Januari–Februari 2026, Polda Kaltim Bongkar 163 Kasus Narkoba, Sita 8 Kg Sabu

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    26 Februari 2026 06:42 WIB

    Kurang lebih dua bulan, Polda Kaltim berhasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, pil ekstasi sampai obat daftar G. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama 10 satuan wilayah (satwil) mengungkap 163 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari-Februari 2026. 

    Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 202 orang sebagai tersangka. Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyebut capaian itu sebagai hasil kerja intensif jajaran narkoba di tingkat polda maupun satresnarkoba kewilayahan.

    “Dalam waktu kurang dari dua bulan, kami berhasil mengungkap 163 perkara dengan 202 tersangka. Ini angka yang cukup fantastis,” ucap Kombes Pol Romylus dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

    Dari ratusan kasus tersebut, aparat menyita barang bukti yang nilainya signifikan. Untuk narkotika jenis sabu, total yang diamankan hampir mencapai 8 Kg. Polisi juga menyita hampir 2.000 butir pil ekstasi, serta 1.140 obat daftar G.

    Romylus menegaskan wilayah hukum Polda Kaltim masih menjadi salah satu kantong peredaran narkoba dengan jenis barang yang beragam, tidak hanya sabu, tetapi juga ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya.

    “Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Kaltim cukup serius dan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

    Dari total pengungkapan, beberapa daerah menjadi perhatian karena jumlah kasus yang menonjol, di antaranya Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara dan Berau. Meski demikian, pengungkapan kasus disebut merata hampir di seluruh wilayah Kaltim, termasuk Penajam Paser Utara (PPU).

    “Upaya penegakan hukum dilakukan secara serentak oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim dan jajaran Satresnarkoba di 10 kabupaten/kota,” akunya.

    Dari total 202 tersangka yang diamankan, dua di antaranya berstatus pelajar. Fakta ini dinilai memprihatinkan karena menunjukkan peredaran narkoba telah menyasar kalangan usia sekolah, tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga diduga dimanfaatkan sebagai kurir.

    “Ini bukan sekadar angka, tetapi kondisi yang mengkhawatirkan. Artinya pelajar bukan hanya sebagai pengguna, tetapi sudah dipakai sebagai kaki tangan atau kurir,” terangnya.

    Polda Kaltim menyatakan akan memperkuat langkah pencegahan dengan menyasar sekolah dan perguruan tinggi, melalui sosialisasi serta edukasi bahaya narkoba. Polisi juga mengandalkan peran serta masyarakat melalui layanan hotline 110 dan saluran pengaduan lainnya untuk memperoleh informasi cepat terkait dugaan peredaran narkoba.

    “Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi dua tersangka sebagai bandar narkoba, sementara tiga bandar lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.

    Selain itu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) juga turut diamankan, masing-masing di Balikpapan dan Samarinda. Keduanya diduga terlibat ada yang sebagai pengguna dan pengedar.

    Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba pada 2026, Polda Kaltim menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar narkoba.

    Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan guna memiskinkan pelaku, serta memutus mata rantai peredaran narkoba.

    “Kami tidak hanya menindak dari sisi pidana narkotika, tetapi juga akan melihat kemungkinan penerapan TPPU bagi para bandar,” tegasnya.

    Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengungkapan dan memperkuat upaya pencegahan demi menekan peredaran narkoba di wilayah Kaltim.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Januari–Februari 2026, Polda Kaltim Bongkar 163 Kasus Narkoba, Sita 8 Kg Sabu

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    26 Februari 2026 06:42 WIB

    Kurang lebih dua bulan, Polda Kaltim berhasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, pil ekstasi sampai obat daftar G. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama 10 satuan wilayah (satwil) mengungkap 163 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari-Februari 2026. 

    Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 202 orang sebagai tersangka. Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyebut capaian itu sebagai hasil kerja intensif jajaran narkoba di tingkat polda maupun satresnarkoba kewilayahan.

    “Dalam waktu kurang dari dua bulan, kami berhasil mengungkap 163 perkara dengan 202 tersangka. Ini angka yang cukup fantastis,” ucap Kombes Pol Romylus dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

    Dari ratusan kasus tersebut, aparat menyita barang bukti yang nilainya signifikan. Untuk narkotika jenis sabu, total yang diamankan hampir mencapai 8 Kg. Polisi juga menyita hampir 2.000 butir pil ekstasi, serta 1.140 obat daftar G.

    Romylus menegaskan wilayah hukum Polda Kaltim masih menjadi salah satu kantong peredaran narkoba dengan jenis barang yang beragam, tidak hanya sabu, tetapi juga ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya.

    “Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Kaltim cukup serius dan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

    Dari total pengungkapan, beberapa daerah menjadi perhatian karena jumlah kasus yang menonjol, di antaranya Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara dan Berau. Meski demikian, pengungkapan kasus disebut merata hampir di seluruh wilayah Kaltim, termasuk Penajam Paser Utara (PPU).

    “Upaya penegakan hukum dilakukan secara serentak oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim dan jajaran Satresnarkoba di 10 kabupaten/kota,” akunya.

    Dari total 202 tersangka yang diamankan, dua di antaranya berstatus pelajar. Fakta ini dinilai memprihatinkan karena menunjukkan peredaran narkoba telah menyasar kalangan usia sekolah, tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga diduga dimanfaatkan sebagai kurir.

    “Ini bukan sekadar angka, tetapi kondisi yang mengkhawatirkan. Artinya pelajar bukan hanya sebagai pengguna, tetapi sudah dipakai sebagai kaki tangan atau kurir,” terangnya.

    Polda Kaltim menyatakan akan memperkuat langkah pencegahan dengan menyasar sekolah dan perguruan tinggi, melalui sosialisasi serta edukasi bahaya narkoba. Polisi juga mengandalkan peran serta masyarakat melalui layanan hotline 110 dan saluran pengaduan lainnya untuk memperoleh informasi cepat terkait dugaan peredaran narkoba.

    “Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi dua tersangka sebagai bandar narkoba, sementara tiga bandar lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.

    Selain itu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) juga turut diamankan, masing-masing di Balikpapan dan Samarinda. Keduanya diduga terlibat ada yang sebagai pengguna dan pengedar.

    Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba pada 2026, Polda Kaltim menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar narkoba.

    Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan guna memiskinkan pelaku, serta memutus mata rantai peredaran narkoba.

    “Kami tidak hanya menindak dari sisi pidana narkotika, tetapi juga akan melihat kemungkinan penerapan TPPU bagi para bandar,” tegasnya.

    Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengungkapan dan memperkuat upaya pencegahan demi menekan peredaran narkoba di wilayah Kaltim.

    (Sf/Lo)