Seputar Kaltim

    Jaga Budaya dan Tradisi, Desa Kedang Ipil Bentuk MHA

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    22 Mei 2024 pukul 19:15 WITA

    Kepala Adat Kedang Ipil, Sarpin. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Warga Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara (Kukar)  membentuk Masyarakat Hukum Adat (MHA).

    Desa ini masih berdiri teguh memelihara kekayaan budaya dan benda yang telah tercatat dalam sejarah. Ini didukung oleh Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang telah tersertifikasi seperti, Belian Namang, Nutuk Beham dan Muang.

    Kepala Adat Kedang Ipil, Sarpin mengatakan ingin pemerintah menetapkan wilayah tersebut sebagai wilayah MHA.

    “Mudah-mudahan permohonan kami ini bisa disetujui oleh pemerintah menjadi MHA. Semoga diberi kebijakan untuk melestarikan hutan adat kami,” ucap Sartin, Rabu (22/5/2024).

    Sebab, kata dia, untuk mempertahankan tradisi di Desa Kedang Ipil juga menghadapi tantangan besar, seperti pesatnya perkembangan teknologi yang mengubah pola pikir masyarakatnya, terutama di kalangan generasi muda.

    Sartin menekankan pentingnya pendataan regenerasi penerus warisan leluhur dalam melestarikan budaya tak benda. “Anak muda sekarang lebih cenderung ke hal-hal negatif. Kita ingin meregenerasi tradisi yang sudah ada untuk dilestarikan,” ujarnya.

    Ia berharap pemerintah untuk mengakui budaya tradisi yang kaya di desanya melalui SK Bupati. “Harapannya, Kedang Ipil menjadi MHA, sehingga leluasa untuk menjaga tradisi-tradisi adat dan kearifan lokal kami,” sebutnya.

    Upaya untuk mengangkat Desa Kedang Ipil sebagai MHA telah menarik perhatian para pengamat budaya.

    Pengamat Budaya Kukar, Awang M Rifani telah melakukan peninjauan dan penilaian terhadap potensi desa tersebut.

    Ia menilai Desa Kedang Ipil sangat berpotensi untuk ditetapkan MHA. “Dari hasil pengamatan yang kami lakukan, Desa Kedang Ipil sangat berpotensi untuk ditetapkan sebagai MHA. Kami akan menginisiasi proses untuk mendapatkan SK Bupati yang diperlukan,” pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Jaga Budaya dan Tradisi, Desa Kedang Ipil Bentuk MHA

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    22 Mei 2024 pukul 19:15 WITA

    Kepala Adat Kedang Ipil, Sarpin. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Warga Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara (Kukar)  membentuk Masyarakat Hukum Adat (MHA).

    Desa ini masih berdiri teguh memelihara kekayaan budaya dan benda yang telah tercatat dalam sejarah. Ini didukung oleh Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang telah tersertifikasi seperti, Belian Namang, Nutuk Beham dan Muang.

    Kepala Adat Kedang Ipil, Sarpin mengatakan ingin pemerintah menetapkan wilayah tersebut sebagai wilayah MHA.

    “Mudah-mudahan permohonan kami ini bisa disetujui oleh pemerintah menjadi MHA. Semoga diberi kebijakan untuk melestarikan hutan adat kami,” ucap Sartin, Rabu (22/5/2024).

    Sebab, kata dia, untuk mempertahankan tradisi di Desa Kedang Ipil juga menghadapi tantangan besar, seperti pesatnya perkembangan teknologi yang mengubah pola pikir masyarakatnya, terutama di kalangan generasi muda.

    Sartin menekankan pentingnya pendataan regenerasi penerus warisan leluhur dalam melestarikan budaya tak benda. “Anak muda sekarang lebih cenderung ke hal-hal negatif. Kita ingin meregenerasi tradisi yang sudah ada untuk dilestarikan,” ujarnya.

    Ia berharap pemerintah untuk mengakui budaya tradisi yang kaya di desanya melalui SK Bupati. “Harapannya, Kedang Ipil menjadi MHA, sehingga leluasa untuk menjaga tradisi-tradisi adat dan kearifan lokal kami,” sebutnya.

    Upaya untuk mengangkat Desa Kedang Ipil sebagai MHA telah menarik perhatian para pengamat budaya.

    Pengamat Budaya Kukar, Awang M Rifani telah melakukan peninjauan dan penilaian terhadap potensi desa tersebut.

    Ia menilai Desa Kedang Ipil sangat berpotensi untuk ditetapkan MHA. “Dari hasil pengamatan yang kami lakukan, Desa Kedang Ipil sangat berpotensi untuk ditetapkan sebagai MHA. Kami akan menginisiasi proses untuk mendapatkan SK Bupati yang diperlukan,” pungkasnya.

    (Sf/By)