Jalan Tol Balikpapan-Pulau Balang Sempat Diblokade, Kini Sudah Dibuka Kembali

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    26 Maret 2025 02:39 WIB

    Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani memastikan bawah jalan tol Balikpapan-Pulau Balang sudah dapat beroperasi kembali. (Foto: Tangkapan layar/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Jalan tol Balikpapan menuju Jembatan Pulau Balang sempat terhenti akibat pemblokiran yang dilakukan oleh ahli waris, Rabu (26/3/2025) pagi.

    Aksi penutupan jalan ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, menunjukkan kendaraan yang tidak bisa melintas akibat adanya portal dan spanduk yang menyatakan tanah tersebut milik ahli waris Almarhum Saleng. Spanduk tersebut juga mencantumkan nomor putusan pengadilan terkait sengketa tanah tersebut.

    Seorang pria dalam video itu menyampaikan kebingungannya, karena jalan yang biasanya dilalui kini terhalang oleh portal.

    “Kami ingin lewat, tapi ternyata ada portal dan informasi yang didapat menyebutkan ini tanah milik ahli waris. Semua kendaraan tidak bisa lewat,” ucap pria yang tidak diketahui namanya.

    Menanggapi kejadian ini, pihak Satlantas Polresta Balikpapan segera turun ke lokasi untuk mengecek situasi. Kasat Lantas, Kompol Ropiyani, melalui video memastikan bahwa jalan tersebut kini sudah dibuka kembali untuk kendaraan roda empat, meskipun kendaraan roda dua dan kendaraan besar masih belum diperbolehkan melintas.

    “Kami juga pastikan bahwa jalan tersebut aman digunakan bagi masyarakat yang akan mudik,” jelas Ropiyani dalam video singkatnya.


    Pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim juga memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBPJN Kaltim, Budi Faizal menjelaskan, bahwa penutupan sementara jalan ini tidak ada kaitannya dengan operasional fungsional Tol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

    “Tol ini dibuka fungsional mulai 24 hingga 31 Maret 2025, dengan jam operasional 06.00-18.00 Wita untuk satu arah, dan akan berbalik arah pada 1 hingga 7 April 2025,” jelas Budi.

    Pihak Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan juga angkat bicara mengenai penutupan jalan ini. Humas PN Balikpapan, Ari Siswanto, mengungkapkan bahwa mereka terkejut dengan aksi pemblokiran tersebut dan mengonfirmasi bahwa putusan banding telah keluar, yang mengubah status tanah tersebut.

    "Putusan banding sudah turun, dan status tanah ini bukan lagi tanah negara," kata Ari.

    Setelah proses hukum selesai, masalah ini telah diselesaikan, dan jalan tol kini telah kembali dapat dilalui. Pihak ahli waris belum memberikan penjelasan terkait alasan dibalik pemblokiran jalan tersebut.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Jalan Tol Balikpapan-Pulau Balang Sempat Diblokade, Kini Sudah Dibuka Kembali

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    26 Maret 2025 02:39 WIB

    Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani memastikan bawah jalan tol Balikpapan-Pulau Balang sudah dapat beroperasi kembali. (Foto: Tangkapan layar/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Jalan tol Balikpapan menuju Jembatan Pulau Balang sempat terhenti akibat pemblokiran yang dilakukan oleh ahli waris, Rabu (26/3/2025) pagi.

    Aksi penutupan jalan ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, menunjukkan kendaraan yang tidak bisa melintas akibat adanya portal dan spanduk yang menyatakan tanah tersebut milik ahli waris Almarhum Saleng. Spanduk tersebut juga mencantumkan nomor putusan pengadilan terkait sengketa tanah tersebut.

    Seorang pria dalam video itu menyampaikan kebingungannya, karena jalan yang biasanya dilalui kini terhalang oleh portal.

    “Kami ingin lewat, tapi ternyata ada portal dan informasi yang didapat menyebutkan ini tanah milik ahli waris. Semua kendaraan tidak bisa lewat,” ucap pria yang tidak diketahui namanya.

    Menanggapi kejadian ini, pihak Satlantas Polresta Balikpapan segera turun ke lokasi untuk mengecek situasi. Kasat Lantas, Kompol Ropiyani, melalui video memastikan bahwa jalan tersebut kini sudah dibuka kembali untuk kendaraan roda empat, meskipun kendaraan roda dua dan kendaraan besar masih belum diperbolehkan melintas.

    “Kami juga pastikan bahwa jalan tersebut aman digunakan bagi masyarakat yang akan mudik,” jelas Ropiyani dalam video singkatnya.


    Pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim juga memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBPJN Kaltim, Budi Faizal menjelaskan, bahwa penutupan sementara jalan ini tidak ada kaitannya dengan operasional fungsional Tol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

    “Tol ini dibuka fungsional mulai 24 hingga 31 Maret 2025, dengan jam operasional 06.00-18.00 Wita untuk satu arah, dan akan berbalik arah pada 1 hingga 7 April 2025,” jelas Budi.

    Pihak Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan juga angkat bicara mengenai penutupan jalan ini. Humas PN Balikpapan, Ari Siswanto, mengungkapkan bahwa mereka terkejut dengan aksi pemblokiran tersebut dan mengonfirmasi bahwa putusan banding telah keluar, yang mengubah status tanah tersebut.

    "Putusan banding sudah turun, dan status tanah ini bukan lagi tanah negara," kata Ari.

    Setelah proses hukum selesai, masalah ini telah diselesaikan, dan jalan tol kini telah kembali dapat dilalui. Pihak ahli waris belum memberikan penjelasan terkait alasan dibalik pemblokiran jalan tersebut.

    (Sf/Rs)