Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Bontang Diamankan Polisi

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    10 September 2025 12:21 WIB

    Sepasang suami istri di Bontang jadi pengedar sabu. (Foto: Dok. Polres Bontang)

    Bontang - Pasangan suami istri (pasutri) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang akibat tindak pidana peredaran narkoba. 

    Keduanya digerebek di sebuah rumah di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Selasa (9/9/2025) malam.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard mengatakan kedua pelaku berinisial OV alias VV (37) dan suaminya AM alias Gondrong (45). Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai Rp150 ribu dan satu unit HP yang diduga dipakai untuk transaksi.

    Ia menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. 

    “Begitu info diterima, tim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamatan. Hasilnya pasutri berikut barang bukti sabu berhasil kita amankan,” jelasnya.

    Sekarang keduanya sudah ditahan di Polres Bontang dan terancam jeratan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Bontang Diamankan Polisi

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    10 September 2025 12:21 WIB

    Sepasang suami istri di Bontang jadi pengedar sabu. (Foto: Dok. Polres Bontang)

    Bontang - Pasangan suami istri (pasutri) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang akibat tindak pidana peredaran narkoba. 

    Keduanya digerebek di sebuah rumah di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Selasa (9/9/2025) malam.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard mengatakan kedua pelaku berinisial OV alias VV (37) dan suaminya AM alias Gondrong (45). Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai Rp150 ribu dan satu unit HP yang diduga dipakai untuk transaksi.

    Ia menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. 

    “Begitu info diterima, tim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamatan. Hasilnya pasutri berikut barang bukti sabu berhasil kita amankan,” jelasnya.

    Sekarang keduanya sudah ditahan di Polres Bontang dan terancam jeratan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

    (Sf/Lo)