Seputar Kaltim

    Jadwal Padat Wal, Ini Agenda Panjang Kerja PPS Samarinda Setelah Dilantik KPU

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    27 Mei 2024 pukul 09:01 WITA

    Pembacaan pakta integritas oleh PPS se-Kota Samarinda yang telah dilantik, Minggu (26/5/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, usai melantik ratusan Panitia Pemungutan Suara (PPS), ia meminta agar tak hentinya membaca dan mempelajari segala aturan berkaitan dengan Pilkada 2024. 

    Ia pun membeberkan beberapa agenda penting yang akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni bimbingan teknis (bimtek) dan pemutakhiran data pemilih. 

    “Pemutakhiran data pemilih rencananya akan dilakukan awal bulan ini (Juni),” jelas Firman, Minggu (26/5/2024). 

    Firman menekankan pentingnya pemutakhiran daftar pemilih potensial pemula yang harus segera dilakukan. Samarinda mendapat tambahan daftar pemilih sekitar 12 ribu dari data yang didapatnya dari KPU RI.

    Berdasarkan data potensial tersebut, harus dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran data dan mengidentifikasi kembali data pemilih. Ia tak ingin ada kekeliruan, apalagi terdapat masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih padahal sudah memenuhi syarat. 

    Berkaitan dengan itu, dalam waktu dekat ia mengatakan akan diadakan perekrutan panitia pendaftaran data pemilih (pantarlih), yang nanti akan bekerja sama dengan PPS sebagai perekrut. 

    “Sebelum ada pantarlih, setidaknya PPS sudah berkoordinasi dengan kelurahan, karena wilayah-wilayah kelurahan itu semua adalah wilayah yang berpenduduk," pintanya. 

    Selain pemutakhiran data pemilih, KPU juga menyiapkan verifikasi faktual terkait dukungan calon perseorangan. Firman menjelaskan bahwa KPU menerima 61.750 dukungan yang harus diverifikasi langsung ke lapangan. 

    Metode verifikasi yang digunakan adalah sensus, sehingga petugas harus menemui orang-orang yang memberikan dukungan tersebut secara langsung. 

    "Sampai hari ini, untuk calon perseorangan masih kita lakukan verifikasi administrasi. Kita akan teliti dulu dokumennya, baru kita lakukan verifikasi faktual," tambahnya. 

    Firman menegaskan bahwa kedua agenda tersebut sangat penting untuk dipersiapkan dan disukseskan, karena berkaitan dengan calon pemimpin yang akan bertarung di Pilkada 2024. 

    Untuk PPS yang baru, kata Firman, diharapkan dapat menyesuaikan diri, sementara PPS yang lama bisa berperan sebagai mentor. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami aturan terbaru yang berbeda antara pemilu dan pilkada.

    Di mana pelaksanaan Pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedangkan Pilkada diatur oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang. 

    “Pendekatannya pun berbeda, meskipun pelaksanaannya nanti sama. Yang harus dipegang adalah aturan-aturan mainnya secara teknis yang harus dikuasai secara menyeluruh oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS," ujar Firman.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Jadwal Padat Wal, Ini Agenda Panjang Kerja PPS Samarinda Setelah Dilantik KPU

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    27 Mei 2024 pukul 09:01 WITA

    Pembacaan pakta integritas oleh PPS se-Kota Samarinda yang telah dilantik, Minggu (26/5/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, usai melantik ratusan Panitia Pemungutan Suara (PPS), ia meminta agar tak hentinya membaca dan mempelajari segala aturan berkaitan dengan Pilkada 2024. 

    Ia pun membeberkan beberapa agenda penting yang akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni bimbingan teknis (bimtek) dan pemutakhiran data pemilih. 

    “Pemutakhiran data pemilih rencananya akan dilakukan awal bulan ini (Juni),” jelas Firman, Minggu (26/5/2024). 

    Firman menekankan pentingnya pemutakhiran daftar pemilih potensial pemula yang harus segera dilakukan. Samarinda mendapat tambahan daftar pemilih sekitar 12 ribu dari data yang didapatnya dari KPU RI.

    Berdasarkan data potensial tersebut, harus dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran data dan mengidentifikasi kembali data pemilih. Ia tak ingin ada kekeliruan, apalagi terdapat masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih padahal sudah memenuhi syarat. 

    Berkaitan dengan itu, dalam waktu dekat ia mengatakan akan diadakan perekrutan panitia pendaftaran data pemilih (pantarlih), yang nanti akan bekerja sama dengan PPS sebagai perekrut. 

    “Sebelum ada pantarlih, setidaknya PPS sudah berkoordinasi dengan kelurahan, karena wilayah-wilayah kelurahan itu semua adalah wilayah yang berpenduduk," pintanya. 

    Selain pemutakhiran data pemilih, KPU juga menyiapkan verifikasi faktual terkait dukungan calon perseorangan. Firman menjelaskan bahwa KPU menerima 61.750 dukungan yang harus diverifikasi langsung ke lapangan. 

    Metode verifikasi yang digunakan adalah sensus, sehingga petugas harus menemui orang-orang yang memberikan dukungan tersebut secara langsung. 

    "Sampai hari ini, untuk calon perseorangan masih kita lakukan verifikasi administrasi. Kita akan teliti dulu dokumennya, baru kita lakukan verifikasi faktual," tambahnya. 

    Firman menegaskan bahwa kedua agenda tersebut sangat penting untuk dipersiapkan dan disukseskan, karena berkaitan dengan calon pemimpin yang akan bertarung di Pilkada 2024. 

    Untuk PPS yang baru, kata Firman, diharapkan dapat menyesuaikan diri, sementara PPS yang lama bisa berperan sebagai mentor. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami aturan terbaru yang berbeda antara pemilu dan pilkada.

    Di mana pelaksanaan Pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedangkan Pilkada diatur oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang. 

    “Pendekatannya pun berbeda, meskipun pelaksanaannya nanti sama. Yang harus dipegang adalah aturan-aturan mainnya secara teknis yang harus dikuasai secara menyeluruh oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS," ujar Firman.

    (Sf/Rs)