Seputar Kaltim

    Jam Kerja ASN di Balikpapan Disesuaikan Selama Ramadan 1446 Hijriah

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianti
    04 Maret 2025 pukul 14:49 WITA

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Perubahan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 061.2/0396/Org yang mulai berlaku pada Senin 3 Maret 2025.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo menjelaskan, bahwa perubahan jam kerja ASN ini diatur sebagai berikut, untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai Pukul 08.00 Wita hingga Pukul 15.30 Wita. 

    “Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai Pukul 08.00 Wita hingga Pukul 11.30 Wita,” ujar Purnomo kepada awak media, Selasa (4/3/2025).

    Purnomo menambahkan, perubahan jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari kerja dan jam kerja ASN.

    “Untuk perangkat daerah yang memiliki enam hari kerja atau sistem piket, jam kerja telah diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing, namun tetap memenuhi ketentuan jam kerja 32,5 jam per minggu,” jelasnya.

    Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan juga menyesuaikan waktu pelaksanaan jam kerja dengan kegiatan pembelajaran di sekolah selama Ramadan. Selain itu, jam operasional loket layanan publik, kecuali unit pelayanan kesehatan, juga diatur dalam surat edaran ini.

    “Loket layanan publik buka mulai Pukul 08.15 hingga Pukul 14.00 Wita pada Senin hingga Kamis. Sedangkan hari Jumat, loket buka Pukul 08.15 hingga Pukul 11.00 Wita,” tambah Purnomo.

    Setelah libur Idulfitri, jam kerja layanan akan kembali normal. Sementara itu, jam kerja unit pelayanan kesehatan telah diatur oleh Dinas Kesehatan.

    Surat edaran ini juga menekankan agar kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga dan tidak mengurangi produktivitas organisasi serta pegawai. Kepala perangkat daerah akan mengawasi pelaksanaan jam kerja ini.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Jam Kerja ASN di Balikpapan Disesuaikan Selama Ramadan 1446 Hijriah

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianti
    04 Maret 2025 pukul 14:49 WITA

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Perubahan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 061.2/0396/Org yang mulai berlaku pada Senin 3 Maret 2025.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo menjelaskan, bahwa perubahan jam kerja ASN ini diatur sebagai berikut, untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai Pukul 08.00 Wita hingga Pukul 15.30 Wita. 

    “Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai Pukul 08.00 Wita hingga Pukul 11.30 Wita,” ujar Purnomo kepada awak media, Selasa (4/3/2025).

    Purnomo menambahkan, perubahan jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari kerja dan jam kerja ASN.

    “Untuk perangkat daerah yang memiliki enam hari kerja atau sistem piket, jam kerja telah diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing, namun tetap memenuhi ketentuan jam kerja 32,5 jam per minggu,” jelasnya.

    Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan juga menyesuaikan waktu pelaksanaan jam kerja dengan kegiatan pembelajaran di sekolah selama Ramadan. Selain itu, jam operasional loket layanan publik, kecuali unit pelayanan kesehatan, juga diatur dalam surat edaran ini.

    “Loket layanan publik buka mulai Pukul 08.15 hingga Pukul 14.00 Wita pada Senin hingga Kamis. Sedangkan hari Jumat, loket buka Pukul 08.15 hingga Pukul 11.00 Wita,” tambah Purnomo.

    Setelah libur Idulfitri, jam kerja layanan akan kembali normal. Sementara itu, jam kerja unit pelayanan kesehatan telah diatur oleh Dinas Kesehatan.

    Surat edaran ini juga menekankan agar kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga dan tidak mengurangi produktivitas organisasi serta pegawai. Kepala perangkat daerah akan mengawasi pelaksanaan jam kerja ini.

    (Sf/Rs)