Seputar Kaltim

    Jadi Solusi Penanggulangan Kemiskinan, Pansus I DPRD Paser Kebut Pembahasan Raperda PKT

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    28 Agustus 2026 pukul 20:10 WITA

    RDP penyusunan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu DPRD Paser. (Foto: Sekretariat DPRD Paser)

    Tana Paser - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PKT) demi mengakselerasi penurunan angka kemiskinan ekstrem di wilayah Paser secara berkelanjutan.

    Ketua Pansus I DPRD Paser, Ilcham Halid menyebut keberadaan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) terpadu sangat dinantikan agar penanganan kemiskinan memiliki pijakan legalitas yang kuat, sistematis, serta mampu menyasar akar permasalahan hingga ke tingkat masyarakat paling rentan.

    Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bapekat, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser.

    Fokus utama rapat tersebut pada penguatan aspek validitas dan integrasi data kemiskinan yang selama ini sering menjadi hambatan utama pendistribusian program bantuan di daerah.

    "Tujuan pembahasannya agar memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya," kata Ilcham Halid, Jumat (28/8/2026).

    Menurut Ilcham, akurasi data kemiskinan yang terintegrasi antar-lembaga merupakan fondasi paling krusial agar intervensi yang dirancang pemerintah daerah dapat dieksekusi secara tepat sasaran tanpa memicu pemborosan anggaran.

    Pansus I merangkul lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal untuk menyelaraskan kewenangan, sehingga terwujud kerja kolaboratif alih-alih menyerahkan beban penanggulangan kemiskinan pada satu instansi semata.

    Pembagian peran dan penataan kewenangan antar OPD terus dipertajam demi mengikis potensi tumpang tindih kebijakan yang dapat mengurangi efektivitas berbagai program pengaman sosial yang telah berjalan.

    "Saran dan masukan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan guna menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif," tambahnya.

    Pembahasan payung hukum daerah tersebut telah memasuki fase krusial, yakni penyempurnaan dan penajaman pasal demi pasal secara mendetail bersama tim penyusun serta pemangku kepentingan terkait.

    Setiap klausul dalam raperda diuji secara cermat untuk meminimalkan risiko benturan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan memastikannya sesuai terhadap dinamika serta kondisi objektif masyarakat Kabupaten Paser.

    Pihak DPRD Paser mengagendakan rapat teknis lanjutan seusai seluruh berkas revisi dirampungkan, dengan harapan Perda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu itu dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara optimal.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Jadi Solusi Penanggulangan Kemiskinan, Pansus I DPRD Paser Kebut Pembahasan Raperda PKT

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    28 Agustus 2026 pukul 20:10 WITA

    RDP penyusunan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu DPRD Paser. (Foto: Sekretariat DPRD Paser)

    Tana Paser - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PKT) demi mengakselerasi penurunan angka kemiskinan ekstrem di wilayah Paser secara berkelanjutan.

    Ketua Pansus I DPRD Paser, Ilcham Halid menyebut keberadaan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) terpadu sangat dinantikan agar penanganan kemiskinan memiliki pijakan legalitas yang kuat, sistematis, serta mampu menyasar akar permasalahan hingga ke tingkat masyarakat paling rentan.

    Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bapekat, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser.

    Fokus utama rapat tersebut pada penguatan aspek validitas dan integrasi data kemiskinan yang selama ini sering menjadi hambatan utama pendistribusian program bantuan di daerah.

    "Tujuan pembahasannya agar memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya," kata Ilcham Halid, Jumat (28/8/2026).

    Menurut Ilcham, akurasi data kemiskinan yang terintegrasi antar-lembaga merupakan fondasi paling krusial agar intervensi yang dirancang pemerintah daerah dapat dieksekusi secara tepat sasaran tanpa memicu pemborosan anggaran.

    Pansus I merangkul lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal untuk menyelaraskan kewenangan, sehingga terwujud kerja kolaboratif alih-alih menyerahkan beban penanggulangan kemiskinan pada satu instansi semata.

    Pembagian peran dan penataan kewenangan antar OPD terus dipertajam demi mengikis potensi tumpang tindih kebijakan yang dapat mengurangi efektivitas berbagai program pengaman sosial yang telah berjalan.

    "Saran dan masukan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan guna menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif," tambahnya.

    Pembahasan payung hukum daerah tersebut telah memasuki fase krusial, yakni penyempurnaan dan penajaman pasal demi pasal secara mendetail bersama tim penyusun serta pemangku kepentingan terkait.

    Setiap klausul dalam raperda diuji secara cermat untuk meminimalkan risiko benturan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan memastikannya sesuai terhadap dinamika serta kondisi objektif masyarakat Kabupaten Paser.

    Pihak DPRD Paser mengagendakan rapat teknis lanjutan seusai seluruh berkas revisi dirampungkan, dengan harapan Perda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu itu dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara optimal.

    (Sf/Lo)