Seputar Kaltim

    Jadi Buronan KPK, Polres PPU Bantu Sebar Identitas Harun Masiku

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    06 Desember 2024 pukul 18:45 WITA

    Wajah Harun Masiku.(Dok: KPK)

    Penajam - Harun Masiku, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) RI periode 2019-2024 ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ini dikarenakan Harun Masiku terbukti melakukan tindak pidana suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melancarkan pencalonan dirinya saat Pemilihan Legislatif 2019 lalu.

    Kini, KPK telah menyebarluaskan informasi pribadi terkait Harun Masiku, seperti ciri-ciri, alamat, identitas yang terdiri dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan Polres PPU, Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 Cm, rambut berwarna hitam dan kulit berwarna sawo matang. 

    Ciri-ciri khusus yang dimiliki Harun Masiku, yaitu kerap menggunakan kacamata, bertubuh kurus, bersuara sengau dan memiliki logat Toraja atau Bugis.

    Bagi orang yang berhasil menemukan dan menangkap Harun Masiku bakal diberikan kompensasi berupa uang tunai senilai Rp8 miliar dari seorang politisi Partai Gerindra, Maruarar Sirait.

    Polres PPU yang merupakan lembaga penegak hukum di salah satu daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) bertindak dengan menyebarluaskan puluhan ribu lembar yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku.

    Bagi masyarakat yang menemukan ataupun berhasil menangkap tersangka, bisa menghubungi nomor penyidik bernama Rossa Purbo Bekti melalui email [email protected] atau nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 HP.08119043917. 

    “Data ini semua berdasarkan apa yang dikeluarkan oleh KPK dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron,” tandas Kabag Humas Polres PPU, Syafruddin, Jumat (6/12/2024).

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Jadi Buronan KPK, Polres PPU Bantu Sebar Identitas Harun Masiku

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    06 Desember 2024 pukul 18:45 WITA

    Wajah Harun Masiku.(Dok: KPK)

    Penajam - Harun Masiku, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) RI periode 2019-2024 ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ini dikarenakan Harun Masiku terbukti melakukan tindak pidana suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melancarkan pencalonan dirinya saat Pemilihan Legislatif 2019 lalu.

    Kini, KPK telah menyebarluaskan informasi pribadi terkait Harun Masiku, seperti ciri-ciri, alamat, identitas yang terdiri dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan Polres PPU, Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 Cm, rambut berwarna hitam dan kulit berwarna sawo matang. 

    Ciri-ciri khusus yang dimiliki Harun Masiku, yaitu kerap menggunakan kacamata, bertubuh kurus, bersuara sengau dan memiliki logat Toraja atau Bugis.

    Bagi orang yang berhasil menemukan dan menangkap Harun Masiku bakal diberikan kompensasi berupa uang tunai senilai Rp8 miliar dari seorang politisi Partai Gerindra, Maruarar Sirait.

    Polres PPU yang merupakan lembaga penegak hukum di salah satu daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) bertindak dengan menyebarluaskan puluhan ribu lembar yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku.

    Bagi masyarakat yang menemukan ataupun berhasil menangkap tersangka, bisa menghubungi nomor penyidik bernama Rossa Purbo Bekti melalui email [email protected] atau nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 HP.08119043917. 

    “Data ini semua berdasarkan apa yang dikeluarkan oleh KPK dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron,” tandas Kabag Humas Polres PPU, Syafruddin, Jumat (6/12/2024).

    (Sf/By)