Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan kepolisian dari bandar sabu di Muara Adang (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Sat Polairud Polres Paser mengamankan seorang pelaku berinisial L yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Pria berusia 40 tahun itu, diamankan polisi di rumahnya yang terletak di Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis setelah kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat seberat 7,79 gram.
Kasat Polairud Polres Paser, AKP Andy Ferial menyebut membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat atas kegiatan mencurigakan yang sering dilakukan di wilayah mereka.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita," kata AKP Andy Ferial, Kamis (12/2/2026).
Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 7,79 gram, alat timbang digital, pipet kaca, sendok takar plastik serta klip yang digunakan untuk kemasan narkotika.
Pihak kepolisian masih akan terus mendalami pengungkapan kasus tersebut guna menyelidiki kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan kepolisian dari bandar sabu di Muara Adang (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Sat Polairud Polres Paser mengamankan seorang pelaku berinisial L yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Pria berusia 40 tahun itu, diamankan polisi di rumahnya yang terletak di Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis setelah kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat seberat 7,79 gram.
Kasat Polairud Polres Paser, AKP Andy Ferial menyebut membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat atas kegiatan mencurigakan yang sering dilakukan di wilayah mereka.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita," kata AKP Andy Ferial, Kamis (12/2/2026).
Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 7,79 gram, alat timbang digital, pipet kaca, sendok takar plastik serta klip yang digunakan untuk kemasan narkotika.
Pihak kepolisian masih akan terus mendalami pengungkapan kasus tersebut guna menyelidiki kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Rs)