Seputar Kaltim

    Jalan Rapak Indah Samarinda Terancam Ditutup Pemilik Lahan Mulai Jumat Ini

    02 Juli 2024 pukul 11:44 WITA

    Teks: Spanduk pemberitahuan terkait rencana penutupan Jalan Rapak Indah, Samarinda. (ist)

    Samarinda - Imbas kasus pembebasan lahan warga di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang yang tak kunjung tuntas, pemilik lahan berencana akan menutup ruas jalan tersebut mulai Jumat (5/7/2024).
    Hal ini diketahui dari spanduk yang terpasang di ruas jalan tersebut dengan tulisan “Pemberitahuan kepada warga masyarakat Samarinda dan sekitarnya, kami infokan Jl Rapak Indah Samarinda akan ditutup pada Hari Jumat 5 Juli 2024, pukul 14.00 WITA s/d dibayar pemerintah. Kami masyarakat pemilik lahan meminta maaf kepada pengguna jalan, kami hanya menuntut hak.  Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tulis pesan di spanduk tersebut pada Selasa (2/7/2024). 
    Seperti diberitakan sebelumnya, nasib warga pendahulu di Jalan Rapak Indah menyedihkan. Pasalnya sudah berpuluh tahun sejak pembangunan jalan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), lahan masyarakat setempat tak kunjung diberi ganti rugi. Kini mereka masih terus memperjuangkan haknya.
    Ada 15 orang yang memiliki hak lahan tersebut yang mencapai kurang lebih 3 Km. Masalah pembebasan lahan ini berlangsung sejak 1995, sudah 29 tahun berjalan belum ada upaya pemerintah untuk mengganti uang sepeserpun. 
    Warga yang pertama kali bermukim di jalan itu, Abdul Rasyid Jafri memiliki lahan sebesar 4 hektare, yang diambil lahannya oleh pemerintah sebanyak 450 meter. Ia bersaksi pada awalnya tidak diberitahu mengenai proyek pembangunan tersebut, namun pemerintah kala itu menggusur secara sepihak.
    "Waktu penggusuran tanah untuk jalan ini, pada 1995, waktu itu tidak ada perjanjian, gusur langsung, dan dibangun. Tidak ada perundingan kepada masyarakat," ungkap Rasyid saat konferensi pers di jalan tersebut, pada Sabtu (15/6/2024).
    Beberapa kali Rasyid audiensi dengan pemerintah, namun belum ada tindakan konkret dari pemerintah. Sampai pada 11 Agustus 2008, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Prasarana Wilayah mengeluarkan surat yang bersifat rahasia.
    Dalam surat itu ditujukan kepada Wali Kota Samarinda atas lahan ibu Maemunah yang memiliki panjang 140 meter dan lebar 20 meter. Sehingga masalah ganti rugi ini dialihkan kepada pemerintah kota. Namun, lagi-lagi belum ada langkah serius dari pemerintah untuk mengganti.
    "Jika tidak ada ganti untung dan tindakan sedikitpun dari pemerintah kami akan menutup jalan Rapak Indah secara total," tegasnya.

    Seputar Kaltim

    Jalan Rapak Indah Samarinda Terancam Ditutup Pemilik Lahan Mulai Jumat Ini

    02 Juli 2024 pukul 11:44 WITA

    Teks: Spanduk pemberitahuan terkait rencana penutupan Jalan Rapak Indah, Samarinda. (ist)

    Samarinda - Imbas kasus pembebasan lahan warga di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang yang tak kunjung tuntas, pemilik lahan berencana akan menutup ruas jalan tersebut mulai Jumat (5/7/2024).
    Hal ini diketahui dari spanduk yang terpasang di ruas jalan tersebut dengan tulisan “Pemberitahuan kepada warga masyarakat Samarinda dan sekitarnya, kami infokan Jl Rapak Indah Samarinda akan ditutup pada Hari Jumat 5 Juli 2024, pukul 14.00 WITA s/d dibayar pemerintah. Kami masyarakat pemilik lahan meminta maaf kepada pengguna jalan, kami hanya menuntut hak.  Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tulis pesan di spanduk tersebut pada Selasa (2/7/2024). 
    Seperti diberitakan sebelumnya, nasib warga pendahulu di Jalan Rapak Indah menyedihkan. Pasalnya sudah berpuluh tahun sejak pembangunan jalan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), lahan masyarakat setempat tak kunjung diberi ganti rugi. Kini mereka masih terus memperjuangkan haknya.
    Ada 15 orang yang memiliki hak lahan tersebut yang mencapai kurang lebih 3 Km. Masalah pembebasan lahan ini berlangsung sejak 1995, sudah 29 tahun berjalan belum ada upaya pemerintah untuk mengganti uang sepeserpun. 
    Warga yang pertama kali bermukim di jalan itu, Abdul Rasyid Jafri memiliki lahan sebesar 4 hektare, yang diambil lahannya oleh pemerintah sebanyak 450 meter. Ia bersaksi pada awalnya tidak diberitahu mengenai proyek pembangunan tersebut, namun pemerintah kala itu menggusur secara sepihak.
    "Waktu penggusuran tanah untuk jalan ini, pada 1995, waktu itu tidak ada perjanjian, gusur langsung, dan dibangun. Tidak ada perundingan kepada masyarakat," ungkap Rasyid saat konferensi pers di jalan tersebut, pada Sabtu (15/6/2024).
    Beberapa kali Rasyid audiensi dengan pemerintah, namun belum ada tindakan konkret dari pemerintah. Sampai pada 11 Agustus 2008, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Prasarana Wilayah mengeluarkan surat yang bersifat rahasia.
    Dalam surat itu ditujukan kepada Wali Kota Samarinda atas lahan ibu Maemunah yang memiliki panjang 140 meter dan lebar 20 meter. Sehingga masalah ganti rugi ini dialihkan kepada pemerintah kota. Namun, lagi-lagi belum ada langkah serius dari pemerintah untuk mengganti.
    "Jika tidak ada ganti untung dan tindakan sedikitpun dari pemerintah kami akan menutup jalan Rapak Indah secara total," tegasnya.