Cari disini...
Seputar Kaltim
ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena kedapatan menjadi kurir sabu di wilayah tersebut.
Pelaku diringkus saat tertidur lelap di kediamannya pada Selasa, (31/3/2026) sekitar 19.00 WITA.
Terungkapnya perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut berawal dari pengakuan dua tersangka lain yang sebelumnya sempat diringkus polisi.
“Jadi kedua pelaku itu mengaku mendapat sembilan paket sabu-sabu dari yang bersangkutan. Dari pengakuan itu, kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, Selasa (7/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan lima paket sabu serta barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil introgasi, pemuda tersebut mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari tersangka lain.
Tidak butuh waktu lama, sosok yang disebut itu pun langsung diringkus aparat Kepolisian saat hendak pergi menggunakan motornya.
“Petugas menemukan satu alat hisap sabu dan uang senilai Rp11 juta di dalam kediamannya saat dilakukan penggeledahan,” terang AKP Bonar.
Seperti rantai pasok, tersangka baru ini pun mengungkapkan mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang diduga sebagai bandar sabu dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Dari tangan keempat pelaku, polisi berhasil menyita 14 paket sabu dengan berat kotor mencapai 6,59 gram.
Kini keempat pelaku yang berhasil diringkus terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena kedapatan menjadi kurir sabu di wilayah tersebut.
Pelaku diringkus saat tertidur lelap di kediamannya pada Selasa, (31/3/2026) sekitar 19.00 WITA.
Terungkapnya perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut berawal dari pengakuan dua tersangka lain yang sebelumnya sempat diringkus polisi.
“Jadi kedua pelaku itu mengaku mendapat sembilan paket sabu-sabu dari yang bersangkutan. Dari pengakuan itu, kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, Selasa (7/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan lima paket sabu serta barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil introgasi, pemuda tersebut mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari tersangka lain.
Tidak butuh waktu lama, sosok yang disebut itu pun langsung diringkus aparat Kepolisian saat hendak pergi menggunakan motornya.
“Petugas menemukan satu alat hisap sabu dan uang senilai Rp11 juta di dalam kediamannya saat dilakukan penggeledahan,” terang AKP Bonar.
Seperti rantai pasok, tersangka baru ini pun mengungkapkan mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang diduga sebagai bandar sabu dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Dari tangan keempat pelaku, polisi berhasil menyita 14 paket sabu dengan berat kotor mencapai 6,59 gram.
Kini keempat pelaku yang berhasil diringkus terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Rs)