Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial DS (40) diamankan pihak kepolisian akibat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Pelaku yang diketahui merupakan seorang petani itu diamankan pihak kepolisian di sebuah rumah Desa Uko, Kecamatan Muara Komam pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WITA.
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan itu diawali dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang diduga transaksi narkotika di sekitar wilayah mereka.
"Benar kami mengamankan DS yang diduga sebagai pengedar sabu di daerah Kecamatan Muara Komam," kata AKP Suradi, Jumat (27/2/2026).
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan indikasi yang mengarah kepada DS.
Dirasa sudah cukup bukti, pihaknya melakukan pengamanan terhadap terduga dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 30 paket sabu seberat 9,40 gram, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, dua unit handphone, uang tunai Rp6 juta serta satu unit sepeda motor Kawasaki yang diduga digunakan untuk proses transaksi barang haram tersebut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima sampai 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1-Rp10 miliar.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial DS (40) diamankan pihak kepolisian akibat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Pelaku yang diketahui merupakan seorang petani itu diamankan pihak kepolisian di sebuah rumah Desa Uko, Kecamatan Muara Komam pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WITA.
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan itu diawali dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang diduga transaksi narkotika di sekitar wilayah mereka.
"Benar kami mengamankan DS yang diduga sebagai pengedar sabu di daerah Kecamatan Muara Komam," kata AKP Suradi, Jumat (27/2/2026).
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan indikasi yang mengarah kepada DS.
Dirasa sudah cukup bukti, pihaknya melakukan pengamanan terhadap terduga dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 30 paket sabu seberat 9,40 gram, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, dua unit handphone, uang tunai Rp6 juta serta satu unit sepeda motor Kawasaki yang diduga digunakan untuk proses transaksi barang haram tersebut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima sampai 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1-Rp10 miliar.
(Sf/Lo)