Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud saat mengunjungi salah satu pasar ramadan ditahun 2025 lalu. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membatasi jam operasional Pasar Ramadan mandiri dan kolektif hingga pukul 18.30 Wita selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang mengatur pelaksanaan Pasar Ramadan, pasar murah, dan bazar di wilayah kota.
Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas publik.
“Pelaksanaan Pasar Ramadan harus tertib, aman, dan tidak mengganggu fasilitas umum. Semua pihak wajib mematuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Zulkifli kepada media, Selasa (17/2/2026).
Dalam aturan itu, pedagang Pasar Ramadan mandiri dilarang menggunakan trotoar, bahu jalan, taman maupun area parkir sebagai lokasi berjualan. Mereka juga diwajibkan merapikan kembali lokasi setelah aktivitas selesai.
Untuk Pasar Ramadan kolektif yang dikelola RT, LPM atau pihak lain, pengelola wajib mengatur jalur masuk dan keluar secara terpisah serta menjaga ketertiban di area kegiatan. Jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 18.30 Wita.
“Sementara bazar atau pasar murah Ramadan diperbolehkan beroperasi lebih lama, yakni sampai pukul 23.00 Wita. Namun, penyelenggara wajib menyediakan petugas parkir dan memastikan kegiatan tidak mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Pemkot juga mewajibkan setiap pengelola Pasar Ramadan kolektif maupun bazar untuk mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat setempat sebelum kegiatan berlangsung.
Nantinya, camat bersama lurah, LPM, unsur TNI-Polri, serta perangkat daerah terkait akan melakukan koordinasi dan memberikan arahan teknis.
“Camat berwenang memberikan rekomendasi atau menghentikan kegiatan jika tidak memenuhi ketentuan,” terangnya.
Pemkot berharap kebijakan ini mampu menjaga ketertiban kota sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan pendapatan selama Ramadan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud saat mengunjungi salah satu pasar ramadan ditahun 2025 lalu. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membatasi jam operasional Pasar Ramadan mandiri dan kolektif hingga pukul 18.30 Wita selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang mengatur pelaksanaan Pasar Ramadan, pasar murah, dan bazar di wilayah kota.
Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas publik.
“Pelaksanaan Pasar Ramadan harus tertib, aman, dan tidak mengganggu fasilitas umum. Semua pihak wajib mematuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Zulkifli kepada media, Selasa (17/2/2026).
Dalam aturan itu, pedagang Pasar Ramadan mandiri dilarang menggunakan trotoar, bahu jalan, taman maupun area parkir sebagai lokasi berjualan. Mereka juga diwajibkan merapikan kembali lokasi setelah aktivitas selesai.
Untuk Pasar Ramadan kolektif yang dikelola RT, LPM atau pihak lain, pengelola wajib mengatur jalur masuk dan keluar secara terpisah serta menjaga ketertiban di area kegiatan. Jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 18.30 Wita.
“Sementara bazar atau pasar murah Ramadan diperbolehkan beroperasi lebih lama, yakni sampai pukul 23.00 Wita. Namun, penyelenggara wajib menyediakan petugas parkir dan memastikan kegiatan tidak mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Pemkot juga mewajibkan setiap pengelola Pasar Ramadan kolektif maupun bazar untuk mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat setempat sebelum kegiatan berlangsung.
Nantinya, camat bersama lurah, LPM, unsur TNI-Polri, serta perangkat daerah terkait akan melakukan koordinasi dan memberikan arahan teknis.
“Camat berwenang memberikan rekomendasi atau menghentikan kegiatan jika tidak memenuhi ketentuan,” terangnya.
Pemkot berharap kebijakan ini mampu menjaga ketertiban kota sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan pendapatan selama Ramadan.
(Sf/Rs)