Jaringan Advokasi dan Gerakan Aspirasi Rakyat Kaltim Nyatakan Dukungan untuk Program Pemprov Kaltim

    Seputarfakta.com  -

    Seputar Kaltim

    23 Mei 2025 12:42 WIB

    Gedung Education Center Kaltim, yang kini ditempati SMAN 10 Samarinda.

    Samarinda – Jaringan Advokasi dan Gerakan Aspirasi Rakyat Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan penuh terhadap program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Jaringan, Mugeni, ditemui  di Samarinda, Jumat (23/5/2025).

    "Kami siap bermitra dengan Pemerintah Provinsi Kaltim maupun pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Kaltim. Karena program-program yang dijalankan saat ini pada dasarnya baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Mugeni.

    Ia juga menyampaikan harapan agar sinergi antara pihaknya dan pemerintah daerah bisa terwujud ke depannya. “Harapannya ke depan bisa ada kerja sama konkret yang saling memperkuat,” tambahnya
    Mugeni menambahkan bahwa pihaknya menilai Gubernur Kaltim saat ini memiliki kapasitas yang baik dalam memimpin daerah. “LSM kami melihat gubernur muda ini punya kapasitas yang baik dan harus didukung demi keberhasilan program-programnya. Tujuannya jelas: agar masyarakat Kaltim makin sejahtera,” tegasnya.

    Jaringan Advokasi dan Gerakan Aspirasi Rakyat Kaltim sendiri, kata Mugeni, merupakan lembaga swadaya masyarakat yang aktif dalam mendorong partisipasi publik dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di wilayah Kalimantan Timur.

    Sementara itu, Sekretaris Jaringan, Sapta Guspiani, menyebut salah satu bentuk nyata dukungan pihaknya kepada Pemprov Kaltim adalah dengan menyoroti polemik pemindahan SMAN 10 Samarinda dari Gedung Education Center di Jalan PM Noor, ke wilayah Samarinda Seberang. Ia mendorong pemerintah untuk lebih jeli dan melihat persoalan ini dari sudut pandang yang lebih luas.

    “Kami mendorong pemerintah agar melihat persoalan secara lebih menyeluruh. Ini bukan hanya soal gedung, tapi juga soal akses pendidikan dan kesiapan infrastruktur,” ungkap Sapta.

    Sapta membeber, Pemerintah Provinsi dalam hal ini gubernur harus bisa mengambil keputusan secara jeli. Pasalnya, SMAN 10 Samarinda saat ini sudah menjadi salah satu kebanggaan Kaltim karena masuk dalam program Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, bersama 11 sekolah setingkat SMA lain dari seluruh Indonesia. 

    Program tersebut, adalah salah satu program prioritas dari pemerintah pusat, di bawah Presiden Prabowo Subianto. Masuknya SMAN 10 Samarinda dalam daftar tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam upaya pemerataan pendidikan. 
    "Artinya, kita semua warga Kaltim, termasuk Pemprov, Gubernur, Wakil Gubernur, harus mendukung. Jangan justru sibuk berpolemik yang berpotensi merugikan kita sendiri," beber Sapta.

    Untuk diketahui, sekolah yang masuk program Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, akan diprioritaskan untuk menghasilkan lulusan yang bisa masuk ke 100 universitas terbaik di dunia. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendidikan Tinggi akan melakukan pendampingan dan intervensi program untuk terwujudnya target-target yang telah ditetapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden.

    Terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di DPRD Kaltim beberapa waktu lalu, di mana hasilnya adalah merekomendasikan Pemerintah Provinsi Kaltim segera memindahkan kembali lokasi SMAN 10 Samarinda ke gedung di Jalan H.A.M.M Rifadin Samarinda Seberang, disebut Sapta perlu dipertimbangkan sangat matang. 

    Alasannya, lanjut Sapta, jika dipindahkan, maka proses pembelajaran sudah pasti akan terganggu. Belum lagi proses intervensi dan pelaksanaan program sekolah Unggulan Garuda Transformasi juga bakal terganggu. 

    "Kalau soal rekomendasi RDP, kan sifatnya rekomendasi. Bukan keputusan berkekuatan hukum. Terus urusan keputusan MA (Mahkamah Agung), itu perlu dipahami lagi. Putusannya soal apa dulu. Apa benar yang diputus MA itu pemindahan ke gedung Education Center?" ungkap Sapta. 

    Dari data yang ia dapatkan, lanjut Sapta, putusan MA yang digunakan jadi dalil hukum pemindahan kembali SMAN 10 Samarinda ke Samarinda Seberang, sesungguhnya kurang tepat. 

    Sebabnya, putusan tersebut kata Sapta tidak berkaitan sama sekali dengan pemindahan SMAN 10 Samarinda ke gedung Education Center yang saat ini mereka tempati.

     "Jadi putusan MA itu membatalkan Surat Kepala Disdikbud terkait pemindahan SMAN 10 dari Kampus A (Jalan H.A.M. Rifaddin, Loa Janan Ilir) ke Kampus B (Jalan Perjuangan). Jadi bukan membatalkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.870/2022 tentang Alih Status Penggunaan Tanah dan Bangunan Education Center untuk SMAN 10 Samarinda yang menjadi dasar sah secara hukum atas alihfungsi kawasan Education Center di Jalan PM. Noor sebagai lokasi baru SMAN 10 Samarinda," jelas Sapta.

    Namun demikian, Sapta mengaku tak ingin mengesampingkan aspirasi masyarakat yang menginginkan SMAN 10 kembali ke Samarinda Seberang. Komitmen pada akses pendidikan yang inklusif, kata Sapta juga harus dikawal. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar di wilayah Loa Janan Ilir dapat dibangunkan Unit Sekolah Reguler baru sebagai skenario kebijakan afirmatif untuk memastikan siswa dari wilayah tersebut tetap mendapatkan akses yang adil terhadap layanan pendidikan menengah, tanpa harus menimbulkan polemik hukum atau administratif baru. 

    "Karena sekolah unggul itu harus selektif input siswanya, sehingga skema unggulan tidak akan bisa mengakomodir siswa di sekitar sekolah dengan alasan kedekatan jarak.Lebih mudah untuk membangun sekolah reguler yang baru," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Jaringan Advokasi dan Gerakan Aspirasi Rakyat Kaltim Nyatakan Dukungan untuk Program Pemprov Kaltim

    Seputarfakta.com  -

    Seputar Kaltim

    23 Mei 2025 12:42 WIB

    Gedung Education Center Kaltim, yang kini ditempati SMAN 10 Samarinda.

    Samarinda – Jaringan Advokasi dan Gerakan Aspirasi Rakyat Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan penuh terhadap program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Jaringan, Mugeni, ditemui  di Samarinda, Jumat (23/5/2025).

    "Kami siap bermitra dengan Pemerintah Provinsi Kaltim maupun pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Kaltim. Karena program-program yang dijalankan saat ini pada dasarnya baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Mugeni.

    Ia juga menyampaikan harapan agar sinergi antara pihaknya dan pemerintah daerah bisa terwujud ke depannya. “Harapannya ke depan bisa ada kerja sama konkret yang saling memperkuat,” tambahnya
    Mugeni menambahkan bahwa pihaknya menilai Gubernur Kaltim saat ini memiliki kapasitas yang baik dalam memimpin daerah. “LSM kami melihat gubernur muda ini punya kapasitas yang baik dan harus didukung demi keberhasilan program-programnya. Tujuannya jelas: agar masyarakat Kaltim makin sejahtera,” tegasnya.

    Jaringan Advokasi dan Gerakan Aspirasi Rakyat Kaltim sendiri, kata Mugeni, merupakan lembaga swadaya masyarakat yang aktif dalam mendorong partisipasi publik dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di wilayah Kalimantan Timur.

    Sementara itu, Sekretaris Jaringan, Sapta Guspiani, menyebut salah satu bentuk nyata dukungan pihaknya kepada Pemprov Kaltim adalah dengan menyoroti polemik pemindahan SMAN 10 Samarinda dari Gedung Education Center di Jalan PM Noor, ke wilayah Samarinda Seberang. Ia mendorong pemerintah untuk lebih jeli dan melihat persoalan ini dari sudut pandang yang lebih luas.

    “Kami mendorong pemerintah agar melihat persoalan secara lebih menyeluruh. Ini bukan hanya soal gedung, tapi juga soal akses pendidikan dan kesiapan infrastruktur,” ungkap Sapta.

    Sapta membeber, Pemerintah Provinsi dalam hal ini gubernur harus bisa mengambil keputusan secara jeli. Pasalnya, SMAN 10 Samarinda saat ini sudah menjadi salah satu kebanggaan Kaltim karena masuk dalam program Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, bersama 11 sekolah setingkat SMA lain dari seluruh Indonesia. 

    Program tersebut, adalah salah satu program prioritas dari pemerintah pusat, di bawah Presiden Prabowo Subianto. Masuknya SMAN 10 Samarinda dalam daftar tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam upaya pemerataan pendidikan. 
    "Artinya, kita semua warga Kaltim, termasuk Pemprov, Gubernur, Wakil Gubernur, harus mendukung. Jangan justru sibuk berpolemik yang berpotensi merugikan kita sendiri," beber Sapta.

    Untuk diketahui, sekolah yang masuk program Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, akan diprioritaskan untuk menghasilkan lulusan yang bisa masuk ke 100 universitas terbaik di dunia. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendidikan Tinggi akan melakukan pendampingan dan intervensi program untuk terwujudnya target-target yang telah ditetapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden.

    Terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di DPRD Kaltim beberapa waktu lalu, di mana hasilnya adalah merekomendasikan Pemerintah Provinsi Kaltim segera memindahkan kembali lokasi SMAN 10 Samarinda ke gedung di Jalan H.A.M.M Rifadin Samarinda Seberang, disebut Sapta perlu dipertimbangkan sangat matang. 

    Alasannya, lanjut Sapta, jika dipindahkan, maka proses pembelajaran sudah pasti akan terganggu. Belum lagi proses intervensi dan pelaksanaan program sekolah Unggulan Garuda Transformasi juga bakal terganggu. 

    "Kalau soal rekomendasi RDP, kan sifatnya rekomendasi. Bukan keputusan berkekuatan hukum. Terus urusan keputusan MA (Mahkamah Agung), itu perlu dipahami lagi. Putusannya soal apa dulu. Apa benar yang diputus MA itu pemindahan ke gedung Education Center?" ungkap Sapta. 

    Dari data yang ia dapatkan, lanjut Sapta, putusan MA yang digunakan jadi dalil hukum pemindahan kembali SMAN 10 Samarinda ke Samarinda Seberang, sesungguhnya kurang tepat. 

    Sebabnya, putusan tersebut kata Sapta tidak berkaitan sama sekali dengan pemindahan SMAN 10 Samarinda ke gedung Education Center yang saat ini mereka tempati.

     "Jadi putusan MA itu membatalkan Surat Kepala Disdikbud terkait pemindahan SMAN 10 dari Kampus A (Jalan H.A.M. Rifaddin, Loa Janan Ilir) ke Kampus B (Jalan Perjuangan). Jadi bukan membatalkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.870/2022 tentang Alih Status Penggunaan Tanah dan Bangunan Education Center untuk SMAN 10 Samarinda yang menjadi dasar sah secara hukum atas alihfungsi kawasan Education Center di Jalan PM. Noor sebagai lokasi baru SMAN 10 Samarinda," jelas Sapta.

    Namun demikian, Sapta mengaku tak ingin mengesampingkan aspirasi masyarakat yang menginginkan SMAN 10 kembali ke Samarinda Seberang. Komitmen pada akses pendidikan yang inklusif, kata Sapta juga harus dikawal. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar di wilayah Loa Janan Ilir dapat dibangunkan Unit Sekolah Reguler baru sebagai skenario kebijakan afirmatif untuk memastikan siswa dari wilayah tersebut tetap mendapatkan akses yang adil terhadap layanan pendidikan menengah, tanpa harus menimbulkan polemik hukum atau administratif baru. 

    "Karena sekolah unggul itu harus selektif input siswanya, sehingga skema unggulan tidak akan bisa mengakomodir siswa di sekitar sekolah dengan alasan kedekatan jarak.Lebih mudah untuk membangun sekolah reguler yang baru," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)