Izin Belum Lengkap, DPRD Balikpapan Sarankan Proyek Green Valley II Ditutup Total

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    30 Januari 2025 11:08 WIB

    Kondisi proyek pembangunan apartemen di Green Velley II Balikpapan Tengah. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan -DPRD Kota Balikpapan menyarankan agar seluruh aktivitas pembangunan di kawasan apartemen Green Valley II yang berlokasi di kawasan Balikpapan Tengah dihentikan total.

    Saran ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, setelah pihaknya melakukan tinjauan lapangan bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.

    “Penutupan ini perlu dilakukan karena manajemen BSB Group dan Green Valley dinilai tidak mengindahkan aturan, dengan tidak melengkapi izin sebelum memulai pembangunan,” ucap Yusri kepada media, Kamis (30/1/2025).

    Yusri menegaskan, bahwa tindakan tersebut melanggar regulasi dan ketentuan yang berlaku di Kota Balikpapan.

    "Sebenarnya tidak ada di dalam aturan itu mengerjakan sesuatu dulu tanpa membuat izin, coba kita berpikir kalau kita masuk di rumahnya orang tidak izin tidak assalamualaikum kira-kira tuan rumah terima ? Begitu juga dengan investasi di Kota Balikpapan, harus mengikuti aturan yang ada karena ini untuk kebaikan kota Balikpapan juga," tegasnya.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan, selain tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap, juga ada dugaan kuat bahwa apartemen Green Valley justru dijadikan sebagai tempat prostitusi. Hal ini, menurutnya, sangat bertentangan dengan citra Balikpapan sebagai Kota Beriman.

    "Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat, bukan hanya soal pembangunan tanpa izin, tetapi juga adanya dugaan kegiatan "esek-esek" di sana. Ini jelas merusak marwah Kota Balikpapan," terangnya.

    DPRD Kota Balikpapan telah merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan patroli dan menutup total aktivitas di Green Valley II. Ia menegaskan, bahwa tugas DPRD adalah melakukan pengawasan, sedangkan kewenangan penutupan berada di tangan pemerintah kota, khususnya Satpol PP.

    "Kami sudah meminta ke Satpol PP untuk menelusuri melakukan patroli apakah benar ada aktivitas terlarang di sana. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi kebaikan Kota Balikpapan," pungkasnya.

    Dia berharap pihak pengembang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan pemerintah kota dapat bertindak tegas dalam menegakkan regulasi. 

    “Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra Kota Balikpapan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Izin Belum Lengkap, DPRD Balikpapan Sarankan Proyek Green Valley II Ditutup Total

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    30 Januari 2025 11:08 WIB

    Kondisi proyek pembangunan apartemen di Green Velley II Balikpapan Tengah. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan -DPRD Kota Balikpapan menyarankan agar seluruh aktivitas pembangunan di kawasan apartemen Green Valley II yang berlokasi di kawasan Balikpapan Tengah dihentikan total.

    Saran ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, setelah pihaknya melakukan tinjauan lapangan bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.

    “Penutupan ini perlu dilakukan karena manajemen BSB Group dan Green Valley dinilai tidak mengindahkan aturan, dengan tidak melengkapi izin sebelum memulai pembangunan,” ucap Yusri kepada media, Kamis (30/1/2025).

    Yusri menegaskan, bahwa tindakan tersebut melanggar regulasi dan ketentuan yang berlaku di Kota Balikpapan.

    "Sebenarnya tidak ada di dalam aturan itu mengerjakan sesuatu dulu tanpa membuat izin, coba kita berpikir kalau kita masuk di rumahnya orang tidak izin tidak assalamualaikum kira-kira tuan rumah terima ? Begitu juga dengan investasi di Kota Balikpapan, harus mengikuti aturan yang ada karena ini untuk kebaikan kota Balikpapan juga," tegasnya.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan, selain tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap, juga ada dugaan kuat bahwa apartemen Green Valley justru dijadikan sebagai tempat prostitusi. Hal ini, menurutnya, sangat bertentangan dengan citra Balikpapan sebagai Kota Beriman.

    "Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat, bukan hanya soal pembangunan tanpa izin, tetapi juga adanya dugaan kegiatan "esek-esek" di sana. Ini jelas merusak marwah Kota Balikpapan," terangnya.

    DPRD Kota Balikpapan telah merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan patroli dan menutup total aktivitas di Green Valley II. Ia menegaskan, bahwa tugas DPRD adalah melakukan pengawasan, sedangkan kewenangan penutupan berada di tangan pemerintah kota, khususnya Satpol PP.

    "Kami sudah meminta ke Satpol PP untuk menelusuri melakukan patroli apakah benar ada aktivitas terlarang di sana. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi kebaikan Kota Balikpapan," pungkasnya.

    Dia berharap pihak pengembang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan pemerintah kota dapat bertindak tegas dalam menegakkan regulasi. 

    “Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra Kota Balikpapan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)