Seputar Kaltim

    Jalan Propinsi di PPU Jadi TPS Dadakan, Ini Alasan DLH Belum Tindak Pelanggar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    24 Februari 2025 pukul 19:25 WITA

    Spanduk larangan membuang sampah di tepi Jalan Propinsi yang terletak tepat di sebrang Kantor DPMD PPU, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) melarang masyarakat untuk membuang sampah di tepi jalan propinsi karena dinilai tidak elok dan merusak estiteka kabupaten.

    Apalagi jalan propinsi merupakan jalur perlintasan antara Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), serta Kabupaten PPU dikenal sebagai gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kecamatan Sepaku.

    Tapi hingga kini masih ditemukan beberapa sampah rumah tangga yang sengaja dibuang warga di lokasi yang dilarang DLH PPU, terutama di tepi Jalan Propinsi Kilometer (Km) 3, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, tepat di sebrang Kantor DPMD.

    Meski DLH telah memasang spanduk larangan dengan mencantumkan sanksi berupa denda Rp250 ribu sesuai Peraturan Daerah (Perda) 4/2021, tapi larangan tersebut diabaikan warga setempat.

    Kepala DLH PPU, Safwana mengaku belum bisa menindak pelanggar karena masih berupaya mengedukasi masyarakat dengan harapan bisa mengikuti arahan pemerintah, terutama membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Induk Penajam dan Terminal Penajam.

    “Larangannya memang ada, tapi kita belum bisa memberikan sanksi denda karena tujuan kita adalah pelan-pelan menyadarkan masyarakat,” ucap Safwana, Senin (24/2/2025).

    Edukasi terkait penanganan sampah ini tidak hanya dilakukan kepada warga Kecamatan Penajam saja, tapi juga menyasar tiga kecamatan lainnya, yakni Sepaku, Waru dan Babulu.

    Ini bertujuan agar masyarakat semakin tersadarkan bahwa sampah tidak boleh dibuang secara sembarangan karena dapat mencemari dan merusak keindahan lingkungan, terutama di tempat umum dan destinasi wisata.

    “Pokoknya akan kita edukasi secara terus-menerus agar masyarakat semakin tercerahkan,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Jalan Propinsi di PPU Jadi TPS Dadakan, Ini Alasan DLH Belum Tindak Pelanggar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    24 Februari 2025 pukul 19:25 WITA

    Spanduk larangan membuang sampah di tepi Jalan Propinsi yang terletak tepat di sebrang Kantor DPMD PPU, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) melarang masyarakat untuk membuang sampah di tepi jalan propinsi karena dinilai tidak elok dan merusak estiteka kabupaten.

    Apalagi jalan propinsi merupakan jalur perlintasan antara Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), serta Kabupaten PPU dikenal sebagai gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kecamatan Sepaku.

    Tapi hingga kini masih ditemukan beberapa sampah rumah tangga yang sengaja dibuang warga di lokasi yang dilarang DLH PPU, terutama di tepi Jalan Propinsi Kilometer (Km) 3, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, tepat di sebrang Kantor DPMD.

    Meski DLH telah memasang spanduk larangan dengan mencantumkan sanksi berupa denda Rp250 ribu sesuai Peraturan Daerah (Perda) 4/2021, tapi larangan tersebut diabaikan warga setempat.

    Kepala DLH PPU, Safwana mengaku belum bisa menindak pelanggar karena masih berupaya mengedukasi masyarakat dengan harapan bisa mengikuti arahan pemerintah, terutama membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Induk Penajam dan Terminal Penajam.

    “Larangannya memang ada, tapi kita belum bisa memberikan sanksi denda karena tujuan kita adalah pelan-pelan menyadarkan masyarakat,” ucap Safwana, Senin (24/2/2025).

    Edukasi terkait penanganan sampah ini tidak hanya dilakukan kepada warga Kecamatan Penajam saja, tapi juga menyasar tiga kecamatan lainnya, yakni Sepaku, Waru dan Babulu.

    Ini bertujuan agar masyarakat semakin tersadarkan bahwa sampah tidak boleh dibuang secara sembarangan karena dapat mencemari dan merusak keindahan lingkungan, terutama di tempat umum dan destinasi wisata.

    “Pokoknya akan kita edukasi secara terus-menerus agar masyarakat semakin tercerahkan,” tandasnya.

    (Sf/By)