Seputar Kaltim

    Jalan Utama Penghubung 4 Desa di Sebulu Ditutup Paksa, Hambat Perkonomian Masyarakat

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    21 Februari 2025 pukul 14:14 WITA

    Jalan Dusun Jambe, Kecamatan Sebulu yang ditutup. (Foto: Edi Fachruddin)

    Tenggarong - Masyarakat di dusun Jambe, Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu mengeluhkan penutupan akses jalan utama yang diduga pemilik tanah sejak 19 Januari 2025 atau Rabu lalu.

    Penutupan akses jalan ini diduga karena pemilik lahan yang meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta.

    Warga pun tidak diperbolehkan melintasi jalan yang menghubungkan empat desa tersebut, sehingga aktivitas dan jalannya perekonomian antar desa menjadi terhambat. 

    "Tolong aparat desa dan kepolisian tindak tegas orang yang menutup jalan ini, anak-anak juga tak bisa pergi ke sekolah," kata warga yang enggan disebutkan namanya. 

    Diketahui jalan itu menghubungkan ke desa Sanggulan, Teratak, Benua Puhun dan Lekaq Kidau.

    Camat Sebulu, Edy mengatakan telah melakukan mediasi bersama warga yang mengaku pemilik tanah itu didampingi pihak kepolisian dan warga sekitar. 

    "Kemarin jalan itu sempat ditutup oleh salah satu warga sekarang sudah dibuka. Dia ngaku kalau jalan itu miliknya. Sangat disayangkan kita sudah sekian lama menggunakan jalan itu, tapi baru ini dia mau nutup, kenapa tidak dari awal saja," kata Edi Fachruddin, Jumat (21/2/2025).

    "Kita minta bukti surat tanahnya saja, kalau memang ada ya buktikan. Jalan itu panjangnya sekitar 200 meter dan di kawasan itu juga ada penyeberangan feri," ucapnya.

    Tak sampai di situ, warga pemilik jalan juga meminta bagian kepada pengusaha feri untuk membagi hasil dari jasa yang disediakan tersebut, alasannya karena penyeberangan feri menggunakan tanah yang diduga miliknya. 

    "Kemarin dia minta Rp300 juta ke pemerintah jika terbukti tanah itu milik dia, kemudian perjanjian untuk pemilik kapal feri, dia minta bagian juga dari hasil jasa feri itu," ucapnya. 

    "Kami sudah sarankan untuk mengurus di Pengadilan Negeri (PN). Sehingga status jalan itu bisa diketahui secara pasti," tambahnya. 

    Kata dia, jika lahan itu mempunyai surat lengkap maka pemerintah siap mengganti rugi. Tapi, jika lahan itu statusnya jalan umum tak ada lagi penutupan jalan, karena itu sudah melanggar peraturan. 

    "Kami segera menyelesaikan persoalan ini, karena jalan itu akses utama warga. Jika tak ada akses jalan itu, mereka hanya bisa menggunakan penyebrangan feri lainnya, dan akses jalan menuju ke situ belum bagus," pungkasnya. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Jalan Utama Penghubung 4 Desa di Sebulu Ditutup Paksa, Hambat Perkonomian Masyarakat

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    21 Februari 2025 pukul 14:14 WITA

    Jalan Dusun Jambe, Kecamatan Sebulu yang ditutup. (Foto: Edi Fachruddin)

    Tenggarong - Masyarakat di dusun Jambe, Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu mengeluhkan penutupan akses jalan utama yang diduga pemilik tanah sejak 19 Januari 2025 atau Rabu lalu.

    Penutupan akses jalan ini diduga karena pemilik lahan yang meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta.

    Warga pun tidak diperbolehkan melintasi jalan yang menghubungkan empat desa tersebut, sehingga aktivitas dan jalannya perekonomian antar desa menjadi terhambat. 

    "Tolong aparat desa dan kepolisian tindak tegas orang yang menutup jalan ini, anak-anak juga tak bisa pergi ke sekolah," kata warga yang enggan disebutkan namanya. 

    Diketahui jalan itu menghubungkan ke desa Sanggulan, Teratak, Benua Puhun dan Lekaq Kidau.

    Camat Sebulu, Edy mengatakan telah melakukan mediasi bersama warga yang mengaku pemilik tanah itu didampingi pihak kepolisian dan warga sekitar. 

    "Kemarin jalan itu sempat ditutup oleh salah satu warga sekarang sudah dibuka. Dia ngaku kalau jalan itu miliknya. Sangat disayangkan kita sudah sekian lama menggunakan jalan itu, tapi baru ini dia mau nutup, kenapa tidak dari awal saja," kata Edi Fachruddin, Jumat (21/2/2025).

    "Kita minta bukti surat tanahnya saja, kalau memang ada ya buktikan. Jalan itu panjangnya sekitar 200 meter dan di kawasan itu juga ada penyeberangan feri," ucapnya.

    Tak sampai di situ, warga pemilik jalan juga meminta bagian kepada pengusaha feri untuk membagi hasil dari jasa yang disediakan tersebut, alasannya karena penyeberangan feri menggunakan tanah yang diduga miliknya. 

    "Kemarin dia minta Rp300 juta ke pemerintah jika terbukti tanah itu milik dia, kemudian perjanjian untuk pemilik kapal feri, dia minta bagian juga dari hasil jasa feri itu," ucapnya. 

    "Kami sudah sarankan untuk mengurus di Pengadilan Negeri (PN). Sehingga status jalan itu bisa diketahui secara pasti," tambahnya. 

    Kata dia, jika lahan itu mempunyai surat lengkap maka pemerintah siap mengganti rugi. Tapi, jika lahan itu statusnya jalan umum tak ada lagi penutupan jalan, karena itu sudah melanggar peraturan. 

    "Kami segera menyelesaikan persoalan ini, karena jalan itu akses utama warga. Jika tak ada akses jalan itu, mereka hanya bisa menggunakan penyebrangan feri lainnya, dan akses jalan menuju ke situ belum bagus," pungkasnya. 

    (Sf/By)