Seputar Kaltim

    Jalan Poros Kota Bangun-Tabang Diduga Kerap Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polisi Ringkus Dua Pelaku

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    30 Juli 2026 pukul 16:51 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Dua orang pria berinisial AA (37), warga Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun dan MFS (32), warga Desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Kedua pelaku dibekuk saat tengah berjalan kaki di Jalan Poros Kota Bangun - Tabang, RT 006, Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 1.30 WITA.

    Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyatakan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

    “Kita langsung melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud setelah menerima laporan dari masyarakat. Kita berhasil mengamankan dua orang pria mencurigakan saat berjalan kaki di jalan tersebut,” ujar AKP Giri, Kamis (30/7/2026).

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kantong plastik yang telah dibakar. 

    Di dalamnya, terdapat satu kotak rokok berisi dua poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,70 gram.

    “Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kenohan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Giri.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Jalan Poros Kota Bangun-Tabang Diduga Kerap Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polisi Ringkus Dua Pelaku

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    30 Juli 2026 pukul 16:51 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Dua orang pria berinisial AA (37), warga Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun dan MFS (32), warga Desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Kedua pelaku dibekuk saat tengah berjalan kaki di Jalan Poros Kota Bangun - Tabang, RT 006, Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 1.30 WITA.

    Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyatakan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

    “Kita langsung melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud setelah menerima laporan dari masyarakat. Kita berhasil mengamankan dua orang pria mencurigakan saat berjalan kaki di jalan tersebut,” ujar AKP Giri, Kamis (30/7/2026).

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kantong plastik yang telah dibakar. 

    Di dalamnya, terdapat satu kotak rokok berisi dua poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,70 gram.

    “Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kenohan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Giri.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)