterai tower internet ternyata dicuri.
Polres PPU kini sudah meringkus delapan pelaku pencurian baterai tower yang berada 13 titik lokasi Tempat kejadian Perkara (TKP).
Kepala Polres PPU, AKBP Supriyanto mengatakan para pelaku pencurian baterai tower adalah RD (21), RM (21), IM (37), BI (36), RM (27), ER (23), IR (28) dan ABH (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kasus ini mulai terungkap sebab adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat adanya laporan,” ucap AKBP Supriyanto, Rabu (4/9/2024).
Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku, Tim Jatanras Polres PPU bersama Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan penangkapan.
“Kami mendapat informasi adanya transaksi jual beli baterai tower di sebuah indekos di Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. Setelah itu, kami menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu mobil pick up yang membawa empat baterai tower dan satu alat gunting besi berukuran besar,” ungkap AKBP Supriyanto.
Di lokasi yang berbeda, tim gabungan dibagi dua tim untuk mengamankan Barang Bukti (BB) sekaligus menangkap pelaku lainnya. Di mana tim pertama akan mengarah ke Kelurahan Sesulu, Kecamatan Waru dan tim kedua mengarah ke Kecamatan Babulu.
“Sesampainya di Sesulu, kami mendapati enam baterai PLTS yang berada dipenumpukan besi tua dan saat menuju kediaman RD (21) sebagai pelaku utama kasus pencurian didapati BB lain, seperti satu buah kotak panel dan delapan baterai tower yang berada di Kelurahan Petung dan pelaku pencurian ditangkap di rumahnya masing-masing dengan lokasi yang berbeda-beda,” jelas Supriyanto.
BB yang telah diamankan oleh Polres PPU adalah satu buah unit tang, satu buah gunting potong besar, satu buah linggis, enam buah baterai merk naracla 12 dan enam buah baterai PLTS merk ns accelerate opzv 2-1000.
AKBP Supriyanto mengaku korban atas kejadian ini dari PT XL, PT Telkomsel, PT Indosat, PT Huawei Tech Investment dan Satuan Brimob Polda Kaltim. Jika ditaksir, maka kerugian mencapai Rp500 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 dan ke (5) KUHP dengan dijerat hukuman pidana selama tujuh tahun.
(Sf/By)