Cari disini...
Seputar Kaltim
Stiker Sensus Ekonomi 2026 yang ditandai oleh BPS. (Foto: BPS Kaltim)
Samarinda - Pelaksanaan pendataan atau sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kerap diwarnai dengan penempelan stiker di depan rumah warga yang telah didata.
Namun, di lapangan, tidak sedikit warga yang menolak rumahnya ditempeli stiker karena khawatir dilabeli sebagai keluarga tidak mampu.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Mas'ud Rifai, meluruskan anggapan keliru yang beredar di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa stiker tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan status sosial atau ekonomi keluarga.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai dalam sebuah sesi podcast di Samarinda, Senin (29/6/2026).
“Stiker itu sering dianggap oleh sebagian orang sebagai tanda keluarga tidak mampu, padahal sebetulnya itu hanya untuk penomoran bangunan saja. Penempelan stiker itu juga bukan sekadar standar BPS, melainkan sudah menjadi standar internasional,” tegas Mas'ud.
Mas'ud menjelaskan, dalam dunia statistik resmi, terdapat aturan mengenai wilayah kerja statistik yang menjadi pedoman operasional secara global.
Setiap wilayah kerja statistik umumnya memiliki muatan atau beban pendataan sekitar 80 hingga 120 bangunan atau rumah.
Oleh karena itu, stiker tersebut berfungsi sebagai alat kendali dan pemantauan (monitoring) bagi tim pengawas BPS di lapangan untuk memastikan bahwa petugas benar-benar telah turun mendata di wilayah tersebut.
“Secara kasat mata, kami harus memeriksa dan mengetahui mana bangunan yang sudah didata dan mana yang belum. Kalau di suatu bangunan tidak ada stikernya, kami justru curiga bahwa bangunan tersebut belum didata oleh petugas. Jadi, ini murni untuk pengendalian dan evaluasi kinerja petugas kami,” paparnya.
Lebih lanjut, Mas'ud berharap masyarakat dapat lebih terbuka dan memahami prosedur operasional petugas di lapangan.
Ia meminta agar warga tidak lagi menolak penempelan stiker karena hal tersebut merupakan bagian integral dari jaminan kualitas pendataan yang terstandarisasi.
“Semua rule (aturan) itu sudah ada standarnya. Jadi, kami harap masyarakat tidak perlu risau atau terganggu dengan stiker tersebut. Ini semata-mata agar data yang dihasilkan valid, tidak ada warga yang terlewat, dan tidak ada data ganda,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Stiker Sensus Ekonomi 2026 yang ditandai oleh BPS. (Foto: BPS Kaltim)
Samarinda - Pelaksanaan pendataan atau sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kerap diwarnai dengan penempelan stiker di depan rumah warga yang telah didata.
Namun, di lapangan, tidak sedikit warga yang menolak rumahnya ditempeli stiker karena khawatir dilabeli sebagai keluarga tidak mampu.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Mas'ud Rifai, meluruskan anggapan keliru yang beredar di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa stiker tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan status sosial atau ekonomi keluarga.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai dalam sebuah sesi podcast di Samarinda, Senin (29/6/2026).
“Stiker itu sering dianggap oleh sebagian orang sebagai tanda keluarga tidak mampu, padahal sebetulnya itu hanya untuk penomoran bangunan saja. Penempelan stiker itu juga bukan sekadar standar BPS, melainkan sudah menjadi standar internasional,” tegas Mas'ud.
Mas'ud menjelaskan, dalam dunia statistik resmi, terdapat aturan mengenai wilayah kerja statistik yang menjadi pedoman operasional secara global.
Setiap wilayah kerja statistik umumnya memiliki muatan atau beban pendataan sekitar 80 hingga 120 bangunan atau rumah.
Oleh karena itu, stiker tersebut berfungsi sebagai alat kendali dan pemantauan (monitoring) bagi tim pengawas BPS di lapangan untuk memastikan bahwa petugas benar-benar telah turun mendata di wilayah tersebut.
“Secara kasat mata, kami harus memeriksa dan mengetahui mana bangunan yang sudah didata dan mana yang belum. Kalau di suatu bangunan tidak ada stikernya, kami justru curiga bahwa bangunan tersebut belum didata oleh petugas. Jadi, ini murni untuk pengendalian dan evaluasi kinerja petugas kami,” paparnya.
Lebih lanjut, Mas'ud berharap masyarakat dapat lebih terbuka dan memahami prosedur operasional petugas di lapangan.
Ia meminta agar warga tidak lagi menolak penempelan stiker karena hal tersebut merupakan bagian integral dari jaminan kualitas pendataan yang terstandarisasi.
“Semua rule (aturan) itu sudah ada standarnya. Jadi, kami harap masyarakat tidak perlu risau atau terganggu dengan stiker tersebut. Ini semata-mata agar data yang dihasilkan valid, tidak ada warga yang terlewat, dan tidak ada data ganda,” pungkasnya.
(Sf/Rs)