Cari disini...
Seputarfakta.com -
Seputar Kaltim
Hilirisasi pada sektor perkebunan dan pertanian menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya perizinan di industri kelapa sawit. (Kolase oleh Seputar Fakta)
Samarinda- Sistem perizinan Online Single Submission (OSS) disebut berpotensi sebabkan kesulitan terhadap nasib petani kelapa sawit. Perubahan klasifikasi izin pabrik kelapa sawit menjadi "Izin Industri" dinilai berpotensi melemahkan kewajiban kemitraan perusahaan dengan petani lokal.
Analis Kebijakan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Marinda Asih Ramadhaniah, mengungkapkan bahwa dalam aturan sebelumnya (Permentan), pendirian pabrik mewajibkan perusahaan memiliki kebun sendiri minimal 20 persen dari kapasitas produksi atau menjalin kemitraan dengan petani. Namun, dengan adanya OSS, izin pabrik kini masuk dalam kategori industri murni.
"Karena izinnya industri, secara aturan mereka diperbolehkan memasok bahan baku dari mana saja. Ini berbeda dengan rezim izin perkebunan yang mewajibkan adanya kebun inti atau plasma. Dampaknya, petani swadaya yang tidak memiliki ikatan kemitraan resmi menjadi rentan karena pabrik tidak terikat kewajiban membeli Tandan Buah Segar (TBS) mereka," ujar Marinda di Samarinda.
Marinda menjelaskan, situasi ini paling berdampak saat harga sawit turun. Petani plasma (mitra) relatif aman karena harga diatur pemerintah, namun petani mandiri berisiko kehilangan pasar jika pabrik memilih pasokan dari sumber lain.
Ketimpangan Penguasaan Lahan
Kekhawatiran mengenai nasib petani ini diperkuat oleh data ketimpangan penguasaan lahan di Kaltim. Direktur Yayasan Mitra Hijau, Doddy S. Sukadri, memaparkan bahwa dari total 1,4 juta hektare lahan sawit di Kaltim, dominasi korporasi masih sangat tinggi.
"Data menunjukkan sekitar 1 juta hektare lahan sawit di Kaltim dikuasai oleh hanya 99 korporasi. Sementara itu, 400.000 hektare sisanya dikelola oleh hampir 100.000 petani pekebun. Ini menunjukkan ketimpangan struktur yang tajam," tegas Doddy.
Doddy juga memperingatkan bahwa celah "bebas pasok bahan baku" pada izin industri dapat memicu masalah lingkungan. Tanpa traceability (ketelusuran) yang ketat layaknya aturan perkebunan, pabrik berpotensi menerima buah sawit ilegal dari kawasan hutan atau lahan konservasi.
"Jika pabrik bebas mengambil dari mana saja tanpa verifikasi ketat apakah itu dari area hutan lindung atau bukan, ini berbahaya bagi target penurunan emisi dan kelestarian hutan Kaltim," tambahnya.
Fokus Hilirisasi Non-Sawit
Menyikapi tantangan regulasi di sektor sawit yang kewenangannya banyak bergeser ke sektor perindustrian, Dinas Perkebunan Kaltim kini mengalihkan fokus hilirisasi ke komoditas non-sawit seperti aren, kakao, kopi, dan lada.
Marinda menyebutkan, pihaknya tengah mendampingi petani di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara untuk memproduksi gula semut (gula aren serbuk) dan gula cair.
"Di Desa Tuana Tuha, kapasitas produksi gula semut petani binaan sudah mencapai 500 kilogram hingga 1 ton per bulan. Kami fokus memfasilitasi sertifikasi, kemasan, hingga akses pasar ke kafe dan hotel lokal untuk memberikan nilai tambah langsung kepada petani," pungkas Marinda.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com -
Seputar Kaltim

Hilirisasi pada sektor perkebunan dan pertanian menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya perizinan di industri kelapa sawit. (Kolase oleh Seputar Fakta)
Samarinda- Sistem perizinan Online Single Submission (OSS) disebut berpotensi sebabkan kesulitan terhadap nasib petani kelapa sawit. Perubahan klasifikasi izin pabrik kelapa sawit menjadi "Izin Industri" dinilai berpotensi melemahkan kewajiban kemitraan perusahaan dengan petani lokal.
Analis Kebijakan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Marinda Asih Ramadhaniah, mengungkapkan bahwa dalam aturan sebelumnya (Permentan), pendirian pabrik mewajibkan perusahaan memiliki kebun sendiri minimal 20 persen dari kapasitas produksi atau menjalin kemitraan dengan petani. Namun, dengan adanya OSS, izin pabrik kini masuk dalam kategori industri murni.
"Karena izinnya industri, secara aturan mereka diperbolehkan memasok bahan baku dari mana saja. Ini berbeda dengan rezim izin perkebunan yang mewajibkan adanya kebun inti atau plasma. Dampaknya, petani swadaya yang tidak memiliki ikatan kemitraan resmi menjadi rentan karena pabrik tidak terikat kewajiban membeli Tandan Buah Segar (TBS) mereka," ujar Marinda di Samarinda.
Marinda menjelaskan, situasi ini paling berdampak saat harga sawit turun. Petani plasma (mitra) relatif aman karena harga diatur pemerintah, namun petani mandiri berisiko kehilangan pasar jika pabrik memilih pasokan dari sumber lain.
Ketimpangan Penguasaan Lahan
Kekhawatiran mengenai nasib petani ini diperkuat oleh data ketimpangan penguasaan lahan di Kaltim. Direktur Yayasan Mitra Hijau, Doddy S. Sukadri, memaparkan bahwa dari total 1,4 juta hektare lahan sawit di Kaltim, dominasi korporasi masih sangat tinggi.
"Data menunjukkan sekitar 1 juta hektare lahan sawit di Kaltim dikuasai oleh hanya 99 korporasi. Sementara itu, 400.000 hektare sisanya dikelola oleh hampir 100.000 petani pekebun. Ini menunjukkan ketimpangan struktur yang tajam," tegas Doddy.
Doddy juga memperingatkan bahwa celah "bebas pasok bahan baku" pada izin industri dapat memicu masalah lingkungan. Tanpa traceability (ketelusuran) yang ketat layaknya aturan perkebunan, pabrik berpotensi menerima buah sawit ilegal dari kawasan hutan atau lahan konservasi.
"Jika pabrik bebas mengambil dari mana saja tanpa verifikasi ketat apakah itu dari area hutan lindung atau bukan, ini berbahaya bagi target penurunan emisi dan kelestarian hutan Kaltim," tambahnya.
Fokus Hilirisasi Non-Sawit
Menyikapi tantangan regulasi di sektor sawit yang kewenangannya banyak bergeser ke sektor perindustrian, Dinas Perkebunan Kaltim kini mengalihkan fokus hilirisasi ke komoditas non-sawit seperti aren, kakao, kopi, dan lada.
Marinda menyebutkan, pihaknya tengah mendampingi petani di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara untuk memproduksi gula semut (gula aren serbuk) dan gula cair.
"Di Desa Tuana Tuha, kapasitas produksi gula semut petani binaan sudah mencapai 500 kilogram hingga 1 ton per bulan. Kami fokus memfasilitasi sertifikasi, kemasan, hingga akses pasar ke kafe dan hotel lokal untuk memberikan nilai tambah langsung kepada petani," pungkas Marinda.
(Sf/Rs)