Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat dengar pendapat terkait penyelesaian sengketa lahan Jalan Ring Road A dan B di Sangatta. (Foto:Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Ramadhani, mengusulkan agar pembangunan Jalan Ring Road A dan B di Sangatta tetap dilanjutkan pada lokasi yang tidak bermasalah, meski sengketa lahan di beberapa titik masih dalam proses penyelesaian.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang menghambat penyambungan Jalan Ring Road A dan B, Selasa (9/6/2026).
Menurut Ramadhani, pembangunan Ring Road tetap bisa dilanjutkan di lokasi yang tidak bermasalah meski sebagian lahan masih bersengketa.
"Yang tidak bermasalah kita bangun, yang bermasalah kita selesaikan. Jangan sampai semuanya ikut tertunda. Kalau begitu, pembangunan tidak akan selesai-selesai," ujar Ramadhani.
Ia menegaskan, sengketa lahan yang telah memiliki putusan hukum tetap seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah penyelesaian yang lebih tegas.
Ramadhani juga meminta BPN menandai titik lahan yang masih bersengketa agar pembangunan bisa dilanjutkan pada lokasi yang tidak bermasalah.
"Kalau memang sudah ada keputusan hukum yang tetap, pemerintah harus tegas menindaklanjutinya sesuai putusan yang ada," katanya.
Keberadaan Ring Road sangat penting bagi masyarakat karena menjadi jalur alternatif yang dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat Kota Sangatta.
Ia menambahkan, jalan tersebut juga mendukung akses menuju sejumlah fasilitas publik, seperti rumah sakit, kawasan pendidikan, perpustakaan, hingga Stadion Kudungga.
"Kalau itu tidak dibenahi, ya begini-ginianya terus kita," pungkasnya.
(Sf/RS)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat dengar pendapat terkait penyelesaian sengketa lahan Jalan Ring Road A dan B di Sangatta. (Foto:Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Ramadhani, mengusulkan agar pembangunan Jalan Ring Road A dan B di Sangatta tetap dilanjutkan pada lokasi yang tidak bermasalah, meski sengketa lahan di beberapa titik masih dalam proses penyelesaian.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang menghambat penyambungan Jalan Ring Road A dan B, Selasa (9/6/2026).
Menurut Ramadhani, pembangunan Ring Road tetap bisa dilanjutkan di lokasi yang tidak bermasalah meski sebagian lahan masih bersengketa.
"Yang tidak bermasalah kita bangun, yang bermasalah kita selesaikan. Jangan sampai semuanya ikut tertunda. Kalau begitu, pembangunan tidak akan selesai-selesai," ujar Ramadhani.
Ia menegaskan, sengketa lahan yang telah memiliki putusan hukum tetap seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah penyelesaian yang lebih tegas.
Ramadhani juga meminta BPN menandai titik lahan yang masih bersengketa agar pembangunan bisa dilanjutkan pada lokasi yang tidak bermasalah.
"Kalau memang sudah ada keputusan hukum yang tetap, pemerintah harus tegas menindaklanjutinya sesuai putusan yang ada," katanya.
Keberadaan Ring Road sangat penting bagi masyarakat karena menjadi jalur alternatif yang dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat Kota Sangatta.
Ia menambahkan, jalan tersebut juga mendukung akses menuju sejumlah fasilitas publik, seperti rumah sakit, kawasan pendidikan, perpustakaan, hingga Stadion Kudungga.
"Kalau itu tidak dibenahi, ya begini-ginianya terus kita," pungkasnya.
(Sf/RS)