Cari disini...
Seputar Kaltim
Berikut salah satu kendaraan bertonase besar yang menjadi perhatian Dinas Perhubungan Balikpapan saat lebaran. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Selama periode mudik lebaran 1445 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan akan membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, pembatasan itu dilakukan sebagai upaya mendukung kelancaran arus lalu lintas saat mudik lebaran.
"Dan disisi lain, kebijakan itu juga mengacu pada pembatasan jam edar kendaraan bertonase besar yang melintas di Balikpapan," ucap Edo sapaan akrabnya kepada awak media, Jum'at (5/4/2024).
Dan pembatasan itu berlaku mulai 5 sampai 16 April 2024. Adapun waktu yang boleh dilewati yakni mulai Pukul 22.00 Wita sampai 05.00 Wita.
Namun pembatasan itu, kata dia, tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, logistik, hewan ternak, uang, kebutuhan bahan pokok, logistik kebencanaan.
"Melainkan yang dibatasi adalah, kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 10 ribu kg," jelasnya.
Selanjutnya juga mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan.
"Dan itu juga tidak berlaku bagi kendaraan yang tidak over dimensi, dan dibuktikan dengan tanda bukti lulus uji elektronik yang masih berlaku," imbuhnya.
Disisi lain dalam upaya mendukung arus mudik tetap lancar di hari lebaran, pihaknya juga melakukan pembatasan untuk pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang yang memanfaatkan jalan.
"Bertujuan agar tidak ada pekerjaan yang menghambat lalu lintas," tuturnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Berikut salah satu kendaraan bertonase besar yang menjadi perhatian Dinas Perhubungan Balikpapan saat lebaran. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Selama periode mudik lebaran 1445 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan akan membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, pembatasan itu dilakukan sebagai upaya mendukung kelancaran arus lalu lintas saat mudik lebaran.
"Dan disisi lain, kebijakan itu juga mengacu pada pembatasan jam edar kendaraan bertonase besar yang melintas di Balikpapan," ucap Edo sapaan akrabnya kepada awak media, Jum'at (5/4/2024).
Dan pembatasan itu berlaku mulai 5 sampai 16 April 2024. Adapun waktu yang boleh dilewati yakni mulai Pukul 22.00 Wita sampai 05.00 Wita.
Namun pembatasan itu, kata dia, tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, logistik, hewan ternak, uang, kebutuhan bahan pokok, logistik kebencanaan.
"Melainkan yang dibatasi adalah, kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 10 ribu kg," jelasnya.
Selanjutnya juga mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan.
"Dan itu juga tidak berlaku bagi kendaraan yang tidak over dimensi, dan dibuktikan dengan tanda bukti lulus uji elektronik yang masih berlaku," imbuhnya.
Disisi lain dalam upaya mendukung arus mudik tetap lancar di hari lebaran, pihaknya juga melakukan pembatasan untuk pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang yang memanfaatkan jalan.
"Bertujuan agar tidak ada pekerjaan yang menghambat lalu lintas," tuturnya.
(Sf/Rs)