Jangan Tergiur Harga Miring, Disperkim Balikpapan Ingatkan Risiko Perumahan Tak Bersertifikat

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    23 Maret 2026 12:27 WIB

    Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra. (Foto: dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Maraknya penawaran hunian berharga murah di Balikpapan mendorong pemerintah kota memperkuat peringatan kepada masyarakat. Untuk itu Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menilai, penggunaan label subsidi dalam pemasaran perumahan kerap disalahartikan. 

    Tidak sedikit pengembang yang hanya mengandalkan istilah murah untuk menarik minat, tanpa benar-benar memenuhi ketentuan program pemerintah.

    Kepala Bidang PSU Disperkim, Edy Saputra menegaskan, rumah subsidi bukan sekadar soal harga terjangkau. Ada standar ketat yang harus dipenuhi, mulai dari legalitas lahan, kelengkapan infrastruktur dasar, hingga skema pembiayaan yang diatur pemerintah.

    “Publik harus memahami bahwa tidak semua rumah murah itu otomatis subsidi. Ada regulasi yang mengikat dan itu wajib dipenuhi pengembang,” ucap Edi sapaan akrabnya, Senin (23/3/2026).

    Dari sudut pandang perlindungan konsumen, ketidakjelasan status ini berisiko menimbulkan persoalan jangka panjang. Mulai dari sengketa lahan, akses fasilitas yang tidak memadai, hingga kendala dalam proses pembiayaan perbankan.

    Disperkim mencatat, meskipun belum ada angka pasti terkait praktik klaim subsidi yang tidak sesuai aturan, indikasi di lapangan tetap ditemukan. 

    “Hal ini menjadi sinyal perlunya peningkatan literasi masyarakat dalam membeli hunian,” jelasnya.

    Sebagai langkah antisipasi, warga diminta lebih kritis sebelum melakukan transaksi. Verifikasi dapat dilakukan dengan mengecek perizinan proyek, memastikan status lahan, serta melihat langsung kondisi kawasan, termasuk akses jalan dan lingkungan sekitar.

    “Jangan hanya tergiur harga. Pastikan juga sudah ada penghuni, tidak ada konflik hukum, dan proyek tersebut benar terdaftar sebagai perumahan subsidi resmi,” tambah Edy.

    Sejak 2003, Disperkim mencatat sedikitnya 22 kawasan perumahan berkembang di Balikpapan. Pengawasan terus dilakukan, namun pemerintah menekankan bahwa kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menghindari potensi kerugian.

    “Dengan meningkatnya kebutuhan hunian di kota penyangga Ibu Kota Nusantara, masyarakat diharapkan tidak hanya fokus pada harga, tetapi juga pada kepastian hukum dan kualitas lingkungan tempat tinggal,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Jangan Tergiur Harga Miring, Disperkim Balikpapan Ingatkan Risiko Perumahan Tak Bersertifikat

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    23 Maret 2026 12:27 WIB

    Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra. (Foto: dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Maraknya penawaran hunian berharga murah di Balikpapan mendorong pemerintah kota memperkuat peringatan kepada masyarakat. Untuk itu Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menilai, penggunaan label subsidi dalam pemasaran perumahan kerap disalahartikan. 

    Tidak sedikit pengembang yang hanya mengandalkan istilah murah untuk menarik minat, tanpa benar-benar memenuhi ketentuan program pemerintah.

    Kepala Bidang PSU Disperkim, Edy Saputra menegaskan, rumah subsidi bukan sekadar soal harga terjangkau. Ada standar ketat yang harus dipenuhi, mulai dari legalitas lahan, kelengkapan infrastruktur dasar, hingga skema pembiayaan yang diatur pemerintah.

    “Publik harus memahami bahwa tidak semua rumah murah itu otomatis subsidi. Ada regulasi yang mengikat dan itu wajib dipenuhi pengembang,” ucap Edi sapaan akrabnya, Senin (23/3/2026).

    Dari sudut pandang perlindungan konsumen, ketidakjelasan status ini berisiko menimbulkan persoalan jangka panjang. Mulai dari sengketa lahan, akses fasilitas yang tidak memadai, hingga kendala dalam proses pembiayaan perbankan.

    Disperkim mencatat, meskipun belum ada angka pasti terkait praktik klaim subsidi yang tidak sesuai aturan, indikasi di lapangan tetap ditemukan. 

    “Hal ini menjadi sinyal perlunya peningkatan literasi masyarakat dalam membeli hunian,” jelasnya.

    Sebagai langkah antisipasi, warga diminta lebih kritis sebelum melakukan transaksi. Verifikasi dapat dilakukan dengan mengecek perizinan proyek, memastikan status lahan, serta melihat langsung kondisi kawasan, termasuk akses jalan dan lingkungan sekitar.

    “Jangan hanya tergiur harga. Pastikan juga sudah ada penghuni, tidak ada konflik hukum, dan proyek tersebut benar terdaftar sebagai perumahan subsidi resmi,” tambah Edy.

    Sejak 2003, Disperkim mencatat sedikitnya 22 kawasan perumahan berkembang di Balikpapan. Pengawasan terus dilakukan, namun pemerintah menekankan bahwa kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menghindari potensi kerugian.

    “Dengan meningkatnya kebutuhan hunian di kota penyangga Ibu Kota Nusantara, masyarakat diharapkan tidak hanya fokus pada harga, tetapi juga pada kepastian hukum dan kualitas lingkungan tempat tinggal,” tutupnya.

    (Sf/Rs)