Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemkab Kukar saat menggelar pelatihan sertifikasi juru sembelih halal (Dok: KukarPaper)
Tenggarong - Sebanyak 30 orang di Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti pelatihan sertifikat Juru Penyembelih Hewan (Juleha) yang digelar Pemerintah Daerah (Pemda) di Sekretariat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Senin (11/5/2026).
Pelatihan digelar sebagai salah satu upaya pemda dalam menjamin kehalalan produk pangan di Kukar dengan membuktikan setiap hewan yang disembelih sudah sesuai syariat islam, standar teknis, higienis dan aspek penting lainnya.
“Kehalalan makanan adalah amanah yang harus dijaga, jadi penyembelihan harus sesuai syariat bukan sekedar tradisi saja,” ujar Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.
Menurutnya, penyembelihan hewan harus mengacu pada firman Allah yang tercantum dalam surah QS Al-An'am Ayat 121, berbunyi larangan makanan daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.
Taufik menilai kegiatan sertifikasi juleha ini merupakan wadah bagi peserta untuk mempelajari berbagai tahapan penyembelihan berdasarkan ketentuan Islam, mulai dari syarat, tata cara hingga tindakan saat melakukan penyembelihan, sehingga pelatihan ini tidak hanya dianggap sebagai administratif.
Ia menjelaskan para peserta harus membaca basmalah dan takbir terlebih dahulu, serta memotong saluran yang diwajibkan agar proses penyembelihan hewan sah secara syariat dan menghasilkan daging yang halal untuk dikonsumsi.
“Proses penyembelihan hewan yang sesuai syariat merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan untuk menghadirkan makanan yang halal dan thayyib bagi masyarakat,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemkab Kukar saat menggelar pelatihan sertifikasi juru sembelih halal (Dok: KukarPaper)
Tenggarong - Sebanyak 30 orang di Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti pelatihan sertifikat Juru Penyembelih Hewan (Juleha) yang digelar Pemerintah Daerah (Pemda) di Sekretariat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Senin (11/5/2026).
Pelatihan digelar sebagai salah satu upaya pemda dalam menjamin kehalalan produk pangan di Kukar dengan membuktikan setiap hewan yang disembelih sudah sesuai syariat islam, standar teknis, higienis dan aspek penting lainnya.
“Kehalalan makanan adalah amanah yang harus dijaga, jadi penyembelihan harus sesuai syariat bukan sekedar tradisi saja,” ujar Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.
Menurutnya, penyembelihan hewan harus mengacu pada firman Allah yang tercantum dalam surah QS Al-An'am Ayat 121, berbunyi larangan makanan daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.
Taufik menilai kegiatan sertifikasi juleha ini merupakan wadah bagi peserta untuk mempelajari berbagai tahapan penyembelihan berdasarkan ketentuan Islam, mulai dari syarat, tata cara hingga tindakan saat melakukan penyembelihan, sehingga pelatihan ini tidak hanya dianggap sebagai administratif.
Ia menjelaskan para peserta harus membaca basmalah dan takbir terlebih dahulu, serta memotong saluran yang diwajibkan agar proses penyembelihan hewan sah secara syariat dan menghasilkan daging yang halal untuk dikonsumsi.
“Proses penyembelihan hewan yang sesuai syariat merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan untuk menghadirkan makanan yang halal dan thayyib bagi masyarakat,” tandasnya.
(Sf/Lo)