Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Personel Satlantas Polres PPU saat menindak salah seorang pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong di Jalan Coastal Road, Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Minggu (9/2/2025) sore.(Istimewa)
Penajam – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menertibkan 6 unit kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong di kawasan Coastal Road, Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Minggu (09/02/2025) sore.
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat setempat yang mengaku resah terhadap suara dari kendaraan berknalpot brong.
“Kami sudah berulang kali memberikan peringatan kepada pengendara untuk tidak memasang knalpot brong di badan kendaraannya, karena suara yang dihasilkan sangatlah bising dan mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar,” ucap Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Minggu (9/2/2025).
Saat akhir pekan, para pemuda yang memiliki ketertarikan terhadap kendaraan bermotor kerap berkumpul di Jalan Coastal Road untuk kegiatan berkendara sambil konvoi sore karena suasananya terbilang sepi dari aktivitas masyarakat.
Bahkan, Jalan Coastal Road terkadang digunakan para pemuda untuk menggelar aksi balap liar. Sehingga, Polres PPU langsung mengerahkan 10 personel untuk menindak pelanggar yang tidak mematuhi aturan lalu lintas dalam berkendara.
“Kita turut dibantu dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mencegah terjadinya laka lantas karena sebelumnya sempat terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki dengan pembalap liar,” ungkapnya.
Kini, pengendara yang melanggar dikenakan sanksi penilangan sebagai bentuk teguran tegas, sekaligus memberikan efek jera terhadap para pelanggar lalu lintas. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelajar untuk tetap patuh dalam berlalu lintas dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang menyalahi aturan yang berlaku, seperti menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan kaca spion,” tandasnya.
(Sf/Mr)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Personel Satlantas Polres PPU saat menindak salah seorang pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong di Jalan Coastal Road, Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Minggu (9/2/2025) sore.(Istimewa)
Penajam – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menertibkan 6 unit kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong di kawasan Coastal Road, Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Minggu (09/02/2025) sore.
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat setempat yang mengaku resah terhadap suara dari kendaraan berknalpot brong.
“Kami sudah berulang kali memberikan peringatan kepada pengendara untuk tidak memasang knalpot brong di badan kendaraannya, karena suara yang dihasilkan sangatlah bising dan mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar,” ucap Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Minggu (9/2/2025).
Saat akhir pekan, para pemuda yang memiliki ketertarikan terhadap kendaraan bermotor kerap berkumpul di Jalan Coastal Road untuk kegiatan berkendara sambil konvoi sore karena suasananya terbilang sepi dari aktivitas masyarakat.
Bahkan, Jalan Coastal Road terkadang digunakan para pemuda untuk menggelar aksi balap liar. Sehingga, Polres PPU langsung mengerahkan 10 personel untuk menindak pelanggar yang tidak mematuhi aturan lalu lintas dalam berkendara.
“Kita turut dibantu dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mencegah terjadinya laka lantas karena sebelumnya sempat terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki dengan pembalap liar,” ungkapnya.
Kini, pengendara yang melanggar dikenakan sanksi penilangan sebagai bentuk teguran tegas, sekaligus memberikan efek jera terhadap para pelanggar lalu lintas. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelajar untuk tetap patuh dalam berlalu lintas dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang menyalahi aturan yang berlaku, seperti menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan kaca spion,” tandasnya.
(Sf/Mr)