Seputar Kaltim

    Jam Kerja ASN dan THL di PPU Selama Ramadan Ditetapkan, Khusus Pelayanan Diatur Kepala OPD

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    28 Februari 2025 pukul 19:26 WITA

    Sekda PPU, Tohar. (Istimewa)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan jadwal jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) selama Ramadan 1446 H/2025.

    Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan jam kerja ASN dan THL saat Ramadan akan berlangsung selama 32 jam dalam seminggu, tidak termasuk waktu istirahat.

    Rinciannya, Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WITA dan istirahat pada pukul 12.30-13.00 WITA (30 menit). Sedangkan untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00-13.30 WITA dan istirahat pukul 12.00-13.00 WITA (60 menit).

    “Terkait penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah /2025 Masehi sudah kami tandatangani,” ucap Tohar, Jumat (28/2/2025).

    Leputusan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal meski sedang menjalankan ibadah Ramadan. Perubahan jam kerja ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

    “Penyesuaian jam kerja ini penting untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan," jelas Tohar.

    Tapi, kata dia, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat pengecualian atas peraturan ini, terutama bagi OPD yang memberikan pelayanan operasional secara langsung kepada masyarakat. “Jadi, kepala OPD diberikan wewenang dalam mengatur jam kerja secara teknis,” ungkap Tohar.

    Bagi OPD yang dikecualikan, tetap memiliki jumlah jam kerja 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. 

    Tohar menegaskan, kepala OPD harus memastikan bahwa perubahan ini jam kerja selama ramadan ini tidak mengganggu produktivitas, kinerja pegawai dan kelancaran pelayanan publik.

    “Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN di PPU dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Jam Kerja ASN dan THL di PPU Selama Ramadan Ditetapkan, Khusus Pelayanan Diatur Kepala OPD

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    28 Februari 2025 pukul 19:26 WITA

    Sekda PPU, Tohar. (Istimewa)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan jadwal jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) selama Ramadan 1446 H/2025.

    Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan jam kerja ASN dan THL saat Ramadan akan berlangsung selama 32 jam dalam seminggu, tidak termasuk waktu istirahat.

    Rinciannya, Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WITA dan istirahat pada pukul 12.30-13.00 WITA (30 menit). Sedangkan untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00-13.30 WITA dan istirahat pukul 12.00-13.00 WITA (60 menit).

    “Terkait penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah /2025 Masehi sudah kami tandatangani,” ucap Tohar, Jumat (28/2/2025).

    Leputusan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal meski sedang menjalankan ibadah Ramadan. Perubahan jam kerja ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

    “Penyesuaian jam kerja ini penting untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan," jelas Tohar.

    Tapi, kata dia, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat pengecualian atas peraturan ini, terutama bagi OPD yang memberikan pelayanan operasional secara langsung kepada masyarakat. “Jadi, kepala OPD diberikan wewenang dalam mengatur jam kerja secara teknis,” ungkap Tohar.

    Bagi OPD yang dikecualikan, tetap memiliki jumlah jam kerja 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. 

    Tohar menegaskan, kepala OPD harus memastikan bahwa perubahan ini jam kerja selama ramadan ini tidak mengganggu produktivitas, kinerja pegawai dan kelancaran pelayanan publik.

    “Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN di PPU dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat,” tandasnya.

    (Sf/By)